RTRWP Kalbar

Gemawan news – Koalisi Masyarakat Sipil untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan diterima oleh Ketua dan Anggota Pansus Ranperda RTRWP di ruang rapat Komisi A DPRD Kalbar pada hari kamis tanggal 5 September 2013 Pukul 14.00 wib. Tidak kurang 20 orang perwakilan Koalisi menyampaikan masukan atas Ranperda RTRWP yang tidak kunjung kelar hingga saat ini. Juru bicara Koalisi, Hermawansyah yang juga Dewan Pengurus Gemawan memaparkan beberapa kritikan penting yang harus menjadi perhatian DPRD Kalbar terkait pembahasan Ranperda RTRWP. Mulai dari Konsideran menimbang yang menjadi pijakan filosopis kebijakan tata ruang, beberapa pasal yang dianggap krusial, isu-isu seperti PLTN (pembangkit listrik tenaga nuklir), pengembangan jalur perkeretaapian, hingga pasal tentang aturan peralihan tidak luput dari catatan koalisi.

Direktur Gemawan Laili Khairnur juga menambahkan; “ditengah menyempitnya lahan kelola masyarakat akibat maraknya kegiatan investasi berbasis lahan, harus ada terobosan kebijakan untuk memastikan dan mengamankan ruang kelola masyarakat, dan itu semua bermuara pada kebijakan tata ruang.”

public hearing 1Dalam dialog yang dipimpin langsung oleh Ketua Pansus Ranperda RTRWP Kalbar H. Retno Pramudya, SH.,MH, perwakilan masyarakat dari kabupaten Sambas dan Kubu Raya menyampaikan kasus-kasus konflik lahan dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit yang berlarut-larut. Tidak ada upaya sistemik yang dilakukan oleh pemerintah daerah selaku pemberi izin terhadap konflik lahan yang cenderung meningkat tersebut. Seolah-olah pemerintah lepas tangan atas konflik yang timbul akibat izin yang telah diberikan kepada pihak perusahaan. Masyarakat mau mengadu kemana lagi kalau sampai sekarang tidak jelas bagaimana kasus-kasus konflik lahan tersebut diselesaikan. Yang terjadi ketika masyarakat melakukan upaya perlawanan atau penolakan terhadap masuknya investasi sawit didaerah mereka, justru kriminalisasi yang mereka hadapi. Oleh karena itulah, Nicodemus dari Walhi Kalbar mengingatkan apakah situasi itu akan terus dibiarkan, artinya masyarakat akan didorong berhadap-hadapan dengan perusahaan, pemerintah daerah bahkan dengan aparat penegak hukum.

Koalisi dalam kesempatan itu sempat mempresentasikan analisis peta-peta konsesi sawit diseluruh Kalbar. Arif Munandar dari Swandiri Institute yang memaparkan analisis peta-peta tersebut mengatakan, bahwa jika dihitung total kegiatan industri berbasis lahan dari peta perizinan yang ada, maka luasan lahan yang telah dialokasikan untuk kegiatan investasi tersebut melebihi dari luas wilayah daratan Kalbar. Hal itu jelas mengkonfirmasi bahwa tumpang tindih lahan akibat keterlanjuran izin yang telah dikeluarkan menjadi sangat faktual. Baik tumpang tindih antar konsesi baik sawit, pertambangan dan usaha kehutanan, maupun tumpang tindih dengan pemukiman dan wilayah kelola masyarakat.

Mendengarkan penjelasan analisis peta-peta tersebut, Ketua Pansus H. Retno Pramudya, SH.,MH mengatakan kalaulah informasi dari kawan-kawan koalisi ini benar, maka harus disandingkan dengan pihak eksekutif selaku penyusun draft Ranperda RTRWP ini. Pansus dalam hal ini mewakili DPRD Provinsi siap untuk memfalisitasi pertemuan kawan-kawan koalisi dengan pihak eksekutif. Disamping itu, Ketua Pansus juga mengatakan akan lebih baik kalau kita merancang Ranperda Perlindungan Lahan Masyarakat, daripada menunggu disahkannya Ranperda RTRWP yang belum jelas kapan akan terealisasi. Koalisi juga sangat menyambut baik usulan Ketua Pansus tersebut.

Dialog yang berlangsung kurang lebih 3 jam tersebut, diakhiri dengan diserahkannya secara simbolik hasil Public Review Ranperda RTRWP Kalbar yang telah dilaksanakan oleh Gemawan-ICW-Koalisi, serta draft masukan Ranperda RTRWP versi Koalisi. Public Review atas Ranperda RTRWP Kalbar itu melibatkan beberapa pakar dan praktisi yang berkompeten, yakni Prof. Dr. Hariadi Kartodiharjo dari IPB yang juga Ketua Dewan Kehutanan Nasional (DKN), Dr. Hermansyah, SH.,M.hum pakar Hukum UNTAN, Kasmita Widodo dari Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), serta Hermawansyah dari Koalisi.(Shap)

Koalisi Sampaikan Masukan atas Draft Ranperda RTRWP Kalbar