![Keterlibatan Warga Desa di Uji Publik KLHS Perlu Ditingkatkan Diskusi KLHS di kantor Gemawan](https://gemawan.org/wp-content/uploads/2016/02/21-diskusi-KLHS-750x350.jpg)
JELANG KELAS II SEKOLAH DESA GEMAWAN: Direktur Lembaga Gemawan, Laili Khairnur (kiri) sedang memberikan masukan ihwal beberapa materi yang akan disajikan di Kelas II Sekolah Desa Gemawan ke tim pengelola Sekolah Desa Gemawan dalam diskusi terbatas di kantor Lembaga Gemawan di Pontianak, Jumat (19/02/2016). FOTO: Mahmudi/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Tim pengelola Sekolah Desa Gemawan Angkatan I tahun ajaran 2015/2016, berencana memasukkan materi pembahasan Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) di Kelas II. Terungkap dalam diskusi terbatas di kantor lembaga Gemawan, Jumat (19/02/2016).
Diskusi dipimpin Koordinator Sekolah Desa Gemawan, Muhammad Zuni Irawan SE. Dihadiri Direktur Lembaga Gemawan, Laili Khairnur, didampingi para penggiat Gemawan, Mursyid Hidayat SSos, Heru Suprihartanto. Dihadiri pula peneliti dari Swandiri Institute (SI) Arif Munandar yang juga mantan Direktur Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jambi.
“Kita memandang perlu menyiapkan pemerintah desa (Pemdes) menjadi bagian penting pengarustamaan dalam menyusun KLHS,” ungkap Muhammad Zuni Irawan SE, Koordinator Sekolah Desa Gemawan.
Dikatakannya KLHS merupakan kajian yang harus dilakukan pemerintah daerah sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. Sebagaimana tertuang di undang-undang nomor 32 tahun 2009 (UU 32/2009) tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Pembuatan dokumen KLHS guna memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan di pembangunan suatu wilayah, penyusunan kebijakan, dan program pemerintah.
Mengutip UU 32/2009, KLHS harus dilakukan dalam penyusunan dan evaluasi rencana tata ruang wilayah, rencana pembangunan jangka menengah dan panjang (RPJM-P), kebijakan dan program yang berpotensi menimbulkan dampak dan atau risiko terhadap lingkungan hidup.
Pelaksanaan KLHS meliputi pengkajian pengaruh kebijakan, rencana, dan program terhadap kondisi lingkungan hidup wilayah, perumusan alternatif penyempurnaan kebijakan dan program, serta rekomendasi perbaikan pengambilan keputusan kebijakan. Kemudian program yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan.
KLHS harus memuat kajian mengenai kapasitas daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup, peruntukkan pembangunan, perkiraan dampak, dan risiko terhadap lingkungan hidup.
“KLHS harus dilakukan pemerintah daerah, sebelum memberikan izin pengelolaan lahan maupun hutan. Dokumen KLHS guna memastikan penerapan prinsip pembangunan berkelanjutan dalam pembangunan suatu wilayah, serta penyusunan kebijakan dan program pemerintah. Wilayah tata ruang desa bagian dari KLHS. Di sinilah pelibatan warga desa di uji publik KLHS perlu ditingkatkan perannya,” kupas Zuni.
Dikatakannya secara prinsip sebenarnya KLHS suatu self assessment (penilaian diri sendiri), untuk melihat sejauh mana Kebijakan Rencana dan Program (KRP) yang diusulkan pemerintah dan pemerintah daerah, telah mempertimbangkan prinsip pembangunan berkelanjutan.
Melalui KLHS ini pula, diharapkan KRP yang dihasilkan dan ditetapkan oleh pemerintah dan pemerintah daerah, menjadi lebih baik.
KLHS dilaksanakan dengan tahapan pengkajian pengaruh KRP terhadap kondisi lingkungan hidup di suatu wilayah. Perumusan alternatif penyempurnaan KRP. Rekomendasi perbaikan pengambilan KRP yang mengintegrasikan prinsip pembangunan berkelanjutan. Tahapan seperti ini dilaksanakan baik untuk kegiatan perencanaan maupun evaluasi.
“Manfaat yang diperoleh pembuatan dokumen KLHS, potensi dihasilkannya KRP yang tidak sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan, pada akhirnya berimplikasi pada terjadinya kerusakan lingkungan hidup, dapat diantisipasi sejak dini,” tegas Zuni.
Dengan demikian, lanjutnya, manfaat yang diperoleh dengan melakukan KLHS, dihasilkannya KRP yang lebih baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan. KLHS ini di bawah kendali Deputi Bidang Tata Lingkungan di Kementerian Negara Lingkungan Hidup Republik Indonesia.
Dokumen KLHS saat ini, menjadi penting ketika pemerintah daerah menghadapi investasi yang bersinggungan dengan peruntukkan lahan maupun hutan serta pembuatan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), baik di tingkat kabupaten, provinsi, maupun nasional.
“Padahal di dalamnya juga menyangkut hajat hidup warga desa,” timpal Zuni.
Kemudian “KLHS” dan “Zonasi Pesisir dan Kepulauan” menjadi instrumen penting dalam pembuatan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) RTRW untuk menjadi Perda RTRW.
KLHS syarat diperlukan penyusunan Perda RTRW bagi wilayah yang memiliki daratan. Sedangkan Zonasi Pesisir dan Kepulauan syarat penyusunan Perda RTRW yang pemiliki wilayah pesisir dan kepulauan.
