MASYARAKAT Kayong Utara yang berdomisili di sekitar  Taman Nasional Gunung Palung (TNGP)  mengaku sulit memanfaatkan sumber daya alam yang ada di sekitar mereka. TNGP yang ditetapkan pada tahun 1986, ternyata membuat mereka tak bisa bergerak banyak dalam menopang kesejahteraan warga yang sekitar TNGP. Pengakuan masyarakat Kayong Utara itu tercetus dari BPD, Kepala Desa maupun Camat yang ikut lokakarya hutan desa di Sukadana, Senin (12/10).

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kayong Utara, Ir.Bimbing Parjoko mengakui kenyataan tersebut. Karena itu ia mengatakan akan diupayakan ditata ulang kembali. Hal ini akan diajukan ke Pemerintah pusat. “Akan kita usulkan, terutama menyangkut tapal batas desa-desa yang berbatasan langsung dengan TNGP,” kata Ir.Bimbing Parjoko, Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Kayong Utara.

Ia menyebutkan sejak ditetapkan menjadi TNGP pada tahun 1986, memang banyak lahan masyarakat dinyatakan masuk kawasan TNGP. Padahal masyarakat sudah cukup lama mendiami kawasan tersebut, khususnya sejak masa kerajaan masa lalu. Tak hanya berkaitan dengan aktivitas masyarakat, tetapi terkait juga dengan  tata ruang, maka pemerintah daerah merencanakan akan mengajukan penataan ulang. “Karena itu, semestinya yang membuat peta, harus bertanggungjawab dengan peta yang dibuat, jangan sampai patok digeser-geser,” urai panjang lebar dalam pertemuan itu.

Ia menyebutkan luas hutan di Kayong Utara tak hanya kawasan TNGP, tetapi terdapat juga kawasan APL, kawasan hutan produksi maupun hutan konservasi. Luas hutan yang menjadi tanggungjawab Dinas Kehutanan dan perkebunan Kayong Utara empat kali lipat dari luas TNGP. Sementara untuk pengamanan hutan justru sampai saat ini belum ada satu pun aparat khusus untuk pengamanan hutan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah. Sedangkan TNGP sedikitnya ada 80-an personil yang ditetapkan untuk mengawasi hutan.

Terkait dengan rencana hutan desa, selain persoalan tapal batas, maka hal-hal yang menyangkut peraturan juga perlu diperhatikan. Ia mencontohkan bagaimana sebuah desa yang hampir sebagian besar desanya masuk dalam kawasan hutan lindung. Walaupun secara aturan sudah diatur, namun dalam upaya pelestarian alam dan mencarikan kesejahteraan masyarakat, tetap ada solusi. Ia mencontohkan, penanaman karet, budidaya wallet, dan lain-lain. Solusi tersebut tentu harus diupayakan terus menerus dan diperjuangkan bersama-sama. (ndi)

Sumber: Harian Pontianak Post, Selasa, 13 Oktober 2009

Kolom Potret

LOKAKARYA hutan desa di Sukadana (12/10) dikatakan Wahyudi SH sebagai awal komunikasi mencari solusi dalam mensejahterakan masyarakat. Wahyudi SH yang menjadi mederator dalam diskusi  bersama Robert CD Kaban, dari  Dirjen Rehabilitasi Lahan Perhutanan Sosial Dephut RI dengan masyarakat kayong Utara memaparkan dengan komunikasi berbagai persoalan yang ada di masyarakat Kayong Utara dapat dicaraikan solusi terbaiknya. “Ini menjadi komunikasi awal dalam mencari solusi,” kata Wahyudi SH, dari Dewan Pengurus Lembaga Gemawan.

Dalam Lokakarya hutan desa itu, Dephut RI menyambut baik dan berharap hutan desa segera diwujudkan di Kayong Utara. Sebab selama ini hutan desa di Indonesia baru ada satu, yaitu di Lubuk Beringin Propinsi Jambi. Harapan mengelola hutan desa ini, tentunya sangat terbuka selama desa tersebut masih ada hutan. (ndi)

Sumber: Harian Pontianak Post, Selasa, 13 Oktober 2009

Penataan Ulang Tapal Batas TNGP

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *