KLHS DESA: Pakar hukum Untan Pontianak, Hamdani (kiri) menerangkan Pemdes bisa bikin KLHS versi desa untuk tata ruang desa namun sebelum menjadi Perdes tetap harus dikonsultasikan ke pemerintaan yang lebih tinggi. Foto: Mahmudi/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Dosen Fakultas Hukum Universitas Tanjungpura (Untan) Pontianak, Hamdani SH MHum mengatakan undang-undang nomor 6 tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa dan UU 26/2007 tentang Penataan Ruang, tidak secara tegas mengamanatkan atau memberikan kewenangan kepada desa untuk menyusun tata ruang desa.
Namun, menurut Hamdani, pembangunan kawasan perdesaan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan/atau pihak ketiga yang terkait dengan pemanfaatan aset desa dan tata ruang desa, wajib melibatkan pemerintah desa. Mengacu pasal 84 ayat 1 UU 6/2014.
Konsep pembangunan berkelanjutan menurut UU 32/2009 tentang UU Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH); “Pembangunan berkelanjutan adalah upaya sadar dan terencana yang memadukan aspek lingkungan hidup, sosial, dan ekonomi ke dalam strategi pembangunan untuk menjamin keutuhan lingkungan hidup serta keselamatan, kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan”.
“Menurut UU 32/2009, kajian lingkungan hidup strategis yang selanjutnya disingkat KLHS, adalah rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program,” jelas Hamdani.
Disampaikan Hamdani dalam diskusi bertajuk “Pengarustamaan Metodelogi KLHS untuk Versi Desa dalam Penyusunan RTRW Desa”. Bertempat di Swandiri Institute (SI) Pontianak, Selasa (01/03/2016).
Dihadiri kontingen penggiat tata ruang desa binaan Gemawan dari kabupaten Sintang, Kubu Raya, Sambas, dan Kayong Utara. Kemudian juga beberapa praktisi pemerintahan desa.
Hamdani menjelaskan KLHS dilaksanakan dengan mekanisme pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah. Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program. Dan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
“Untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan keselamatan masyarakat, setiap perencanaan tata ruang wilayah wajib didasarkan pada KLHS. Perencanaan tata ruang wilayah ditetapkan dengan memperhatikan daya dukung dan daya tamping lingkungan hidup,” tutur Hamdani.
Dimaksud dengan “wilayah” di UU 32/2009, ruang yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek administrasi dan/atau aspek fungsional.
“Konsep tata ruang dan penataan ruang menurut UU 26/2007 tentang penataan ruang, tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang. Sedangkan Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang,” kupasnya.
Penyelenggaraan penataan ruang bertujuan untuk mewujudkan ruang wilayah nasional yang aman, nyaman, produktif, dan berkelanjutan berlandaskan Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional dengan terwujudnya keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan.
Terwujudnya keterpaduan dalam penggunaan sumber daya alam dan sumber daya buatan dengan memperhatikan sumber daya manusia. Terwujudnya perlindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
“Penataan ruang berdasarkan kegiatan kawasan terdiri atas penataan ruang kawasan perkotaan dan penataan ruang kawasan perdesaan. Kawasan perdesaan, wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi. Sama dengan yang terdapat dalam UU 6/2014,” ulas Hamdani.
Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) nasional, RTRW provinsi, dan RTRW kabupaten/kota mencakup ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi.
“Peraturan desa (Perdes) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa, merupakan satu-satunya dokumen perencanaan di Desa,” tegas Hamdani.
Pelaksanaan pembangunan desa, imbuhnya, dilakukan dengan memanfaatkan kearifan lokal dan sumber daya alam desa. Pembangunan lokal berskala desa dilaksanakan sendiri oleh desa. Pelaksanaan program sektoral yang masuk ke desa diinformasikan kepada pemerintah desa untuk diintegrasikan dengan Pembangunan Desa.
“Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBD) Desa, pungutan, tata ruang, dan organisasi Pemdes harus mendapatkan evaluasi dari Bupati/Walikota sebelum ditetapkan menjadi peraturan desa (Perdes),” pesan Hamdani. (Gemawan-Mud)