Lembaga Gemawan bersama dengan core team ( JARI Borneo, LPS-AIR dan UP-Link Pontianak ) sebagailembaga mitra Transparency Internatioal Indonesia di Kota Pontianak melaksanakanFGD tentang “ Analisis Stakeholder untuk mengidentifikasi Kelompok Masyarakat Sipil dalam kegiatan Audit Sosial “. Dengan tujuan agar; Mempromosikan prinsip-prinsip audit social, Melakukan Identifikasi terhadap kelompok masyarakat sipil yang memungkinkan untuk terlibat dalam kegiatan audit sosial,
DR. Hermansyah sebagai pembicara dalam kegiatan ini mengatakan; “Partisipasi masyarakat dalam setiap proses penetapan kebijakan publik daerah perlu didorong dalam rangka membangun tata kelola pemerintahan yang baik, transparan serta akuntabel. Mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan hingga pengawasan pembangunan, masyarakat harus dilibatkan. Salah satu metode yang dapat diterapkan oleh elemen masyarakat dalam melakukan pengawasan pembangunan adalah denganAudit Sosial. Audit sosial terhadap setiap kegiatan pembangunan penting dilakukan masyarakat guna memastikan bahwa kegiatan pembangunan tersebut tepat sasaran, tidak dikorupsi serta kualitasnya dapat dipertanggung jawabkan.”
DR. Hermansyah menambahkan dalam paparannya bahwa; “ dalam melaksanakan audit sosial sangat di perlukan perlu sebuah model, atau dalam bahasa hukumnya harus ada payung hukum (PERDA), kalau tidak pemerintah bisa saja berdalih.
Iskandar dari Lembaga Gemawan mengatakan; “Pengawasan pembanguan oleh masyarakat sebagai bentuk partisipasi warga negara telah dijamin oleh aturan perundang-undangan yang berlaku.Bahkan lebih tegas lagi dalam UU No 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi, para penyelenggara pemerintah dan badan publik perlu melaporkan perkembangan kegiatannya dan masyarakat diberi hak seluas-luasnya untuk mengakses dokumen dan informasi publik.Apabila pejabat negara atau badan publik masih menutup-nutupi informasi publik, maka masyarakat dapat mengajukan komplain kepada Komisi Informasi Publik. Disamping itu, dalam Perpres 54 tahun 2010 tentang Pengadaan Barang dan jasa juga ditegaskan masyarakat dapat melakukan pengawasan terhadap proses pengadaan barang dan jasa.”
Audit sosial perludilakukan dalam rangka penguatan dan pemberdayaan masyarakat. Perilaku masyarakat yang pasrah atas apapun kebijakan pemerintah selama ini terjadiharus dirubah menjadi masyarakat yang partisipatif. Masyarakat sudah semestinya turut serta mengkritisi program-program pembangunan sehingga tidak terjadi penyimpangan, dan yang lebih penting lagi agar program pembangunan tersebut betul-betul bemanfaat bagi masyarakat. Untuk itu kami memandang perludilakukan pemetaan terhadap para aktoryang siap melakukan audit secara profesional dan bisa bekerjasama dengan banyak pihak, kata Iskandar !.