Mengurai Konflik Warga Seruat Dua Vs PT. Sintang Raya

“Kriminalisasi terhadap warga Seruat Dua menunjukkan keberpihakan hukum terhadap kaum pemodal, dan memperkuat bahwa ancaman kriminalisasi terhadap kaum tani masih dan terus terjadi”

Pontianak (Gemawannews)-Sengketa agraria warga Desa Seruat II dengan PT. Sintang Raya hingga kini tiada habisnya, perjuangan masyarakat Desa Seruat II semakin terjal justru konflik tersebut menyeret beberapa warga terbelit hukum.

Agus Sutomo Sekjen Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA) Kalbar didampingi Yunus Serikat Tani Kubu Raya (STKR) dan beberapa masyarakat Seruat II Kepada Gemawannews, Senin (03/09/12) menjelaskan secara terurai titik akar persoalan tersebut.

Masuknya PT. Sintang Raya

Bibit Konflik Agraria yang terjadi di Desa Seruat II sudah tumbuh sejak tahun 2003 disaat PT. Sintang Raya masuk. Hal ini dapat dilihat dari catatan administratif perijinan yang dikeluarkan oleh pemerintah Kab. Pontianak. Diawali dengan surat permohonan yang diajukan oleh Direktur PT. Sintang Raya dengan nomor surat 12/SR-P/III/2003 tertanggal 12 Maret 2003 Perihal Permohonan Izin Prinsip pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kec. Kubu Kab. Pontianak. Tanpa terlebih dahulu melakukan sosialisasi dengan masyarakat sekitar untuk melihat tanggapan masyarakat terhadap masuknya sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit skala besar. Pemerintah Kab. Pontianak secara sepihak langsung membalas surat permohonan tersebut dengan mengeluarkan Surat Keputusan mengenai informasi lahan dengan nomor surat 503/0587/1-Bapeda tertanggal 24 April 2003 dengan luas lahan 22.000 Ha. Satu tahun kemudian Pemerintah Kab. Pontianak kembali mengeluarkan dua buah surat yang intinya untuk melegalisasi pembangunan perkebunan kelapa sawit di Kec. Kubu.

Pertama, adalah Surat Ijin Lokasi dengan nomor surat 400/02-IL/2004 yang dikeluarkan pada tanggal 24 Maret 2004 dengan luas lahan 20.000 Ha. Kemudian yang kedua Surat Ijin Usaha Perkebunan dengan nomor surat 503/0457/II/Bapeda yang keluar pada tanggal 1 April 2004 dengan luas 20.000 Ha.

Namun baru pada tahun 2007 PT. Sintang Raya mulai melakukan aktifitasnya, mulai dari pembersihan lahan, penebangan hutan dan pekerjaan-pekerjaan lainnya yang diperlukan. Dan pada tahun inilah pertentangan antara masyarakat dengan PT. Sintang Raya mulai meningkat. Termasuklah upaya konsolidasi 5 Kepala Desa yang dibawah daerah PT. Sintang Raya, diantaranya adalah Kepala Desa Seruat II. Hasil dari konsolidasi tersebut antara lain melahirkan surat rekomendasi oleh Kepala Desa Seruat II. Surat Rekomendasi yang dikeluarkan oleh Kepala Desa Seruat II dengan nomor surat 500/017/EKBANG yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2006, Surat Keterangan dengan normor surat 500/016/Ekbang yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2006 dengan isi surat penyerahan lahan di Desa Seruat II kepada PT. Sintang Raya untuk dibangun perkebunan Kelapa Sawit skala besar dan Surat Keterangan dengan nomor surat 500/015/Ekbang yang dikeluarkan pada tanggal 6 Juni 2006 dengan isi yang sama seperti surat sebelumnya.

Sejak saat itulah PT. Sintang Raya telah memperbarui ijinnya dengan mengajukan ijin prinsip kepada pemerintah Kab. Kubu Raya. Dari pengajuan tersebut pemerintah Kab. Kubu Raya kemudian mengeluarkan SK. Bupati pada tanggal 24 April 2007 dengan nomor surat 503/0587/I-Bapeda tentang informasi lahan dengan luas lahan 22.000 hektar. Kemudian dilanjutkan dengan terbitnya Surat AMDAL bernomor 272 Tahun 2008. Tidak hanya itu satu tahun kemudian, yaitu pada tanggal 14 Januari 2009 PT. Sintang Raya (Group Miwon) mendapatkan Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) dengan nomor 9-HGU-BPN RI-2009 dengan luas lahan 11.129 Ha.

Dengan keluarnya Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU) inilah yang kemudian dijadikan sebagai alasan bagi PT. Sintang Raya untuk terus menerus melakukan perampasan tanah yang selama ini menjadi areal pertanian/perladangan masyarakat.

Munculnya penolakan masyarakat terhadap PT.Sintang Raya terjadi karena perusahaan tidak merealisasikan keinginan masyarakat. Bahkan hal-hal yang telah dilarang masyarakat juga tidak diindahkan oleh perusahaan. Dengan kata lain, jangankan perusahaan mau membangunkan tanggul untuk penyangga air asin, menyediakan lahan plasma atau membawa kesejahtraan sebagaimana yang dijanjikan. Hutan dan bahkan areal pertanian/perladangan yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat juga dibabat habis oleh PT. Sintang Raya. Perusahaan bahkan semaunya tanpa memperdulikan kerugian dipihak masyarakat dengan terus-menerus melakukan penebangan tanaman-tanaman milik masyarakat yang sudah menghasikan. Seperti tanaman kelapa, karet, dan berbagai jenis tanaman lainya.

Kemarahan masyarakat semakin memuncak pada saat perusahaan tidak mengindahkan peringatan masyarakat. Disinilah letak atau akar persoalan yang menjadi kunci perlawanan masyarakat yang menuntut penolakan terhadap masuknya PT. Sintang Raya. Konflik antara masyarakat dengan perusahaan pun menjadi tidak terhindarkan. Masyarakat berada dipihak yang benar, karena apa yang dilakukan adalah demi mempertahankan hak-haknya, yaitu tanah dari perampasan yang dilakukan oleh perusahaan. Tidak hanya itu, kemarahan masyarakat semakin memuncak lagi setelah mengetahui bahwa HGU PT. Sintang Raya justru berada dilokasi permukiman masyarakat.

Demikianlah alasan yang sangat mendasar penolakan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap perusahaan.Disamping alasan-alasan yang lainya, seperti dampak politik dan ekologis yang juga tidak bisa dihindarkan. Seperti ketegangan dan kekhawatiran yang selalu muncul ditengah-tengah masyarakat terkait perampasan tanah yang selalu menghantui hari demi hari masyarakat. Berbagai macam tindakan intimidasi, baik dari orang-orang perusahaan langsung maupun dari pihak kepolisian juga semakin membuat kemarahan masyarakat terhadap perusahaan. Apalagi dengan aksi-aksi penangkapan/pemenjaraan yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Ini membuktikan bahwa sejak hadirnya PT. Sintang Raya kehidupan harmonis masyarakat yang sudah sejak puluhan tahun lamanya terbangun kini menjadi hilang.

Kontradiksi tersebut terus berlangsung sampai tahun 2012. Pada tanggal 19 Juli 2012, masyarakat Seruat II dengan organisasinya Serikat Tani Kubu Raya (STKR) melakukan pertemuan dengan Kepala Desa di Kantornya yang juga dihadiri oleh Kapolsek Kubu. Dalam pertemuan tersebut masyarakat mendorong Kepala Desa mengambil sikap tegas dengan mengeluarkan surat keputusan pencabutan ijin operasi PT. Sintang Raya sesuai dengan ketetapan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN). Pada hari itu dari pihak Kepala Desa meminta waktu untuk membuat surat keputusan dan sikap tegas masyarakat Desa Seruat II. Hingga beberapa minggu ditunggu, belum juga ada kabar dari hasil pertemuan tanggal 19 Juli 2012.

KRIMINALISASI WARGA

Puncaknya pada tanggal 7 Agustus 2012, masyarakat Desa Seruat II beserta Kepala Desa, Polsek Kubu, dan pihak perusahaan melakukan hearing langsung dilapangan (lahan sawit milik PT. Sintang Raya). Karena belum juga titik temu terkait batas wilayah garapan. Karena situasi dilapangan semakin panas antara pihak masyarakat dan pihak perusahaan beserta Polsek Kubu, pimpinan organisasi STKR yang dipimpin oleh Majid memaksa massa untuk mundur agar tidak terjadi bentrok.

Saat masyarakat sampai SMPN untuk pulang kembali menuju Desa, melihat ke belakang ternyata sudah ada kobaran api dilahan sawit tempat dilakukan hearing. Dari pihak masyarakat tidak tahu penyebab kebakaran. Namun tudingan dari pihak perusahaan, masyarakat yang melakukan pembakaran tersebut. Status kasus pembakaran tersebut adalah tahap penyidikan, namun kabarnya, polisi akan menangkap kepala Desa dan 6 orang yang dikabarkan sebagai pelaku pembakaran. Hal ini semakin membuat suasana panas di Desa. Hal ini juga membuat kemarahan masyarakat memuncak, hingga masyarakat menanggapi bahwa perusahaan benar-benar mencari masalah dengan mereka. Untuk menanggapi issue rencana penangkapan masyarakat oleh pihak polisi, masyarakat menyiapkan senjata untuk menghadang polisi yang mencoba melakukan penangkapan. Penjagaan Desa yang dilakukan masyarakat dengan membawa senjata membuat keadaan semakin panas. Lahan kebakaran lahan perkebunan sekarang dijaga ketat oleh TNI, Polisi, dan Pam Swakarsa/ preman bayaran perusahaan. Status perkebunan milik PT. Sintang Raya adalah cacat hukum yang dikeluarkan oleh Bupati Kubu Raya, Advokat kasus, dan Badan Pertanahan Nasional.

