Juga Dilaporkan Kasus Dewan Korup

 

GABUNGAN LSM Anti Korupsi melaporkan kasus temuan Bawasda Kalbar serta kasus dewan yang korup ke Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta. LPS-Air dan Gemawan mempertanyakan keseriusan Kejaksaan dalam menangani kasus-kasus korupsi yang masih terbilang lunak.

“Saat ini rekan saya Hermawansyah sedang berada di Jakarta untuk melakukan audiensi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” jelas Ketua LPS-Air Faisal Riza kepada Pontianak Post. “Hal ini dilakukan mengingat kasus-kasus korupsi di Kalbar penyidikannya berjalan lambat dan cenderung mengalami kemacetan,” ungkap Faisal.

Dengan dilaporkannya ke KPK, kata Faisal, akan diketahui letak kemacetan kasus-kasus tersebut berada dimana. “Bisa jadi bukan eksekutif saja yang terlibat tapi yudikatif dan legislatif juga tak menutup kemungkinan,” katanya.

Faisal merujuk aturan yang tertera dalam Pasal 15 UU No 31 tahun 1999 Jonto UU No 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, bahwa jika tidak menindaklanjuti kasus tindak pidana korupsi yang dilaporkan, maka dapat dikatakan melakukan percobaan pembantuan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.

Hermawansayah sendiri saat dihubungi Pontianak Post mengatakan pihaknya hanya dapat bertemu dengan bagian pengaduan KPK. “Karena jadwal mereka padat sekali, namun responnya bagus. KPK bahkan akan melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi di Kalbar,” katanya.

“Kesulitannya, KPK tidak mempunyai akses langsung, mungkin nanti tindakan yang diambil adalah menyurati Kejati,” imbuhnya. Progresifitas Kejaksaan, kata Hermawansyah, saat ini sedang disorot. Kejaksaan di beberapa daerah sudah menunjukkan komitmennya dalam menangani kasus-kasus korupsi, terakhir 22 DPRD Kediri yang menjadi tahanan Kejaksaan dan diambil paksa.

“Di Kalbar, sikap Kejaksaan cenderung lunak. Ok, status Dewan yang terindikasi korupsi tidak tahanan luar, tapi sebenarnya statusnya menjadi tahanan kota,” katanya. “Molornya sidang YB Gate kan lantaran sulitnya menentukan jadwal sidang, lantaran ada beberapa terdakwa yang keluar kota,” jelasnya lagi. “Ini yang membuat kita bertanya-tanya,” katanya.

Sementara itu, pernyataan Kejaksaan untuk menurunkan timnya, berkoordinasi dengan Bawasda Provinsi dalam menindaklanjuti kasus temuan penyimpangan di dinas dan badan pemerintahan, gugur dengan pernyataan Usman Ja’far. Saat diwawancara Pontianak Post beberapa waktu lalu, Usman mengatakan saat ini hasil temuan Bawasda ditindaklanjuti oleh masing-masing dinas saja dengan waktu tertentu untuk menyelesaikan laporannya.

“Sekarang ditindak lanjuti oleh masing-masing dinas. Nanti, kalau cukup esensinya untuk dilaporkan ke kejaksaan, maka akan ada penyelidikan lebih lanjut,” kata Usman saat itu.

Berkaitan hal itu, Faisal menambahkan, jika diberikan waktu lagi maka kemungkinan besar akan membuka peluang untuk merekayasa laporan-laporan tersebut.

“Semestinya kejaksaan proaktif. Ini mengingat banyak laporan Bawasda yang dulu juga berakhir di tingkat gubernur saja, sementara kerugian negara sudah terjadi,” ujarnya.

“Sekarang masalahnya, saat ini publik tidak tahu mana temuan yang terindikasi korupsi dan mana yang salah dalam memasukkan dana ke pos-posnya. Untuk ini saja tidak ada transparansi,” kata Faisal lagi, “Gubernur tidak usah takut-takut mengungkap, kenapa mesti takut kalau tidak ada (terkait) masalah apa-apa.”(lev)

Sumber: www.pontianakpost.com, Senin, 30 Agustus 2004

 

Kasus Temuan Bawasda Dilaporkan ke KPK

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *