Kampung Meeting

PERTEMUAN KAMPUNG: Fasilitator Gemawan (kiri), Ismail Karem, Muhammad Zuni Irawan (duduk), dan A’la Maududi (kanan) membahas program penguatan basis gerakan masyarakat di kantor Gemawan, Jumat (24/06/2016). Foto: Mahmudi/GEMAWAN.

 

Pontianak, GEMAWAN.

Fasilitator Gemawan, Ismail Karem yang biasa disapa Bang Meng dan A’la Maududi dalam diskusi terbatas, berusaha memperkuat basis gerakan pemberdayaan masyarakat, satu di antaranya melalui “Kampung Meeting”.

“Kampung Meeting” merupakan kegiatan khas lembaga Gemawan yang menjadi ajang temu wacana antara perwakilan warga desa, aparatur pemerintah desa (Pemdes), aparatur pemerintah, stakeholder, dan utusan lembaga Gemawan sendiri untuk membahas persoalan kekinian.

Berbagai prospek, potensi, tantangan, dan hambatan di masyarakat hingga peran warga pada umumnya dalam bernegara yang berdaulat, menjadi menu sajian utama pokok bahasan “Kampung Meeting”.

Termasuk juga menjadi ajang sosialisasi program pemerintah dan lembaga Gemawan sendiri ke warga. Bahkan kadang menjadi ajang pencarian solusi alternatif terbaik terhadap persoalan sosial kemasyarakatan.

Kabupaten Kubu Raya (KKR) sebagai lumbung pangan kawasan—khususnya dalam menopang kebutuhan warga ibukota Provinsi Kalbar, Kota Pontianak—dipandang perlu memperkuat kaum taninya. Satu di antaranya memperkuat program pemberdayaan masyarakat.

“Kampung Meeting atau bahasa mudahnya pertemuan kampung, diyakini membawa dampak positif bagi warga desa binaan maupun dampingan. Sebab, tidak semua warga maupun kelompok warga di desa berani langsung menyuarakan persoalannya ke pemerintah desa maupun pemerintahan yang lebih tinggi,” kupas Bang Meng di ruang sidang kantor Gemawan, Jumat (24/06/2016).

Keadaan ini terjadi, lanjutnya, dikarenakan karena imbas politik lokal terkait suksesi kepemimpinan tingkat desa, pesta demokrasi lima tahunan seperti pemilihan legislatif maupun eksekutif, serta tekanan dari pihak luar yang memiliki kepentingan besar terhadap sebuah desa seperti perusahaan, dan lain-lain.

“Dan masih banyak lagi akses informasi warga desa yang tersumbat ke pemerintah desa maupun ke jenjang pemerintahan yang lebih tinggi, sehingga kami memandang perlu ‘Kampung Meeting’ menjadi bagian solusi alternatif terbaik dalam pemenuhan ruang dan peran aktif warga terhadap memperjuangkan haknya ke pemerintah, baik secara perorangan maupun kelompok,” kupas Bang Men.

Bang Meng mengupas ketika ada persoalan-persoalan warga yang sama di suatu kawasan, baik di tingkat desa, kecamatan, kabupaten, maupun provinsi yang sama atau tipikalnya mirip, diperlukan pertemuan yang lebih besar.

“Pertemuan yang besar biasa kita sebut dengan seminar. Modelnya boleh banyak panel atau satu arah dari pihak yang memiliki kompetensi terhadap persoalan yang dihadapi masyarakat. Untungnya banyak panel yang datang dari unsur masyarakat hingga pemerintah, memberikan ruang para panelis mengutarakan uneg-unegnya. Barulah dicarikan solusi alternatif terbaik yang dilegalisasi dari instansi terkait,” kata Bang Meng.

Sedangkan fasilitator Gemawan lainnya, A’la Maududi menambahkan “Kampung Meeting” menjadi ajang kelompok masyarakat maupun anggota kelompok tani (Poktan) di suatu kawasan, membahas sesuatu masalah untuk dipecahkan.

“Poktan sendiri dihimpun masing-masing petugas penyuluh lapangan di sebuah kawasan dengan mengumpulkan fotokopi bukti keanggotaan. Kampung Meeting bukan hanya menjadi ajang Poktan hingga gabungan kelompok tani (Gapoktan) saja, namun fasilitator Kampung Meeting juga biasa menghadirkan dari unsur pemerintah yang memiliki kompetensi terhadap pokok bahasan masalah yang akan dipecahkan,” kupas A’la.

Gemawan sendiri memiliki program pelatihan kader yang diambil dari warga desa setempat, ihwal investigasi dan analisis luas di tingkat desa. Seperti dalam program membuat sejarah desa untuk dibukukan demi pembelajaran generasi penerus desa, Gemawan memberikan pendampingan dan pelatihan melalui Kampung Meeting.

“Di sinilah Kampung Meeting menjadi ajang dalam memperkuat sumber daya manusia desa di segala bidang. Misalnya juga dalam mendukung implementasi undang-undang keterbukaan informasi, melalui wahana Kampung Meeting ini masyarakat dapat melaporkan anomali atau keganjilan maupun anomi atau ketiadaan hukum yang melindungi hak warga di daerahnya,” kupas A’la. (Gemawan-Mud)

“Kampung Meeting” Perkuat Basis Gerakan
Tag pada: