IHWAL KLHS: Kasubid Bagian Dampak Lingkungan BLHD Kalbar, Yeni (kanan) di Lokakarya Pengarustamaan KLHS Susun RTRW Desa dihelat lembaga Gemawan di Swandiri Institite Selasa (01/03/2016). Foto: Mahmudi/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Satu di antara pembuat Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) dari Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD), Yeni SHut menegaskan pembuatan dokumen KLHS tidak bisa dikontrakkan ke pihak ketiga oleh pemerintah daerah.
“Penyusunan dokumen KLHS tidak bisa dikontrakkan pihak ketiga. Harus dilakukan pemerintah daerah yang bersangkutan,” kata Yeni, Kasubid Bagian Dampak Lingkungan BLHD Kalbar di Lokakarya Pengarustamaan KLHS Susun RTRW Desa di Swandiri Institute (SI) Pontianak, Selasa (01/03/2016).
Yeni menerangkan definisi KLHS sesuai pasal 1 undang-undang nomor 32 tahun 2009 (UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PPLH), rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan, bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Lebih jelas termaktub di pasal 15 UU 32/2009), ayat 1, pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program.
Pemerintah dan pemerintah daerah wajib melaksanakan KLHS sebagaimana dimaksud ke dalam penyusunan atau evaluasi: rencana tata ruang wilayah (RTRW) beserta rencana rincinya, rencana pembangunan jangka panjang (RPJP), dan rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) nasional, provinsi, dan kabupaten/kota; dan kebijakan, rencana, dan/atau program yang berpotensi menimbulkan dampak dan/atau risiko lingkungan hidup.
KLHS dilaksanakan dengan mekanisme pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan/atau program terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah. Perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program. Dan rekomendasi perbaikan untuk pengambilan keputusan kebijakan, rencana, dan/atau program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Pasal 17, hasil KLHS menjadi dasar bagi kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan dalam suatu wilayah. Apabila hasil KLHS menyatakan bahwa daya dukung dan daya tampung sudah terlampaui, kebijakan, rencana, dan/atau program pembangunan tersebut “wajib diperbaiki” sesuai dengan rekomendasi KLHS. Dan segala usaha dan/atau kegiatan yang telah melampaui daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, “tidak diperbolehkan” lagi.
“Pasal 17 menunjukkan kalau rekomendasi dari hasil KLHS sangat kuat karena di pasal 17 ada kata wajib diperbaiki dan tidak diperbolehkan lagi,” tegas Yeni.
Rekomendasi yang dikeluarkan, lanjutnya, mengenai dampak atau resiko lingkungan. Seperti perubahan iklim. Kemudian Kerusakan, kemerosotan, maupun kepunahan keanekaragaman hayati. Peningkatan intensitas dan cakupan wilayah bencana banjir.
Selanjutnya, longsor, kekeringan, dan/atau kebakaran hutan dan lahan. Penurunan mutu dan kelimpahan sumber daya alam. Peningkatan alih fungsi kawasan hutan dan/atau lahan. Peningkatan jumlah penduduk miskin atau terancamnya keberlanjutan penghidupan sekelompok masyarakat. Peningkatan resiko terhadap kesehatan dan keselamatan manusia.
“Menyangkut analisis daya dukung dan daya tampung, misalnya hasil KLHS Kawasan Strategis Pelabuhan (KPS) Utama Sungai Kunyit Kabupaten Mempawah, menghasilkan lima rekomendasi,” papar Yeni.
Pertama, kata Yeni, melakukan alternati untuk mengubah komposisi, tata letak, serta luasan zonasi. Penundaan pelaksanaan Rencana dan Program (RP) KSP Pelabuhan Sungai Kunyit di beberapa zonasi sampai dengan trend lahan yang tersedia membaik.
Kedua, melaksanakan mitigasi. Ketiga, Penyempurnaan redaksi dari beberapa substansi (Perda) ihwal KPS Sungai Kunyit. Keempat, melakukan prioritas penanganan isu strategis. Kelima, melakukan pengawalan pengintegrasian hasil atau rekomendasi KLHS (Kelompok Kerja dan Pihak Independen).
“Usia KLHS bisa sampai tahunan. Biasanya sekitar 3 tahunan ke atas. Karena KLHS membuat alternatif yang begitu banyak solusi, maka memang harus ada kompensasi, mungkin pembiayaan atau apa yang bisa didapatkan, baik dari pemerintah maupun swasta. Supaya ada titik temu lingkungan dengan aspek sosial,” kata Yeni.
“Kalau mengacu UU 32/2009, pihak yang wajib membikin dokumen KLHS untuk Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) maupun Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), itu pemerintah, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten/kota. Sedangkan untuk pemerintah desa untuk membikin KLHS dalam RTRW-nya, belum masuk dalam UU 32/2009. UU 6/2014 tentang Desa juga baru terbit tahun 2014,” kupas Yeni.
Yeni berpendapat, dikarenakan dokumen KLHS wajib dalam membuat Rencana Kerja Program (RKP) pemerintah dan di desa ada RKP Desa, boleh-boleh saja kalau pemerintah desa ingin membuat KLHS versi desa.
“Hasil dokumen KLHS itu harus diuji di high level meeting bersama pemerintahan tertinggi di atasnya dan melibatkan masyarakat dalam uji publik. Jadi, seandainya ada pemerintah desa ingin bikin KLHS versi desa maka juga harus diujikan di high level meeting bersama pemerintahan tertinggi di atasnya,” pesan Yeni.
Dikatakannya kalau lahan kelola pangan warga, misalnya sawah berkurang maka daya dukung berkurang. Sebab di KLHS ada daya tampung dan daya dukung.
“Tata ruang tidak boleh ekstraktif karena harus lebih konservatif. Seperti harus banyak lahan hijau,” kupasnya.
Dikatakannya dari hasil KLHS dari pihaknya di KPS Sungai Kunyit, jika Dinas Pekerjaan Umum (PU) tetap mempertahankan desain tata ruang yang sekarang maka daya dukungnya sudah terlampaui.
“Jadi kita harus memiliki fasilitator dan tenaga ahli yang tidak bisa digoyahkan. KLHS itu bertujuan untuk melihat sesuai tidak daya dukung kawasan terhadap kebijakan pemerintah. Jadi kami sampaikan ke Sekda Mempawah, kalau daya dukung dan tampungnya sudah melampui. Akhirnya Dinas PU Mempawah merevisi rancangan RTRW Mempawah,” tuturnya.
Yeni menegaskan KLHS harus dilaksanakan berdasarkan enam prinsip, seperti penilaian diri (Self Assessment). Penyempurnaan kebijakan, rencana, dan/atau program. Peningkatan kapasitas dan pembelajaran sosial. Memberi pengaruh pada pengambilan keputusan. Akuntabel. Kali terakhir, partisipatif. (Gemawan-Mud)