Kasus Temuan Bawasda Provinsi
GEMAWAN menilai Bawasda Provinsi tidak bisa terlalu diharapkan untuk menindak aparat pemerintahan yang terindikasi korupsi. Kejaksaan juga tidak proaktif ‘menjemput bola’, memeriksa badan-badan tersebut. “Kelemahan di Bawasda Provinsi sendiri. Sulit bagi Bawasda untuk menyikapi temuan kasus yang melibatkan orang-orang yang berada di pemerintahan, karena Bawasda sendiri merupakan badan pengawasan yang dibentuk pemerintah daerah setempat,” kata Ketua Gemawan, Hermawansyah.
“Terus terang, selama ini kita tidak bisa berharap terlalu banyak kepada Bawasda, karena toh dia juga pelangkap dalam sistem pengawasan internal yang tidak bisa diharapkan,” tukasnya. Badan pengawasan internal lain, kata Wawan panggilan akrabnya, juga tidak berfungsi sebagaimana yang diharapkan. “Contohnya seperti BPK dan BPKP. Tidak ada hasil temuannya yang dapat ditindak lanjuti ke pengadilan.”
Menyikapi polemik temuan Bawasda Provinsi, Wawan menegaskan Bawasda belum menjelaskan kesalahan-kesalahan administratif dalam bentuk apa saja yang dilakukan oleh badan atau dinas tersebut. “Debat soal temuannya hanya berkutat soal kesalahan administrasi atau pencatatan saja, tapi dampaknya kan jelas-jelas kerugian negara. Harusnya dibuktikan apakah betul kesalahan administrsi itu adalah faktor human error, atau kesalahan terdapat pada perangkat aturan dalam pencatatan,” ujarnya. “Kalau kesalahannya dalam aturan main pencatatan administrasi, dan sudah mengakibatkan kerugian negara, maka untuk tindak pidana korupsi unsurnya sudah terpenuhi,” katanya lagi.
Hingga saat ini, lanjut Wawan, sepertinya Bawasda tidak punya kemauan untuk menindaklanjuti hasil temuannya pada aparat penegak hukum.
“Sementara Kejaksaan melalui intelejennya punya kewenangan untuk melakukan penyidikan,” kata Wawan. “Tugas Kejaksaan untuk memastikan apakah ini korupsi, atau bukan. Selidiki, jangan tunggu laporan.”
“Dari situ didapat bukti apakah bukti awal, untuk dikategorikan sebagai tindak pidana terpenuhi,” imbuh Wawan. Wawan juga heran terhadap perkembangan kasus temuan Bawasda Provinsi yang aden ayem saja. “Iya nih, semua pihak masih menanti bagaimana sikap Bawasda Propinsi selanjutnya,” katanya.
Peluang pengawasaan, kata Wawan, kini ada di masyarakat itu sendiri sekaligus mengawasi proses hukumnya. “Jangan sampai terulang seperti kasus yayasan bestari di Mempawah, DPRD Sintang dan singkawang,” katanya. “Namun, kita masih melihat apa yang dilakukan, RS Soedarso minta pemutihan, kita lihat bagaimana mekanismenya.”
“Jangan sampai seperti Yayasan Bestari, dimana kita mencurigai lemahnya dakwaan Jaksa terhadap tersangka. Kelemahan ini apakah karena keterampilan mereka (jaksa) tidak mampu membuat dakwaan secara lengkap atau ada permainan,” tuturnya.(lev)
Sumber: www.pontianakpost.com, Senin, 16 Agustus 2004