RPJMDes

SUSUN RPJMDES: Peneliti lembaga Gemawan H Iskandar (kanan) sedang mengajar cara susun RPJMDes di Kelas I Angkatan I Sekolah Desa Gemawan di kompleks kantor Swandiri Institute (SI) Pontianak, Sabtu (19/12/2015). FOTO: MAHMUDI/GEMAWAN.

Pontianak, GEMAWAN.
Rencana pembangunan desa dibagi dua, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) untuk jangka waktu enam tahun dan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) untuk satu tahun. Keduanya ditetapkan dengan peraturan desa (Perdes). RKPDes itu penjabaran dari RPJMDes.

“RPJMDes ditetapkan paling lama tiga bulan sejak pelantikan kepala desa (Kades). Sedangkan RKPDes disusun pemerintah desa (Perdes) bulan Juli pada tahun berjalan. Demikian penjelasan dari Permendagri nomor 114 tahun 2014 bab II pasal 4 dan 5,” kata H Iskandar, fasilitator Kelas I Angkatan I Sekolah Desa Gemawan di kompleks kantor Swandiri Institute (SI) Pontianak, Sabtu (19/12/2015).

Dikatakannya Rancangan RPJMDes itu memuat tiga bagian besar, yaitu arah kebijakan pembangunan desa, visi dan misi Kades, dan rencana kegiatan. Rencana kegiatan ini berisi bidang penyelenggaraan pemerintah desa, bidang pelaksanaan pembangunan desa, bidang pembinaan kemasyarakatan desa, dan bidang pemberdayaan masyarakat.

Alur penyusunan RPJMDes dimulai pembentukan Tim Penyusun RPJMDes. Dilanjutkan penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Kemudian pengkajian keadaan desa, penyusunan rencana pembangunan desa melalui Musyawarah Desa (Musdes).

Selanjutnya penyusunan Rancangan RPJMdes. Lanjut penyusunan rencana pembangunan desa melalui Musyawarah Pembangunan Desa (Musrenbangdes). Kali terakhir, penetapan RPJMDes melalui peraturan desa (Perdes).

Pihak yang berhak mengundang anggota masyarakat di forum Musdes adalah BPD. Sedangkan Musrembangdes pengundangnya Kades.

Alur penyusunan RPJMDes tertuang di Permendagri 114/2014, bab II, bagian kedua, paragraf 1, pasal 7.

Sedangkan pembentukan Tim Penyusun RPJMDes diatur Permendagri 114/2014, bab II, bagian kedua, paragraf 2, pasal 8.

Tim Penyusun RPJMDes dibentuk Kades. Susunannya, pembina dijabat Kades, ketua tim dijabat sekretaris desa, sekretaris tim dijabat ketua lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM). Anggotanya, perangkat desa, LPM, kader pemberdayaan masyarakat desa, dan unsur masyarakat.

“Jumlah tim paling sedikit tujuh orang dan paling banyak sebelas orang dan wajib mengikutsertakan perempuan. Tugas tim penyelarasan arah kebijakan perencanaan pembangunan kabupaten/kota. Kemudian pengkajian keadaan desa, penyusunan Rancangan RPJMDes, dan penyempurnaan RP{JMDes,” kata H Iskandar.

H Iskandar menerangkan penyelarasan arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, mengacu Permendagri 114/2014, bab II, bagian kedua, paragraf 3, pasal 10 dan 11. Yaitu, mengikuti sosialisasi dan/atau mendapatkan informasi tentang arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota.

“Seperti RPJMD kabupaten/kota, rencana strategis (Renstra) satuan kerja perangkat daerah (SKPD), rencana umum rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota, rencana rinci RTRW kabupaten/kota, dan rencana pembangunan pedesaan,” tegas H Iskandar.

Setelah mendapatkan informasi arah kebijakan pembangunan kabupaten/kota, lanjut H Iskandar, tim segera mendata dan memilah rencana program dan kegiatan pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk desa.

Dilanjutkan pengelompokkan program dan kegiatan menjadi bidang penyelenggaraan Pemdes, pembangunan Pemdes, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Selanjutnya tim membuat format data rencana program dan kegiatan pembangunan yang akan masuk desa dan menjadikannya lampiran hasil pengkajian keadaan desa.

“Memasuki pengkajian keadaan desa, mengacu Permendagri 114/2014, bab II, bagian kedua, paragraf 4, pasal 12 sampai dengan 19, menerangkan dibagi dua bagian. Yaitu, penyelarasan data desa dan penggalian gagasan masyarakat,” papar H Iskandar.

Ia menerangkan di penyelarasan data desa, berupa pengambilan data meliputi data sumber daya alam (SDA), data sumber daya manusia (SDM), data sumber daya pembangunan, sumber daya sosial budaya. Kemudian perbandingan data desa dengan kondisi desa terkini. Hasilnya, rekapitulasi.

