LOKAKARYA KLHS: Koordinator Sekolah Desa Gemawan, M Zuni Irawan bersama rekan-rekan penggiat tata ruang desa gelar lokakarya bertajuk “Lokakarya Pengarustamaan KLHS Susun RTRW Desa” di Swandiri Institute (SI) Pontianak, Selasa (01/03/2016). Foto: Mahmudi/GEMAWAN.

LOKAKARYA KLHS: Koordinator Sekolah Desa Gemawan, M Zuni Irawan bersama rekan-rekan penggiat tata ruang desa gelar lokakarya bertajuk “Lokakarya Pengarustamaan KLHS Susun RTRW Desa” di Swandiri Institute (SI) Pontianak, Selasa (01/03/2016). Foto: Mahmudi/GEMAWAN.

Pontianak, GEMAWAN.
Gemawan menginisiasi perencanaan tata ruang berbasis desa di kabupaten Sambas, Kubu Raya, Sintang, dan Kayong Utara. Dalam perjalanannya, dibutuhkan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) sesuai dengan prosedur tahapan dan perencanaan tata ruang wilayah.

Menghadirkan narasumber dari akademisi Fakultas Hukum (FH) Universitas Tanjungpura (Untan), Hamdani SH MHum. Kemudian pembuat dokumen KLHS dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Provinsi Kalbar, Yeni SHut.

Lokakarya dimoderatori fasilitator senior Swandiri Institute (SI), Happy Hendrawan SSos MSc. Bertempat di kantor SI, Selasa (01/03/2016).

Dihadiri kontingen penggiat tata ruang desa binaan Gemawan dari kabupaten Sintang, Kubu Raya, Sambas, dan Kayong Utara. Kemudian juga beberapa praktisi pemerintahan desa.

“KLHS menjadi salah satu syarat untuk perencanaan tata ruang, khususnya menjadi panduan bagi desa dalam merencanakan tata ruang di tingkat desa,” kata Muhammad Zuni Irawan.

Dalam analisisnya, inisiasi ini rencanakan karena laju kerusakan lingkungan hidup yang tidak terbendung. Akibat eksploitasi yang sangat tinggi terhadap sumber daya hutan dan lahan berada di desa.

Berbagai upaya pencegahan dan penanggulangan kerusakan lingkungan telah dilakukan. Akan tetapi justru semakin meningkat. Persoalan lingkungan hidup bersifat lintas batas, lintas sektor, lintas pemangku kepentingan.

Untuk itulah, diperlukan kerjasama antara berbagai pihak untuk merancang strategi terkait perlindungan dan keberlanjutan lingkungan hidup.

Serangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif akan dilakukan untuk memastikan kaidah pembangunan berkelanjutan, menjadi dasar dan terintegrasi dalam perencanaan pembangunan desa. Termaktub dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) Desa dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) Desa.

Dalam undang-undang nomor 36 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PLH), KLHS menjadi rujukan dalam perencanaan inventarisasi dan penetapan eko-region, serta dalam peraturan terkait tata ruang, KLHS menjadi bahan prosedural yang harus dipenuhi dalam sebelum penetapan RTRW.

“Terkait dengan desa, UU 6/2014 tentang Desa, mensyaratkan desa memiliki tata ruang desa. Maka melalui pendekatan baru, yaitu pengarustamaan kajian KLHS dalam RTRW Desa, diharapkan mampu mampu mendeteksi permasalahan pada tingkat desa,” tegas Zuni.

Berbekal pengalaman dan perencanaan, lanjutnya, dalam hal ini Gemawan, mencoba menginisiasi perencanaan tata ruang desa yang berbasis kepada pemetaan partisipatif dan KLHS. Inisiasi ini akan melibatkan semua pihak yang terlibat aktif dalam Lokakarya “Pengarustamaan KLHS dalam Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Desa”.

“Tujuan lokakarya, untuk merumuskan bersama gagasan, perspektif dan metodologi KLHS versi desa sebagai dasar penyusunan tata ruang desa. Kemudian, merumuskan bersama teknis instrumen penyusunan KLHS versi desa dan tata ruang desa,” tegasnya lagi. (Gemawan-Mud)

Lokakarya Pengarustamaan KLHS Susun RTRW Desa