![Kadus Minimal Berijazah SMA Tantangan Sungai Kupah IJAZAH SMA: Kades Sungai Kupah, Sabri (kanan), didampingi Kades Sungai Itik Erwin Suryanegara (tengah), dan Kasi Pem Pemdes Sungai Kakap Rusdi (kiri) di Sekolah Tata Ruang Desa yang digelar Gemawan di Kecamatan Sungai Kakap 3-17 Maret 2016, mengupas masih banyak Kadus belum memiliki ijazah setara SMA dan yang sederajat. Foto: Mahmudi/GEMAWAN.](https://gemawan.org/wp-content/uploads/2016/03/09-03-2016-Kades-Sungai-Kupah-Sabri-750x350.jpg)
IJAZAH SMA: Kades Sungai Kupah, Sabri (kanan), didampingi Kades Sungai Itik Erwin Suryanegara (tengah), dan Kasi Pem Pemdes Sungai Kakap Rusdi (kiri) di Sekolah Tata Ruang Desa yang digelar Gemawan di Kecamatan Sungai Kakap 3-17 Maret 2016, mengupas masih banyak Kadus belum memiliki ijazah setara SMA dan yang sederajat. Foto: Mahmudi/GEMAWAN.
Sungai Kakap, GEMAWAN.
Aparatur desa di pemerintah desa (Pemdes) diamanatkan undang-undang nomor 6 yahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa, minimal berpendidikan sekolah menengah atas (SMA) atau yang sederajat.
Amanat UU Desa ini menjadi tantangan bagi Pemdes Sungai Kupah, Kecamatan Sungai Kakap,Kabupaten Kubu Raya (KKR), Provinsi Kalbar.
“Ada empat kepala dusun (Kadus) yang sangat ditokohkan dusunnya dan sangat berguna bagi masyarakat maupun pemerintahan desa Sungai Kupah. Namun tidak memiliki ijazah SMA atau yang sederajat. Ini menjadi tantangan kami untuk memenuhi amanat UU Desa,” ungkap Sabri, Kepala Desa (Kades) Sungai Kupah di sela-sela Sekolah Tata Ruang Desa Gemawan 3-17 Maret 2016 di Kecamatan Sungai Kakap.
Kalau memenuhi tuntutan UU Desa secara serta-merta, kupas Sabri, maka dusun-dusun itu akan kehilangan tokohnya. Karenanya pihak Pemdes Sungai Kupah berusaha meningkatkan sumber daya manusia (SDM), khususnya aparatur-aparatur yang ada di pemerintahan desa Sungai Kupah.
“Para Kadus-Kadus sudah lama mengabdi ke pemerintah desa kita dan sangat berdedikasi tinggi dalam menjaga dusun-dusunnya. Jadi kita berusaha meningkatkan kapasitas aparatur melalui berbagai pendidikan dan pelatihan-pelatihan. Seperti pendidikan yang diberikan lembaga Gemawan ini sangat membantu kita,” tutur Sabri.
Beberapa daerah dalam meningkatkan kapasitas aparatur desa di Pemdes hingga pemerintahan dusun (Pemdus), seperti memperkuat pusat kegiatan belajar mengajar (PKBM) di desa-desa.
Seperti di Kabupaten Kayong Utara, terbitnya UU Desa menjadikan PKBM-PKBM di desa-desa mulai diserbu aparatur desa yang belum memiliki ijazah.
Pasarannya untuk menempuh pendidikan guna meraih ijazah Paket A setara sekolah dasar (SD) sederajat, biaya admnistrasi dan pendidikannya sekitar Rp350 ribu.
Sedangkan ijazah Paket B setara sekolah menengah pertama (SMP) sederajat, kisarannya Rp600 ribu. Sedangkan ijazah Paket C setara SMA sederajat, sekitar Rp900 ribu.
Lama pendidikan sistem paket itu di kisaran enam bulan. Pihak PKBM berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan (Disdik) masing-masing daerah dalam memberikan soal ujian dan kelulusan untuk berhak mendapat ijazah Paket A, B, ataupun C.
Orang-orang yang berhak mengikuti pendidikan dan ujian Paket A, B, ataupun C, ketika sudah tidak memasuki usia sekolah lagi.
Hadirnya PKBM, sebagai bagian penyelenggaraan pendidikan melalui jalur nonformal adalah sebagai pengganti, melengkapi, dan menambah penyelenggaraan pendidikan pada jalur pendidikan di sekolah. Demikian penjelasan Peraturan Pemerintah nomor 73 tahun 1991 (PP 73/1991) tentang Pendidikan Luar Sekolah.
PKBM menyediakan berbagai macam jenis pendidikan sesuai kebutuhan masyarakat, seperti Kejar Paket A, Kejar Paket B, Kejar Paket C, kursus-kursus, kelompok bejalar usaha (KBU) desa, dan jenis pendidikan lainnya. Pada umumnya penyelenggara PKBM masyarakat tempatan yang difasilitasi pemerintah daerah melalui Disdik, melalui Subdin Pendidikan Luar Sekolah (PLS) atau Pendidikan Non Formal (PNF).
PKBM menjadi sangat berarti demi memenuhi UU Desa yang mensyaratkan aparatur desa minimal memiliki ijazah SMA ataupun yang sederajat. Fenomena di Kabupaten Kayong Utara dan Kubu Raya, bukan sematas UU Desa, sekaligus membukakan mata dunia pendidikan masih punya pekerjaan rumah, pemberantasan buta huruf masih belum selesai di Provinsi Kalbar. (Gemawan-Mud)