Sedangkan di penggalian gagasan masyarakat, menemukenali potensi dan peluang pendayagunaan sumber daya desa dan masalah yang dihadapi desa. Dilakukan secara partisipatif dengan melibatkan seluruh unsur masyarakat desa yang dilakukan melalui musyawarah dengan cara diskusi kelompok secara terarah. Hasilnya, rekapitulasi.

Masih menurut Permendagri 114/2014, bab II, bagian kedua, paragraf 4, pasal 12-19, rekapitulasi dua bagian itu, dihimpun guna menyusun berita acara (BA) laporan hasil pengkajian keadaan desa dengan dilampiri dokumen.

“Dokumen ini berisi data desa yang sudah diselaraskan, data rencana program pembangunan kabupaten/kota yang akan masuk ke desa, data rencana program pembangunan kawasan perdesaan, dan rekapitulasi usulan rencana kegiatan pembangunan desa dari dusun dan/atau kelompok masyarakat. Misalnya kelompok perempuan, penyandang cacat, kaum miskin, dan lain-lain,” tutur H Iskandar.

Rekapitulasi dokumen di atas, sambung dia, Tim Penyusun RPJMDes melaporkan ke Kades. Selanjutnya Kades menyampaikan laporan ke BPD melalui Musdes, juga dalam rangka penyusunan RKPdes.

“Penyusunan Rancangan RPJMDes melalui Musdes, diatur di Permedagri 114/2014, bab II, bagian kedua, paragraf 5, pasal 20-22, membahas dan menyepakati laporan hasil pengkajian keadaan desa, rumusan arah kebijakan pembangunan desa yang dijabarkan dari visi dan misi Kades, rencana prioritas kegiatan,” tutur H Iskandar.

Dikatakannya rencana prioritas kegiatan dilakukan dengan kelompok secara terarah yang dibagi berdasarkan bidang penyelenggaraan Pemdes, pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat desa.

Tercermin di laporan hasil pengkajian desa, prioritas rencana desa dalam jangka enam tahun, sumber pembiayaan rencana kegiatan pembangunan desa, dan rencana pelaksanaan kegiatan. “Pembahasan dan penyepakatan, dituangkan dalam berita acara dan menjadi pedoman bagi Pemdes dalam menyusun Dokumen RPJMDes,” tegas H Iskandar.

H Iskandar mengatakan penyusunan Dokumen RPJMDes diatur di Permendagri 114/2014, bab II, bagian kedua, paragraf 6, pasal 23 dan 24, Tim Penyusun RPJMDes membuat berita acara hasil penyusunan untuk diserahkan ke Kades.

“Kades memeriksa dokumen RPJMDes. Kalau tidak ada perbaikan lagi, Musrembangdes dapat dilakukan. Namun kalau perlu perbaikan, Kades mengembalikan lagi ke Tim Penyusun RPJMDes,” papar H Iskandar.

Mantan Kades Sekuduk, Kecamatan Sejangkung, Kabupaten Sambas, menerangkan penyusunan RPJMDes melalui Musrenbangdes mengacu Permendagri 114, bab II, bagian kedua, paragraf 7, pasal 25 dan 26, Kades menyelenggarakan Musrenbangdes untuk membahas dan menyepakati RPJMDes. Musrenbangdes diikuti oleh Pemdes, BPD, dan unsur masyarakat. Hasil kesepakatan Musrenbangdes dituangkan dalam berita acara.

“Penetapan dan Perubahan RPJMDes, mengacu Permendagri 114/2014, bab II, bagian kedua, paragraf 8, pasal 27 dan 28,” ujar H Iskandar yang juga mantan Mantri Desa.

Ia menerangkan untuk penetapan, Tim Penyusun RPJMDes merapikan/memperbaiki dokumen RPJMDes berdasarkan kesepakatan Musrenbangdes. Kemudian Kades menyusun Rancangan Perdes tentang RPJMDes dengan melampirkan RPJMDes. Rancangan Perdes tentang RPJMDes dibahas dan disepakati oleh Kades dan BPD untuk ditetapkan menjadi Perdes RPJMDes.

Sedangkan untuk perubahan, Kades dapat mengubah RPJMDes apabila terjadi peristiwa khusus, seperti bencana alam, krisis politik, krisis ekonomi, dan/atau kerusuhan sosial yang berkepanjangan. Kemudian terdapat perubahan mendasar atas kebijakan pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan/atau pemerintah daerah kabupaten/kota. Perubahan RPJMDes dibahas dan disepakati dalam Musrenbangdes dan selanjutnya ditetapkan dengan Perdes.

“Kita harapkan Kades dan BPD saling bekerjasama dengan menjalankan RPJMDes, sebab itu modal utama percepatan pembangunan kawasan perdesaan. Forus Musdes itu untuk memutuskan segala perkara strategis, jangan dijadikan ajang saling menjatuhkan. Mari bersama-sama membangun desa,” ajak H Iskandar. (Gemawan-Mud)

Latihan Menyusun RPJMDes hingga Hindari Konflik Kades-BPD