AKSI DAMAI FPR KALBAR, MENDORONG REFORMASI AGRARIA SEJATI

“Hentikan Perampasan Tanah Rakyat, Wujudkan Reforma Agraria Sejati”

PONTIANAK, GEMAWAN – Sejumlah aliansi masyarakat, pemuda dan NGO yang tergabung dalam Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat (FPRK) melakukan aksi damai di Mapolda Kalbar, DPRD Provinsi dan Kantor Gubernur, Kamis (12/1). Aliansi Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat ini terdiri dari Formalak, FMN, IMM, GMNI, GMKI, HMPPDK, BARA Kalbar, IPMHA, IMDP, DPM Untan, PMII, KAMMI, STKR, JMKB, KNPS, Walhi, AMAN KAlbar, JKPP, Pancur Kasih, Lembaga Gemawan, ID, PPSDAK, LBBT, Riak Bumi, Elpagar, yayasan Lembah, Lanting Borneo, Cassia Lestari, OR Bumbun lestari Batu Ampar dan Desa Tanjung Harapan.

Demonstran berkumpul dibundaran degulis Untan pukul 08.00 dengan melakukan orasi dan penyebaran selebaran. Pada pukul 09.00 rombongan aksi melakukan longmarch ke Kapolda untuk menyampaikan pernyataan sikap. Sekitar 30 menit rombongan melanjutkan aksi ke Kantor DPRD Provinsi.

Setibanya di Kantor DPRD rombongan aksi disambut oleh perwakilan Komisi B. Didepan komisi B, Korlap aksi Margaretha Conny, dengan suara lantang menyampaikan pernyataan sikap bersama.
“Kami Front Perjuangan Rakyat Kalimantan Barat menuntut:

1. Segera menghentikan bentuk perampasan tanah rakyat dan mengembalikan tanah-tanah rakyat yang telah dirampas.
2. Menarik aparat TNI/ POLRI dari konflik agraria dan membebaskan para pejuang rakyat yang ditahan dalam melawan perampasan tanah.
3. Mencabut seluruh HGU, Kontrak Karya Pertambangan, Izin Usaha Pertambangan, Izin Pengelolaan Hutan Tanaman yang bermasalah dengan rakyat dan lingkungan yang dilakukan baik oleh asing, swasta maupun BUMN.
4. Memastikan revisi tata ruang Provinsi Kalimantan Barat untuk memperkuat akses dan control rakyat atas wilayah kelolanya, bukan mengalokasi lahan untuk kepentingan investasi perkebunan dan pertambangan.
5. Mendesak DPRD Provinsi Kalbar untuk segera membentuk Pansus penyelesaian Konflik Agraria dan Sumber Daya Alam di Kalimantan Barat.
6. Melaksanakan Pembaharuan Agraria sejati sesuai dengan Konstitusi 1945 dan UU Pokok Agraria 1960.
7. Mendesak akademisi di seluruh Perguruan Tinggi di Kalimantan Barat untuk menghentikan dan bertanggungjawab atas berbagai bentuk pelacuran ilmu pengetahuan dan keahliannya untuk kepentingan modal.” Tegas Conny.

 

Aksi ini dilakukan karena banyak kasus-kasus penyerobotan lahan dan konflik-konflik yang terjadi antara rakyat dengan perkebunan, Pemerintah setempat dan aparat keamanan. Peraturan Perundang-undangan melegalkan proses penyerobotan lahan rakyat, seperti UU tentang penanaman modal Asing, UU No. 14/ 1999 tentang Kehutanan, UU 18/2004 tentang perkebunan, UU No. 7/2004 tentang Sumber Daya Air, UU No. 27/2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir, UU No. 4/2009 tentang Minerba, dan yang terbaru UU Pengadaan Tanah untuk pembangunan serta masih banyak lagi Peraturan Perundang-undangan yang berbenturan dengan hak rakyat.

“Cara-cara yang dilakukan oleh rezim SBY-Boediono dalam melakukan perampasan tanah dengan menggunakan perangkat kekerasan negara, mulai dari pembuatan undang-undang yang tidak demokratis hingga pengerahan institusi TNI/Polri untuk melayani kepentingan modal asing dan domestic, sesungguhnya adalah sama sebangun dengan cara-cara rezim fasis orde baru,” tambah Conny.

