Koalisi-Masyarakat-Sipil-Kalbar-tolak-revisi-RUU-KPK.jpg

TOLAK REVISI UU KPK: Koalisi masyarakat sipil Kalbar mengadakan rapat persiapan aksi dari tolak Revisi UU KPK di bundaran Untan pada Senin (22/02/2016) di kantor Swandiri Institute Pontianak, Sabtu (20/02/2016) pagi. Foto: Mahmudi/GEMAWAN.

Pontianak, GEMAWAN.
Puluhan organisasi sosial kemasyarakatan yang ada maupun perwakilan di Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar), merapatkan barisan bertujuan untuk menolak rencana revisi, melalui rancangan undang-undang (RUU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mereka berkenan menyuarakan suaranya dan melakukan aksinya di sekitar bundaran Tugu Gigeulis Universitas Tanjungpura (Untan), Senin (22/02/2016) petang untuk orasi dan malam untuk pemutaran film-film ihwal anti korupsi. Ketika memasuki waktu magrib, akan rehat sejenak.

Beberapa organisasi sosial kemasyarakat tersebut seperti WWF Kalbar, Transparansi Internasional (TI) Indonesia, ICW, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Pontianak, Jaringan Perempuan Khatulistiwa (JPK), Alpekaje (Aliansi Perempuan untuk Perdamaian dan Keadilan Gender, Elpagar, Swandiri Institute (SI).

Kemudian Lembaga Pemantau Independen Pengadaan Barang dan Jasa (LPI-PBJ) Kota Pontianak, Aman Kalbar, LBBT, LPS-Air, Jari Borneo Barat, KIP Kalbar, PPSW, KPI (Koalisi Perempuan Indonesia) Pontianak, Forum Peduli Pelayanan Publik Kota Pontianak, Kontak Rakyat Borneo, Yayasan Titian, Cikal Pontianak, Pontianak Institute (Poin), NU Kalbar, Pemuda Muhammadiyah Kalbar, KAMMI Daerah Kalbar, GMNI Pontianak, PA GMNI Kalbar, dan lain-lain.

Tak lupa pula para seniman juga berkenan tampil, baik itu pemusik, penyair, maupun pembawa pantun.

Pertemuan-pertemuan diadakan di beberapa lembaga maupun kedai kopi, seperti berbagai diskusi terbatas di lembaga Gemawan maupun di kantor Swandiri Institute. Kali terakhir, pertemuan diadakan di kantor Swandiri Institute yang dikoordinatori Muhammad Lutharif dari Kontak Rakyat Borneo, Sabtu (20/02/2016) pagi.

“Bentuknya koalisi cair karena itu silakan semuanya boleh menginisiasi dalam mengisi acara, baik dalam bentuk orasi, pernyataan sikap, seni lagu maupun pantun,” ungkap Laili Khairnur, Direktur Lembaga Gemawan di hadapan hadirin.

Ia berpesan ke rekan-rekan perjuangan dalam menyapaikan orasi, pendapat, maupun aksi, diharapkan berjalan dengan tertib, bermartabat, dan menghargai pengguna jalan raya lainnya. Di belakang space mimbar bebas ada lahan parkir, demikian juga dengan kompleks kantin Yusra Untan ada parkir, dimohonkan parkir yang rapi dan jangan memakan badan jalan.

“Dikarenakan masih musim hujan diharapkan kawan-kawan payung ataupun mantel sebelum hujan,” imbau Laili Khairnur.

Dalam pertemuan itu dibahas kampanye ICW bersama TI Indonesia ihwal sepuluh jurus lemahkan KPK khas revisi UU KPK.

Pertama, dibentuknya Dewan Pengawas yang ditunjuk Presiden membuat KPK rawan di intervensi eksekutif dan tidak independen. Kedua, akan ada dualisme kepemimpinan jika Dewan Pengawas dibentuk.

Ketiga, proses penyitaan harus melalui izin Dewan Pengawas, bagaimana jika yang akan disita adalah milik kerabat salah satu Dewan Pengawas. Keempat, penyadapan harus melalui izin Dewan Pengawas, bagaimana jika yang akan disadap adalah anggota Dewan Pengawas.

Kelima, KPK hanya bisa melakukan penyadapan pada tahap penyidikan, membuat KPK sulit untuk melakukan tangkap tangan lagi. Keenam, KPK tidak boleh mengangkat penyelidik dan penyidik secara mandiri.

Ketujuh, hanya penyidik asal Kepolisian dan Kejaksaan yang dapat melakukan proses penyidikan. Kedelapan, KPK harus minta izin jika melakukan pemeriksaan terhadap pejabat tertentu seperti kepala daerah, menteri, maupun pejabat lain.

Kesembilan, KPK bisa menghentikan penyidikan dan penuntutan perkara korupsi, hal ini dapat menurunkan kualitas penanganan perkara. Kesepuluh, Revisi UU KPK tidak ada masa peralihan dari UU sebelumnya, hal ini dapat menghambat kinerja KPK. (Gemawan-Mud)

Koalisi Masyarakat Sipil Kalbar Tolak Revisi RUU KPK