Saksi yang digunakan pihak kepolisian untuk membenarkan tuduhan bahwa masyarakat yang melakukan pembakaran adalah Sam/ Samsul, dan tinggal menunggu saksi lainnya. Sam yang merupakan massa aksi saat hearing dilokasi. Ada beberapa masyarakat yang menyatakan Sam adalah orang yang mencoba memprovokasi masyarakat untuk melakukan pengrusakan alat berat. Dari pemaparan masyarakat, lahan yang terbakar ada 6 Blok/ 180 Ha dengan kerugian 12 M pihak perusahaan. Pemaparan dari tim pemadam kebakaran ada 13 Blok/ 390 Ha yang terbakar dengan 20 titik api dan kerugian sekitar 8 M.

Tidak sampai disitu saja, perusahaan juga berhasil memecah belah masyarakat lewat konflik-konflik yang terjadi akibat pemberian lahan steking dan uang secara tidak adil.Sampai sekarang bibit-bibit konflik horizontal sudah tertanam di masyarakat.Ditambah dengan kecemasan yang timbul dari luar baik bentuk intimidasi ataupun kriminalisasi oleh Aparat kepolisian yang berpihak ke PT.Sintang Raya. Tanggal 1 September 2012 pukul 11.00 Wib, Iskandar (22 tahun) petani Desa Seruat II digeledah dan dibawa ke suatu tempat sampai terpisah dari dua kawannya oleh beberapa orang yang tak dikenal sesampainya di Steher Sui.Kakap saat menuju ke Kota Pontianak. Rupanya Orang-orang tak dikenal tersebut adalah Polisi. Namun disaat penangkapan tidak dijelaskan alasan penangkapan begitu juga dengan surat penangkapan. surat pemanggilan saudara Iskandar baru sampai ke pihak keluarga pada pukul 13.00 Wib di Desa Seruat II Kec. Kubu. Dengan Nomor Surat Panggilan: Sp.Panggil/103/VIII/2012. Pada surat pemanggilan yang dilakukan untuk diminta keterangannya Nama yang di panggil terdapat kesalahan terhadap surat pemanggilannya yang sebenarnya nama saksi tersebut Iskandar sedangkan dalam surat tertera Nama Is mewah, hal ini tampak jelas bahwa pemanggilan terhadap saksi ini semata-mata aksi intimidasi pihak kepolisian terhadap masyarakat.

“Ini ada kejanggalan seandainya penangkapan benar dilakukan oleh pihak berwenang sekitar pukul 09.30 Wib, mengapa surat pemanggilanya datang pada pukul 13.00 wib dan rupanya itu adalah surat pemanggilan sebagai saksi bukan tersangka, namun proses pemanggilan sangat tidak sesuai dengan proses dan tidak beradab ”kata Majid (Pimpinan STKR).

Pasca penangkapan paksa tersebut, seluruh masyarakat Seruat II sepakat untuk membebaskan kawan mereka. Hal ini jelas akan semakin menambah kemarahan masyarakat yang sedang berkonflik dengan perusahaan, namun pihak kepolisian memang sejak dari awal berpihak kepada perusahaan. Kemudian Masyarakat Desa Seruat II mengirim tim bersama Kepala Desa untuk mencari dan membebaskan “Iskandar”. Tanggal 1 September 2012 pukul 21.00 wib tim dapat membebaskan Iskandar di Polsek Kota Pontianak. Ini menambah keanehan kenapa kasus yang terjadi di Seruat II namun di proses di Polsek Kota Pontianak?.Terbebaskannya Iskandar tidak berarti ancaman kriminalisasi terhadap kaum tani selesai.Karena Rencananya Tgl 3 September 2012 Akan ada pemanggilan kembali terhadap Iskandar, Ilham dan Zakaria Alwi (Kades Seruat II) sebagai saksi di Polsek Kubu.

Praktek yang demikian berbanding terbalik dengan semboyan pihak kepolisian mengayomi masyarakat dan memberikan teladan, namun lebih memihak ke perusahaan dan mengintimidasi dan mengkriminalkan masyarakat/kaum tani. (Tim)

 

Mengurai Konflik Warga Seruat Dua Vs PT. Sintang Raya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *