ASET DESA: Deputi SDM dan Kelembagaan IRE Sugeng Yulianto (kiri), Peneliti Muda IRE Nurma Fitrianingrum (kedua dari kiri), dan peneliti pendamping dari KKR Dianti Widianingsih (ketiga dari kiri), dalam diskusi terbatas ihwal pengelolaan aset desa bersama Board Gemawan Muhammad Isa (kanan), anggota Gemawan Mursyid Hidayat (kedua dari kanan dan Encep Endan (ketiga dari kanan) di kantor Swandiri Institute Pontianak, Rabu (16/12/2015). FOTO: MAHMUDI/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Institute for Research and Empowerment (IRE) Yogyakarta meneliti pola pengelolaan kekayaan maupun aset desa. Wilayah penelitian IRE satu di antaranya di desa yang ada di Provinsi Kalbar.
Guna menambah hasil penelitianya, beberapa peneliti IRE menyempatkan diri bertandang ke kantor sekretariat Swandiri Institute (SI) Pontianak, Provinsi Kalbar, Rabu (16/12/2015).
Hadir dalam diskusi terbatas itu, Deputi Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) dan Kelembagaan IRE Sugeng Yulianto, Peneliti Muda IRE Nurma Fitrianingrum, dan peneliti pendamping dari Kabupaten Kubu Raya (KKR) Dianti Widianingsih.
Sedangkan dari pihak SI hadir Muhammad Isa yang juga Dewan Pendiri Lembaga Gemawan, didampingi Happy Hendrawan, Mursyid Hidayat, Encep Endan, A’la Maududi, hingga Muhammad Zuni Irawan.
“Undang-undang nomor 6 tahun 2014 (6/2014) tentang Desa mengamanatkan pengelolaan, perawatan, dan penjagaan aset desa yang baik. Kekayaan desa sendiri merupakan salah satu aset dari desa yang harus dikelola pemerintah desa (Pemdes),” ungkap Sugeng Yulianto mengawali diskusi terbatas itu.
Dikatakannya Pemdes perlu memiliki seperangkat pendapatan dan kekayaan. Sebab, tanpa ditunjang elemen-elemen itu, Pemdes akan menemui kesulitan dalam melaksanakan tugasnya.
“Namun kenyataan menunjukan, pengelolaan kekayaan desa belum berjalan sebagaimana yang diharapkan. Belum bagus gambaran secara menyeluruh penerapan fungsi manajemen dalam pengelolaannya. Pengelolaan kekayaan desa selama ini hanya terbatas pada pencatatan saja,” kata Sugeng Yulianto.
Ia menerangkan kekayaan desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau diperoleh hak lainnya yang sah.
Peraturan yang terkait dengan kekayaan desa UU 32/2004 tentang Pemerintahan Daerah, UU 6/2014 tentang Desa, Permedagri 4/2007 tentang Pedoman Pengelolaan Kekayaan Desa, dan lain-lain.
“Aset desa menjadi selain mendukung pendapatan desa juga bisa menjadi beban desa. Sebelum memahami penjagaan aset desa, hasil penelitian sementara, beberapa aparatur desa masih banyak yang belum paham semangat dari UU Desa,” kupas Sugeng Yulianto.
Tantangan lainnya, menurut Sugeng Yulianto, diduga para pendamping desa dikuasai tenaga-tenaga bekas Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM). Demikian juga pola kerjanya patut diduga mirip dengan PNPM di masa silam.
“Kami usul, alangkah baiknya pendamping desa itu diambil dari masyarakat desa setempat. Dididik dan dilatih implementasi UU Desa, baik dari administrasi pemerintahan desa, laporan keuangan desa, inventarisasi aset, hingga pelaksanaan pembangunan desa. Menurut kami, itu lebih efektif. Sebab kalau pendamping desa menggunakan tenaga dari luar, ditakutkan kurang maksimal mendampingi desa kecuali hanya sebatas kerja,” ulas Sugeng Yulianto.
Kemudian, lanjut Sugeng Yulianto, aset desa selain barang fisik seperti properti dan lain-lain, ada juga aset politik. Ketika Pemdes bisa memaksimalkan asetnya, diyakini akan semakin mandiri.
“Hasil penelitian kami di desa Sungai Kakap, KKR, aset tanah desa rupanya juga diklaim hak milik Kodim (Komando Distrik Militer). Di wilayah lain, ada bangunan di desa tapi dikuasai milik satuan kerja perangkat daerah (SKPD) instansi maupun dinas. Pemdes pada umumnya kebingungan,” kata Sugeng Yulianto.
Kemudian, lanjutnya, ada jalan di desa tapi memiliki lalulintas barang dan jasa yang padat. Kalau itu menjadi aset desa maka biaya perawatan jalan utama desa itu membebankan APBDes. Masalah lain, kalau aset di desa memberikan banyak keuntungan bagi pemerintah kabupaten (Pemkab), maka SKPD yang menangani aset itu enggan melepaskannya ke Pemdes.
“Musyawarah Desa (Musdes) yang difasilitasi Badan Permusyawaratan Desa (BPD), pesertanya tidak dibatasi batasnya, paling penting masih warga desa, diharapkan menjadi ajang menyelesaikan berbagai persoalan desa. Termasuk di dalamnya sistem pengelolaan aset,” saran Sugeng Yulianto.
Dikatakannya ketika ada investasi domestik maupun mancanegara masuk ke desa, Musdes menjadi ajang memutuskan. Hasil Musdes dapat dijadikan Peraturan Desa (Perdes).
