PT Wilmar Difasilitasi Berlebihan
LEMBAGA Gemawan mempertanyakan sikap lunak pemkab yang memfasilitasi PT Wilmar dalam melakukan ekspos Pola Kemitraan dengan sejumlah elemen, kemarin, di Aula Pemkab.
Menurut Gemawan, sikap pemkab tersebut sangat berlebihan mengingat manajemen PT Wilmar saat ini sedang tersandung proses hukum karena melakukan pembakaran lahan. “Sebenarnya apa motivasi pemkab memfasilitasi perusahaan yang citranya sudah buruk di mata masyarakat,” kata Egi didampingi Ireng Maulana dan Agus Sutomo, kemarin usai menghadiri ekspos tersebut.
Seharusnya, kata mereka, Pemkab hendaknya bisa lebih bijak dan tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997 tentang lingkungan hidup, menurutnya telah diatur dengan jelas dalam pasal 46, 47 dan 48.
“Bupati berhak mencabut izin aktivitas perusahaan sawit yang telah melakukan pengrusakan lingkungan,” ujarnya.
Dalam Pasal 47 juga disebutkan, selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Undang-undang Lingkungan HIdup, pelaku tindak pidana lingkungan hidup dapat pula dikenakan tindakan tata tertib berupa perampasan keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana, penutupan seluruhnya atau sebagian perusahaan dan lain-lain.
Apalagi, tambah mereka, PT Wilmar sejak awal telah menyalahi prosedur, yaitu dengan memperoleh Izin Usaha Perkebunan dan Izin Lokasi tanpa didahului oleh pelaksanaan AMDAL. Mereka juga menyesalkan, selama audiensi pihak PT Wilmar, pemkab seolah-olah menganggap dewa perusahaan tersebut. PT Wilmar terkesan sebagai satu-satunya yang mampu mengangkat derajat perekonomian atau mensejahterakan masyarakat.
“Kelihatannya, pemkab tak punya rencana yang jelas di bidang perkebunan. Apa yang diungkapkan oleh PT Wilmar itulah yang dianggap sebagai konsep pemerintah mensejahterakan masyarakat. Sama sekali tidak ada konsep tandingan yang disampaikan dari pihak pemerintah untuk mengangkat derajat ekonomi masyarakat,” paparnya.
Langkah pemkab memfasilitasi PT Wilmar dengan mengundang seluruh elemen masyarakat mulai dari kepolisian, kecamatan, desa, tokoh masyarakat dan lain-lain itu, menurut Ireng Maulana, seolah-olah melegitimasi tindakan PT Wilmar yang cacat hukum.
“Ini kami pertanyakan karena terkesan seperti ada konspirasi tingkat tinggi untuk mengorbankan kepentingan masyarakat demi pengusaha,” ujarnya.
Mereka pun menyayangkan hadirnya pihak-pihak perusahaan dalam cara tersebut padahal proses hukum sedang berjalan. Pihak perusahaan, kata Ireng, adalah tersangka kasus pembakaran lahan yang seharusnya ditahan oleh kejaksaan.
Mereka mendesak agar kejaksaan bisa berlaku tegas dalam penerapan hukum dan menjerat perusahaan ini dengan pasal 41 dan 43 Undang-Undang Lingkungan Hidup bukan dengan pasal 42.
“Kalau dalam pasal 42, sanksinya ringan, penjara tiga tahun dan denda paling banyak seratus juta rupiah. Kalau pasal 41 dan 43, sanksinya lebih berat, penjara bisa sampai sepuluh tahun dan denda lima ratus juta rupiah,” jelasnya.
Kepada pemkab, Gemawan mendesak agar pemkab membekukan izin PT Wilmar sampai proses hukum selesai.(rnl)
Sumber: www.pontianakpost.com, Rabu, 14 Februari 2007