Oleh: Laili Khairnur

 

(Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan)

 

Beberapa waktu  yang lalu saya dihubungi kawan pengelola Retas, untuk dimintai tulisan mengenai korupsi dan perempuan. Saya sempat bertanya mengenai deadlinenya, saya katakan mungkin seminggu ini saya berada di luar kota, setelah anak tersebut berlalu otak saya langsung memutar apa yang harus saya tulis ya. Memang isu korupsi jarang sekali dikaitkan dengan isu-isu perempuan.

Saya pernah menulis refleksi terhadap Gerakan Anti Korupsi yang ada di Kal-Bar dimana salah satunya adalah isu anti korupsi yang masih dianggap wacana elit dan aktivis anti korupsi belum mampu menjelaskan bahwa korupsi akan berdampak langsung terhadap persoalan masyarakat secara riil dan termasuk didalamnya adalah persoalan perempuan. Hal ini juga yang menyebabkan sepertinya korupsi dianggap jauh dari dunia perempuan, justru yang ada adalah fikiran menyesatkan yang hadir yang mengatakan bahwa perempuan menjadi penyebab terjadinya korupsi.

Saya fikir ini adalah cara fikir yang bodoh dan sesat , karena kita tahu bahwa korupsi justru sebagai persoalan struktur dan system bernegara, justru perempuan yang nyata-nyata menjadi korban dari aktivitas korupsi. Kondisi riil ini pula yang kurang terekspresikan oleh perempuan. Sebenarnya kelompok perempuan miskin telah merasakan persoalan korupsi secara riil hanya saja informasi ini belum terorganisir dengan baik menjadi sebuah alasan untuk bergerak.

Kategori korupsi dapat mencakup beberapa hal, diantaranya adalah tindakan melawan hokum, penyalahgunaan wewenang, tindakan yang merugikan keuangan negara, merugikan perekonomian negara, memperkaya diri sendiri, orang lain, kelompok  maupun korporasi, semua aktivitas yang dilakukan oleh aparat dan pejabat Negara maupun swasta yang mana masuk kategorikan tindakan diatas dapat disebut sebagai tindak pidana koruspi. Dan mengapa korupsi terjadi, Robert Klitgard memberikan rumus sederhana : Power/Authority – Accountability- Monitoring = Corruption, Korupsi terjadi dikarenakan Kekuasaan atau Kewenangan yang ada tidak diikuti dengan Pertanggungjawaban dan Pengawasan. Jadi jelas sekali bahwa ranah korupsi adalah ranah kekuasaan, dalam konteks ini dapat kita sebut sebagai institusi Negara.

Dampak Korupsi bagi Masyarakat Miskin khususnya perempuan

Berdasarkan pengertian korupsi yang ada, jelas sekali bahwa yang dikorupsi tentu saja adalah uang Negara yang merupakan representasi uang rakyat. Dana yang dianggarkan dalam APBN/APBD yang seyogyanya untuk pembangunan (infrastruktur), pemenuhan hak-hak dasar rakyat dan pemberdayaan sumber daya manusia namun kita ketahui bahwa justru sumber-sumber dana yang ada di APBN dan APBD inilah yang menjadi sumber korupsi pula. Sehingga wajar setiap tahunnya penduduk miskin yang ada semakin meningkat, bukan justru menurun, hal ini secara sederhana disebabkan bahwa Anggaran untuk pembangunan, pemenuhan hak-hak dasar masyarakat dan pemberdayaan sumber daya manusia tidak untuk kelompok miskin tapi justru masuk dalam kantong-kantong para koruptor. Untuk wilayah Kal-Bar saja kita ketahui lebih dari 40  kasus korupsi dana APBD yang dilaporkan oleh berbagai NGO yang ada di Kal-Bar. Kasus yang ada adalah penyelewengan dana yang kita ketahui wujudnya, padahal masih banyak  sumber korupsi lainnya yang belum terdeteksi, misalnya Dana Dekonsentrasi yang kita tidak pernah tahu berapa jumlahnya, atau BUMN dan BUMD yang katanya merugi terus. Kita tahu bahwa  korupsi sudah meresapi hampir seluruh system pemerintahan yang ada, ditambah lagi fakta juga mengindikasikan susahnya memberantas korupsi di negeri yang bernama Indonesia ini. Tidak banyak success story yang bisa dibanggakan dalam pemberantasan korupsi. Cerita sukses yang dimaksud adalah para pelaku korupsi mendapatkan hukuman yang setimpal dan memenuhi rasa keadilan masyarakat, kondisi inilah sedikit banyak membuat masyarakat menjadi apatis.

Padahal kalau kita telusuri dampak korupsi terhadap masyarakat kecil dan khusus lagi perempuan  sangatlah luar biasa. Dampak-dampak yang bisa saya inventarisir diantaranya adalah :

 

1.      Korupsi menyebabkan penyelenggaraan pemerintahan menjadi high cost, karena dana yang digunakan untuk masyarakat maupun operasional  justru dikorup, Sujatmoko (Begawan Ekonom  Indonesia) pernah menyatakan bahwa 30% dana APBN bocor. Dan fakta juga APBD baik provinsi dan kabupaten selalu saja bocor (berdasarkan data audit BPK) dan hasil laporan dari Kontak Rakyat Borneo dan Pokja Anti Korupsi.

2.      Pelayanan public menjadi mahal dan lama , karena birokrasi rente yang selalu mengutamakan siapa yang punya uang yang akan mudah mendapatkan pelayanan. Dan kelompok miskin yang tidak punya uang pelicin akan mendapatkan dampaknya, kemudian kalau kita petakan  siapa yang miskin dalam masyarakat maka faktanya perempuan adalah kelompok yang paling miskin.

3.      Infrastruktur public yang tidak memadai, kondisi jalan dan bangunan-bangunan public (sekolah-sekolah, rumah sakit dll) yang cepat rusak dan ambruk, karena proyek yang tidak sesuai dengan bestek (untuk jalan) dan bahan bangunan yang digunakan dari kualitas yang rendah.

4.      Hak-hak dasar perempuan tidak terpenuhi, khususnya pendidikan dan kesehatan, kita tahu bahwa dalam APBN dan APBD alokasi dana untuk hak-hak dasar ini sangatlah kecil, karena dianggap tidak prioritas.  Kemudian dari dana yang kecil itu pula selalu dikorup. Kita bisa lihat harusnya jaminan social untuk hak dasar ini bisa diberikan gratis, namun karena pengelolaan negara yang korup, maka Negara merasa selalu merugi dan berdalih tidak punya dana untuk pemenuhan hak-hak dasar ini. Kita bisa lihat karena hak-hak dasar  tidak menjadi prioritas maka anggaran yang dialokasikan juga kecil dan hasilnya bisa kita lihat tingginya tingkat Angka Kematian Ibu melahirkan, gizi buruk dan busung lapar serta tingginya angka putus sekolah (dan anak perempuan angkanya lebih tinggi dibanding anak laki-laki)

5.      Ekonomi biaya tinggi, dimana dunia usaha harus membayar pungutan-pungutan liar untuk izin usahanya, dan salah satu pengalihan yang dilakukan oleh pengusaha adalah dengan  menaikkan harga-harga barang dan jasa untuk menutupi pengeluaran akibat pungutan-pungutan tersebut. Dan dalam konteks ini perempuan menjadi korban utamanya. Karena kehidupan perempuan sangat dekat  dengan persoalan ini.

6.      Karena ekonomi biaya tinggi ini pula, pengusaha juga akan menekan upah buruh untuk menutupi pengeluaan biaya yang ada, dan fakta menunjukkan bahwa upah buruh perempuan akan lebih murah dari upah buruh laki-laki.

7.      Semakin maraknya korupsi yang dilakukan maka semakin mempersulit kehidupan perempuan, kelompok miskinlah yang akan merasakan secara langsung dampak dari korupsi. Karena korupsi akan semakin melanggengkan kemiskinan yang dialami oleh perempuan. Misalnya raskin, askeskin dan dana BLT subsidi BBM yang tidak tepat sasaran.

8.      Keinginan untuk korupsi pula yang menyebabkan, para pengambil kebijakan selalu memperkecil bahkan meniadakan  partisipasi masyarakat dalam proses kebijakan anggaran dan kebijakan lainnya, karena mereka khawatir dengan control yang akan diberikan masyarakat akan memperkecil peluang korupsi yang akan mereka lakukan , bukankah korupsi terjadi di “wilayah yang gelap dan remang-remang”

 

Beberapa hal diatas  merupakan dampak korupsi terhadap proses pemiskinan perempuan yang masih berlangsung sampai detik ini. Sebenarnya masih banyak dampak korupsi secara luas yang berkaitan dengan proses demokrasi yang tidak saya sebutkan disini,mungkin pada tulisan lainnya.

Strategi apa yang bisa dilakukan kelompok perempuan?

Begitu parahnya dampak korupsi terhadap nasib dan hak-hak perempuan maka ada beberapa hal yang bisa dilakukan oleh gerakan perempuan untuk memerangi korupsi ini, Pertama, sudah saatnya bagi  perempuan mengorganisir diri untuk menuntut hak-hak dasarnya agar dipenuhi oleh para pengambil/pembuat keputusan.

Kedua, segera mendesakkan kepada para pengambil keputusan untuk melaksanakan pemerintahan dan pembangunan yang baik dan bersih tanpa korupsi, hal ini bisa dilakukan dengan terlibat aktif dalam mendorong tata pemerintahan yang baik dan bersih. Serta melakukan pengawasan terhadap kinerja pemerintahan dan pembangunan yang dilaksanakan pemerintah dan swasta yang menggunakan uang negara, tidak perlu dalam skala wilayah yang luas,  misalnya difokuskan  di tingkat desa/kampong saja atau bahkan tingkat RT/RW.

Ketiga , bersinergi dengan kelompok masyarakat lainnya yang menggeluti  isu anti korupsi untuk memasukkan perspektif keadilan gender sebagai salah satu perspektif dalam strategi gerakan mereka, begitu juga sebaliknya, agar gerakan perempuan juga memasukkan anti korupsi sebagai salah satu perspektif strategi gerakan.

Keempat, mulai meningkatkan kapasitas diri dan berani untuk melakukan advokasi anggaran, hal ini bisa dibagi perannya dengan gerakan-gerakan yang lainnya.

Kelima, jangan lupa untuk selalu berkomunikasi yang baik dengan media massa dan kelompok maupun pribadi strategis lainnya.

Saya yakin pekerjaan rumah untuk suatu perubahan yang baik di negeri ini dibutuhkan energi dan waktu yang tidak sedikit namun hidup adalah perjuangan, maka tidak ada kata putus asa, dan setiap elemen gerakan harus saling menguatkan berbagi sumber daya, fikiran bahkan logistic.

Korupsi dan Pemiskinan Perempuan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *