HUTAN DESA: Kepala Distric Officer Gemawan KKU Agus Budiman ketika menjadi narasumber di peningkatan kapasitas LPHD Pulau Maya di Aula Hotel Anugerah Sukadana, Senin (14/11/2015). FOTO: DISTRICT OFFICE GEMAWAN KAYONG UTARA.
Sukadana, GEMAWAN.
Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishutbun) Kabupaten Kayong Utara (KKU) bekerjasama dengan Distric Officer Gemawan Kayong Utara, mengadakan lokakarya bertajuk “Pengembangan Kapasitas Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Pulau Maya”. Bertempat di Aula Hotel Anugerah Sukadana, Senin (14/11/2015).
Acara dimulai sekitar 09.00. Terkait review perizinan hutan desa di Kecamatan Pulau Maya ini, Dishutbun KKU mengundang narasumber dari lembaga Gemawan Happy Kurniawan dan Kepala District Officer Gemawan KKU Agus Budiman.
Fasilitator Happy Kurniawan membawakan materi seputar manajemen perencaman kelola hutan desa. Sedangkan Agus Budiman menyangkut perjalanan perjuangan hutan desa hingga terbentuknya LPHD.
“Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) bagian dari Pemerintah Desa (Pemdes) dari lima desa yang ada di Kecamatan Pulau Maya,” kata Agus Budiman yang biasa disapa Bung Joy.
Dikatakannya Kementerian Kehutanan Republik Indonesia (Kemenhut-RI), berdasarkan usulan dari Bupati Kayong Utara H Hildi Hamid, menetapkan areal kerja hutan desa di KKU dengan luas 15.585 hektar.
“Maksud dan tujuan hutan desa di Pulau Maya ini, dalam rangka pemberdayaan masyarakat di dalam dan sekitar hutan. Mewujudkan pengelolaan hutan yang adil dan lestari, hutan negara dapat dikelola untuk kesejahteraan desa melalui hutan desa,” kata Bung Joy.
Ia menerangkan penyelenggaraan hutan desa untuk memberi akses ke masyarakat setempat, melalui lembaga desa untuk manfaatkan hutan secara lestari dan bestari. Demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat tempatan secara berkelanjutan.
Keputusan penetapan areal kerja hutan desa di KKU sebanyak lima desa di Kecamatan Pulau Maya, terdiri dari desa Tanjung Satai dengan luas 2.050 hektar, desa Dusun Besar seluas 4.890 hektar, desa Kemboja seluas 2.700 hektar, desa Satai Lestari seluas 985 hektar, dan desa Dusun Kecil seluas 4.960 hektar.
Penetapan areal kerja hutan desa itu, tidak mengubah status dan fungsi kawasan sebagai kawasan hutan lindung.
Setelah diberikan penetapan areal kerja hutan desa, masyarakat desa harus melakukan rehabilitasi kawasan hutan sebagai sumber air, sumber benih, sumber hutan bukan kayu, serta sumber penghidupan masyarakat.
Kemudian menjaga areal hutan desa dari perambahan, perladangan berpindah, dan penebangan liar. SK Menhut-RI ini digunakan sebagai dasar pemberian hak pengelolaan hutan desa kepada lembaga desa oleh Gubernur Kalbar.
“Dokumen yang berisi Rencana Kerja Hutan Desa (RKHD), Peraturan Desa (Perdes) tentang Hutan Desa, Surat Keputusan Menteri Kehutanan Republik Indonesia (SK Menhut-RI) dan surat lainnya ini, menjadi dokumen usulan untuk diteruskan melalui Pemerintah Kabupaten Kayong Utara kepada Gubernur Kalbar,” kata Bung Joy.
Dikatakannya akhir 2014, lembaga Gemawan memfasilitasi kerja ini dengan menyerahkan dokumen RKHD ke Dishutbun KKU, didampingi Camat Pulau Maya H Basri Usman. Tujuannya sebagai dasar Gubernur Kalbar untuk menerbitkan Surat Keputusan (SK) Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) di seluruh desa yang ada di Kecamatan Pulau Maya. (Gemawan-Mud)