Seperti beberapa tahun lalu, berdalih implementasi UU 26/2007 tentang penataan ruang, seluruh pemerintah provinsi (Pemprov) dan pemerintah kabupaten (Pemkab) se-Indonesia diwajibkan segera mengesahkan Perda RTRW sebelum tahun 2012.
Akan tetapi sampai akhir tahun 2012, banyak Pemprov hingga Pemkab masih ditemukan belum memiliki Perda RTRW, satu di antara kendalanya karena belum memiliki dokumen KLHS dan Zonasi Pesisir dan Kepulauan.
Beberapa daerah ada yang menggabungkan, hasil KLHS dan Zonasi Pesisir dan Kepulauan menjadi satu Raperda RTRW, seperti Kabupaten Kubu Raya (KKR). Namun ada juga daerah yang memisahkannya dalam Raperda RTRW dan Raperda Zonasi Pesisir dan Kepulauan, seperti Kabupaten Kayong Utara (KKU).
Pemkab Kayong Utara memisahkan Raperda RTRW dan Raperda Zonasi Pesisir dan Kepulauan, sebab aturan dari pemerintah pusat sering berubah-ubah di era Orde Reformasi ini.
Jadi ketika aturan RTRW daratan berubah, demikian juga aturan ketika RTRW Pesisir dan Kepulauan berubah, maka pihak Pemkab Kayong Utara hanya merevisi Perda RTRW atau Perda Zonasi Pesisir dan Kepulauan saja.
Kala itu, ketika Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD KKU masih merancang Raperda RTRW KKU, juga diadakan uji publik dokumen KLHS KKU di Sukadana, menghadirkan perwakilan pemerintah desa (Pemdes) yang ada di KKU.
Direktur Gemawan, Laili Khairnur mengatakan inti KLHS adalah di pihak pengambil kebijakan. Bagaimana sebuah kebijakan atau pembangunan harus memperhatikan keberlanjutan dan keadilan.
“KLHS muncul untuk menjawab Amdal (analisis dampak lingkungan) yang akhirnya menjadi teknis tanpa makna. Jadi intinya memastikan pemerintah itu harus melakukan KLHS yang lebih strategis untuk tata ruang, agar tidak asal dalam melakukan pembangunan. Terutama untuk menetapkan bahwa wilayah ini adalah wilayah industri dan izin dikeluarkan, jadi melihat dalam satu kesatuan utuh wilayah,” tuturnya.
Jadi, lanjut Laili, harus dipikirkan bagaimana dalam konteks yang tata ruangnya dibuat langsung oleh masyarakat.
“Bukankah itu yang dimaksud dengan KLHS? Atau bahasa Walhi, itu Amdal Kijang (Analisis Dampak Lingkungan Mata Telanjang). Artinya masyarakat yang menentukan perencanaan wilayahnya layak atau tidak ada investasi di desanya misalnya,” kupas Laili.
Payung hukum pelaksaan KLHS UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya pasal 15. Berbunyi; “Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membuat KLHS untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah dan/atau kebijakan, rencana, dan/atau program”.
Kemudian dirincikan di Permen LH 9/2011 tentang Pedoman KLHS. Namun menurut penelitian, Permen itu perlu dirincikan lagi, sebab masih banyak ditemukan aparatur pemerintah daerah, masih ada yang bikin dokumen KLHS mirip Amdal.
Imbasnya, beberapa tahun lalu, ditemukan beberapa Perda RTRW Kabupaten/Kota harus direvisi ketika akan masuk lembaran daerah di pemerintah Provinsi. Demikian juga Perda RTRW Provinsi ketika mendapat persetujuan di pemerintah pusat, masih perlu revisi.
Kebijakan pemerintah pusat dalam membikin tata ruang wilayah nasional, berdalih semua harus terintegrasi peruntukan lahan dengan kebijakan nasional, demi Indonesia tinggal landas di rencana pembangunan panjang, menjadi negara maju tahun 2030. Salah satu syaratnya, memiliki tata ruang yang jelas dari tingkat nasional hingga desa.
Berikut atribut perbedaan Amdal dan KLHS, saripati dari berbagai sumber;
Atribut posisi, Amdal itu akhir siklus pengambilan keputusan, KLHS itu hulu siklus pengambilan keputusan. Dalam pendekatan, Amdal itu cenderung reaktif, KLHS cenderung pro-aktif.
Fokus analisis, Amdal itu indentifikasi dan evaluasi dampak lingkungan, KLHS evaluasi implikasi lingkungan dan pembangunan berkelanjutan. Dampak kumulatif, Amdal sangat terbatas, KLHS peringatan dini atas adanya dampak kumulatif.
Titik berat telaah, Amdal mengendalikan dan meminimumkan dampak negatif, KLHS memelihara keseimbangan alam dalam pembangunan keberlanjutan.
Alternatif, Amdal alternatif terbatas jumlahnya, KLHS banyak alternatif. Kedalaman, Amdal sempit namun rinci, KLHS luas dan tidak rinci sebagai landasan untuk mengarahkan visi dan misi kerangka umum.
Deskripsi proses, Amdal prosesnya dideskripsikan dengan jelas sehingga mempunyai awal dan akhir, KLS prosesnya multi-pihak sehingga tumpah tindih komponenya dan KRP merupakan proses iteratif (perulangan berulang-ulang hingga jika batasan syarat sudah tidak terpenuhi) serta berkelanjutan.
Fokus pengendalian dampak, Amdal menangani simptom (pengindikasian keberadaan sesuatu penyakit atau gangguan yang tidak diinginkan) kerusakan lingkungan, KLHS fokus pada agenda pembangunan berkelanjutan yang terutama ditujukan untuk menelaah agenda masa depan. (Gemawan-Mud)