Lahirkan 11 Rekomendasi untuk Kemendes

Tiga tahun UU Desa berlaku. Namun implementasi UU Desa di berbagai daerah di Indonesia masih terdapat kendala, sehingga terobosan pemerintah Presiden Joko Widodo ini untuk membangun Indonesia dari desa ini belum maksimal dan butuh perhatian serius.   

GUSTI EKA, Pontianak

KURUN waktu tiga tahun, penerapan UU Desa di Kalbar menggambarkan dinamika yang beragam. Ada yang cukup maju karena pemerintah kabupaten responsif memfasilitasi dan cepat dalam menetapkan berbagai kebijakan turunan UU Desa. Namun sebagian besar daerah belum dapat bergerak maju karena kurang optimalnya peran pemerintah kabupaten.

Direktur Lembaga Gemawan, Laili Khairnur, berharap agar pemerintah daerah jangan menganggap UU Desa ini sebagai beban. “Menurut saya, kalau direalisasikan sebenar-benarnya, tugas kabupaten itu akan menjadi sangat ringan karena melalui UU Desa semua desa itu terus berdaya,” katanya usai konferensi pers seminar dan lokakarya di Hotel Grand Mahkota, Jumat pagi (31/3).

Laili menilai bahwa banyak kepala daerah yang membicarakan UU Desa pada waktu Pilkada.  “Semua orang itu membicarakan desa, satu desa 1 M (Rp1 miliar), tapi pas realisasinya masih banyak persoalan yang terjadi,” paparnya. \

Seminar dan lokarkarya yang diadakan Gemawan selama tiga hari tersebut, merefleksi tiga tahun berjalannya UU Desa di Kalbar. Terdapat perwakilan desa dari 12 kabupaten yang ada di Kalbar yang menghadiri refleksi kali ini.

Dalam semiloka ini telah merumuskan 11 rekomendasi percepatan pembaharuan desa. Di antaranya untuk mendesak kepada Pemerintah Pusat untuk segera mengakomodasi urusan percepatan pembangunan desa melalui satu kementrian. Selain itu juga untuk mensyaratkan adanya pemerintahan daerah baik itu di tingkat provinsi dan kabupaten yang responsif serta cepat membuat kebijakan, untuk membuat kebijakan untuk memfasilitasi dan mensupervisi desa agar dapat melaksanakan paradigma desa membangun.

Selain itu, mereka mendesak pemkab untuk menetapkan turunan kebijakan UU desa dalam bentuk regulasi, untuk memastikan keterwakilan perempuan dalam pemerintahan desa, untuk memastikan kebijakan bagi dukungan kesejahteraan dan dukungan kinerja (termasuk intensif dan disinsetif) kepada pemerintah desa dan BPD.

Tak hanya itu, poin lainnya berupa pengembangan kapasitas kepala desa dan perangkat desa termasuk BPD, lalu mendorong corak kepemimpinan yang populis, serta pengembangan Bumbes sebagai ekonomi baru di desa.

Tiga poin lainnya yaitu memastikan perluasan partisipasi dan inisiatif masyarakat sebagai salah satu elemen kunci dalam perumusan perencanaan, pelaksanaan, dan pertanggungjawaban program pembangunan desa, memastikan penyelenggaraan pemerintah dan pengelolaan keuangan desa secara transparan partisifatif dan akuntabel, dan memastikan munculnya kebijakan baru yang berorientasi pada kesejahteraan dan peduli kelompok rentan seperti warga miskin, perempuan, anak, dan penyandang disabilitas.

Rekomendasi tersebut, kata Laili, akan mereka sampaikan ke Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Tranmigrasi. Tak hanya itu, pihaknya juga akan menyurati kepala daerah di Kalbar. “Khususnya kabupaten yang misalnya beberapa persoalan masih lamban dalam merespon realisasi UU Desa ini,” katanya.

Laili juga berpesan bahwa sudah seharusnya tata kelola pemerintahan desa dapat akuntabilitas, partisipatif, dan transparan. “Kepala desa harus melaksanakan pekerjaan sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan desa yang baik misalnya informasi dana desa di-publish di masjid, sehingga masyarakat bisa melihat detail pekerjaannya dan aspirasi masyarakat itu harus didengarkan,” jelasnya. (*)

 

 

Sumber: http://www.pontianakpost.co.id/lahirkan-sebelas-rekomendasi-untuk-kemendes

Lahirkan 11 Rekomendasi untuk Kemendes
Tag pada:            

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *