penyimpangan proyek

PONTIANAK – Di Pontianak telah terbentuk Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ). Jika masyarakat atau siapa saja mengetahui ada penyimpangan dalam pengadaan barang dan jasa di instansi Pemkot Pontianak dapat melapor.

Anggota LPI PBJ dilantik, dua hari lalu oleh Wali Kota Pontianak, Sutarmidji. Mereka adalah Ermina SE, Etty Apriyanti, ST. MT, Muhammad Zarqani, SP, Maman Nuryaman, SE, Abdullah, SH. MH. Kelima orang itu menjabat sebagai anggota LPI PBJ Kota Pontianak hingga 2016.

Field Coordinator Kota Pontianak untuk Transparency International Indonesia yang juga Manager Program Good Govarnance Lembaga Gemawan, Iskandar Zailani, mengatakan bahwa Kota Pontianak merupakan daerah keenam di Indonesia yang membentuk LPI PBJ. “Sebelumnya ada Kabupaten Dharmasraya (Sumbar), Kota Makasar (Sulsel), Kota Balikpapan (Kaltim), Kota Barnjarbaru (Kalsel), dan Kabupaten Batang (Jateng),” ungkapnya.

Anggota LPI PBJ memiliki kewenangan untuk menerima aduan terhadap penyimpangan di sektor pengadaan barang dan jasa. Lembaga itu juga berhak menindaklanjuti aduan tersebut atau temuan di lapangan. “Makanya anggota LPI PBJ adalah mereka yang independen. Perekrutannya terbuka untuk umum dan melalui seleksi,” kata Iskandar.

Pembentukan LPI PBJ sejalan dengan catatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2010. Dari seluruh perkara korupsi yang ditangani KPK 70 persen di antaranya terjadi di pengadaan barang dan jasa. “Untuk itu keberadaan LPI PBJ diharapkan mampu menekan angka korupsi di sektor tersebut,” tutur Iskandar.

Pembentukan LPI PBJ merupakan kerja sama Transparency International Indonesia (TII) dengan Pemkot Pontianak. Di Pontianak, TII menunjuk Lembaga Gemawan sebagai pendamping pembentukan lembaga tersebut. Pendampingan yang dilakukan Gemawan mulai dari pembentukan payung hukum LPI PBJ hingga pelantikan anggota. “Setelah dilantik pun kami masih mendampingi. Misalnya peningkatan pengetahuan dan kapasitas anggota LPI PBJ,” ujar Iskandar.

Iskandar berharap masyarakat memanfaatkan keberadaan LPI PBJ ini dengan merespon setiap dugaan penyelewengan sektor pengadaan barang dan jasa. “Jangan takut atau segan, laporkan saja jika ada yang menyimpang.”(hen)

Sumber : Pontianak Post, 22 Juni 2013

Laporkan Jika Ada Penyimpangan Proyek