“Misalnya keputusan Musdes menolak perusahaan mengambil kayu, batu, pasir, maupun hasil tambang lainnya, pemerintah daerah (Pemda) tidak bisa memaksakan desa untuk menerima investasi perusahaan yang berhubungan dengan sumber daya alam (SDA) itu. Kita harapkan Pemdes memahami ini, supaya Pemda tetap harus izin ke Pemdes ketika akan mengeluarkan izin investasi pengambilan SDA di desa,” tegas Sugeng Yulianto.
Ia menjelaskan pengelolaan kekayaan desa harus berdayaguna dan berhasilguna untuk meningkatkan pendapatan desa. Pengelolaan kekayaan desa harus mendapat persetujuan BPD.
Kekayaan desa dikelola Pemdes dan dimanfaatkan sepenuhnya untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, dan pelayanan masyarakat desa.
Biaya pengelolaan kekayaan desa dibebankan pada APBDes. Perencanaan Kebutuhan kekayaan disusun dalam rencana kerja dan APBDes setelah memperhatikan ketersedianaan barang milik desa yang ada.
Pengelolaan kekayaan desa dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, keterbukaan, efesiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai.
Peneliti SI, Happy Hendrawan mengatakan masyarakat desa memang kadang kurang dalam kesadaran nilai. Negara wajib memberikan sosialisasi terhadap kesadaran nilai, aset desa masuk di dalamnya.
“Warga desa biasanya muncul kesadaran nilai ketika ad diintervensi industri. Sebelum itu terjadi memang baiknya ditumbuhkembangkan kesadaran nilai mulai sekarang. Khususnya menyangkut aset desa,” kata Happy Hendrawan.
Board Gemawan, Muhammad Isa mengharapkan pemerintah pusat tidak mengajukan revisi UU Desa karena isu itu sudah berkembang di rekan-rekan pendamping desa.
“Sekolah desa untuk kelas I Gemawan mendidik dan melatih utusan 12 desa terpilih yang ada di Provinsi Kalbar ini. Tema utama menyangkut isu tata ruang. Nah di tata ruang desa sendiri di dalamnya ada aset desa. Kenapa tata ruang? Sebab ketika tata ruang desa berhasil menjadi Perdes, menjadi bahan dalam menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes),” kata Muhammad Isa.
Implementasi UU Desa, menurut Isa, paling bagud di Provinsi Kalbar saat ada di Kabupaten Kayong Utara (KKU). Disebabkan kepala daeranya, Bupati Kayong Utara H Hildi Hamid memiliki political will yang bagus dalam penguatan Pemdes, didukung para Pemdes yang sama-sama bersemangat mengimplementasikan UU Desa. Ini demi gapai kesejahteraan bersama-sama.
“Guna mempermudah implementasi UU 6/2014 tentang Desa bagi 43 Pemdes se-KKU, Bupati Kayong Utara H Hildi Hamid sudah mengeluarkan menerangkan peraturan bupati (Perbup) capai 15 buah di tahun 2015 ini. Didukung lima Peraturan Daerah (Perda), dua di antaranya masih dibahas di DPRD KKU,” kata Muhammad Isa.
Tiga Perda yang sudah ditetapkan, seperti Perda 4/2015 tentang Penetapan Desa, Perda 10/2015 tentang Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak, dab Perda 11/2015 tentang pencalonan, pemilihan, pengangkatan, pelantikan, dan pemberhentikan kepala desa.
Sisainya, dua Raperda yang sedang dibahas di DPRD KKU, pertama, Raperda tentang Badan Permusyawaratan Desa (BPD), sebagai Pengganti Perda 7/2010. Kedua, Raperda tentang perangkat desa, sebagai pengganti Perda 12/2010.
Ke-15 Perbup Kayong Utara menyangkut implementasi UU Desa, seperti Perbup 7/2015 tentang tata cara pengalokasian alokasi dana desa (ADD). Perbup 8/2015 tentang tata cara pengalokasian bagian hasil pajak dan ritribusi daerah kepada desa. Perbup 9/2015 tentang tata cara penyusunan peraturan di desa.
Perbup 10/2015 tentang besaran penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa. Perbup 11/2015 tentang besaran tunjangan dan penerimaan lain yang sah kepala desa dan perangkat desa. Perbup 12/2015 tentang alokasi dana desa tahun anggaran 2015.
Perbup 13/2015 tentang alokasi bagian hasil pajak dan retribusi daerah kepada desa tahun anggaran 2015. Perbup 15/2015 tentang tata cara pembagian dan penetapan rincian dana desa setiap desa di Kabupaten Kayong Utara tahun 2015.
Perbup 16/2015 tentang pengadaan barang/jasa di desa. Perbup 19/2015 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal usul dan skala lokal desa.
Perbup 20/2015 tentang pengelolaan keuangan desa. Perbup 21 2015 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes) 2015. Perbup 26/2015 tentang tata cara pemilihan kepala desa (Kades) antarwaktu.
Perbup 27/2015 tentang hari dan jam kerja pemerintah desa. Perbup 32/2015 tentang petunjuk teknis rencana pembangunan jangka menengah desa (RPJMDes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) dan pelaksanaan pembangunan desa.
“Bupati Kayong Utara sudah memberikan rambu-rambu, Pemdes tinggal menjalankan saja, itu pun masih ada beberapa Pemdes yang masih kebingungan. Di sinilah peran aktif kita dalam mendampingi pemerintah desa perlu ditingkatkan lagi,” tegas Muhammad Isa. (Gemawan-Mud)