Pontianak: Sejumlah izin perkebunan kelapa sawit di Kalimantan Barat (Kalbar) ditengarai tumpang tindih dengan kawasan hutan, konservasi, dan wilayah kelola masyarakat.
“Ada sekitar 850 ribu dari 4,9 juta hektare (ha) izin perkebunan kelapa sawit masuk kawasan hutan, konservasi bahkan taman nasional,” ungkap peneliti dari Swandiri Institute Arif Munandar saat pemaparan hasil pemantauan publik terhadap revisi rencana tata ruang wilayah (RTRW) Kalbar, Selasa (2/7).
Data Swandiri Institute menyebut izin konsesi yang masuk kawasan hutan itu milik 268 perusahaan. Sebanyak 185 di antara perusahaan tersebut telah beroperasi di areal seluas 68.773 ha.
Adapun rinciannya, yakni 73 perusahaan dengan areal seluas 37.273 ha di kawasan hutan produksi dan 32 perusahaan seluas 26.026 ha di kawasan hutan produksi konversi. Selanjutnya, 27 perusahaan seluas 749 ha di kawasan hutan produksi terbatas, dan 47 perusahaan dengan lahan seluas 4.407 ha di kawasan hutan lindung. Kemudian, sebanyak enam perusahaan seluas 277 ha berada di kawasan taman nasional.
Selain tumpang tindih lahan, banyak perusahaan ditengarai tidak mengantongi izin pemanfaatan kayu (IPK) saat membuka lahan. Tindakan ini melanggar regulasi dan merugikan keuangan negara.
“Karena tidak menggantongi IPK, berarti perusahaan tersebut tidak membayar PSDH-DR (provisi sumber daya hutan dan dana reboisasi). Jadi negara kehilangan pendapatan,” jelas Koordinator Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan Hermawansyah.
Ia menambahkan, tindakan perusahaan tersebut dikategorikan pembalakan liar. Selain melanggar undang-undang (UU) kehutanan, perusahaan tersebut juuga melanggar UU pemberantasan tindak pidana korupsi karena mengakibatkan kerugikan negara. (Aris Munandar)
Sumber : http://kalbar.antaranews.com/berita/314217/841610-hektare-izin-sawit-kalbar-diduga-tak-prosedural
Repost by: Gemawan