Pada negara-negara agraris seperti Indonesia, tanah merupakan faktor produksi sangat penting karena menentukan kesejahteraan hidup penduduk negara bersangkutan. Banyaknya konflik agraria dan pengelolaan sumberdaya alam di Indonesia terjadi karena konsentrasi penguasaan sumber-sumber agraria baik tanah, hutan, tambang dan air oleh segelintir orang. Kasus Mesuji dan Freeport membuktikan ada kesalahan penataan sistem agraria di Indonesia. Konflik masyarakat sekitar perkebunan dan pertambangan dengan aparat keamanan merupakan konflik yang tersistem.

Kasus penyerobotan lahan oleh perkebunan tidak hanya terjadi di Mesuji atau Freeport, kasus ini merata di Indonesia. Di Kalbar, kasus serupa terjadi merata di kabupaten yang menjadi sasaran investasi perkebunan. Penyerobotan lahan warga juga banyak memakan banyak korban. Hingga, tidak jarang  konflik antar warga juga terjadi dan warga sendiri yang justru menjadi pihak yang tersangka. Hal serupa disampaikan Bung Tomo, perwakilan Lembaga Gemawan, “Jangan sampai penyerobotan dan konflik-konflik agraria di daerah dibiarkan, DPRD Provinsi harus segera membentuk Pansus konflik agraria di Kalbar, rakyat menunggu kerja kongkrit yang dilakukan oleh Dewan, rakyat yang berdaulat bukan perkebunan” ungkapnya, yang juga Koordinator FPR Kalbar.

Sementara itu, Wakil Komisi B DPRD provinsi, Sy. Izhar Assyuri, mengungkapkan bahwa Dewan selama ini telah menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perwakilan rakyat. Seperti Kasus Perkebunan PT. Ledo Lestari dan PT. Ceria Prima, sudah dilakukan perhitungan lahan yang diserobot oleh perusahaan. “saya menyangkal jika Dewan tidak bekerja, kasus perkebunan di Bengkayang dan Ketapang sudah dalam pembahasan. Tetapi yang menjadi persoalan seperti PT. Ledo Lestari dan PT. Ceria Prima dari pihak Pemda setempat yang tidak merespon proses penggantian lahan kepada korban,” katanya.

Sekitar pukul 10.40 rombongan aksi meninggalkan DPRD Provinsi menuju ke Kantor Gubernur. Setiba disana, suasana sempat memanas, rombongan dihadang pihak keamanan dan dilarang untuk memasuki halaman Kantor Gubernur dengan alasan Gubernur dan Wakil tidak berada di tempat. Aksi tetap dilanjutkan walaupun hanya di luar pagar. Sambil bergantian berorasi, mereka membentuk barisan sepanjang pagar kantor Gubernur. Sambil berbaris, rombongan berteriak menyampaikan yel-yel “tolak perkebunan, tolak perampasan tanah.”

Salah seorang perwakilan dari Batu Ampar, Hanafi, mengungkapkan salah satu kasus penyerobotan lahan oleh perkebunan. Perkebunan yang dia maksudkan adalah PT. FSL (fajar Saudara Lestari) yang telah menyerobot lahan pertanian di Karang Anyer, Cabang Tuan, dan Desa Batu Ampar. “PT. FSL sangat meresahkan warga desa. Lahan pertanian diserobot oleh perkebunan tersebut. Kawan kami yang berusaha untuk mengusir justru sekarang yang menjadi tersangka. Berdasarkan ijin yang mereka dapatkan hanya di Teluk Nibung dan Nipah Panjang, tetapi mengapa pencaplokan hingga ke lahan pertanian kami,” Kisah Hanafi.

Ditambahkan oleh ibu Ani, warga Batu Ampar, “Kedatangan kami ke kantor Gubernur untuk menyampaikan kepada beliau terhadap kasus yang kami hadapi, bukan seperti ini dengan menutup pintu pagar, seolah-olah kami ini penjahat yang akan membuat rusuh, apakah salah kami meyampaikan masalah yang kami hadapi di kampong,” kesalnya.

Tepat pukul 12.00 rombongan aksi tidak mendapatkan kejelasan bertemu dengan Gubernur. Tidak beberapa lama, Kasat Pol PP provinsi, TTA. Nyarong mengatakan, “Kami tidak akan menerima masyarakat, karena ini kepentingan politik 2012, sehingga kami harus menjaga dan mengamankan KB 1,” tegasnya kepada tim negoisator aksi saudara Herman. Setelah mendapatkan penjelasan ini rombongan aksi meninggalkan kantor Gubernur dengan kesal dan bubar di Bundaran Digulis. (Zun)

AKSI DAMAI FPR KALBAR, MENDORONG REFORMASI AGRARIA SEJATI

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *