UU Desa

Usulkan Buat Desa Percontohan
SUNGAI RAYA-belum lama ini beberapa perangkat badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan Aktivis Perempuan di Kubu Raya bersama Lembaga Gemawan Melakukan Pertemuan Forum warga untuk membahas keterlibatan kaum perempuan di pemerintah desa. Pertemuan ini untuk persiapan agar mampu menghadapi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 yang akan diimplementasikan tahun 2015 mendatang.
Coordinator united nasioal Democracy Fund (UNDEF)-Gemawan Regional Kabupaten Kubu Raya,Kalimantan Barat, Syahdani Pratama mengatakan, partisipasi perempuan harus menjadi skala prioritas dalam proses pembangunan di tingkat desa. Ini sebagai wujud representasi atas keterwakilan perempuan dalam tata kelola pemerintah desa.
“dengan adanya keterlibatan kaum perempuan dalam pemerintahan desa, diharapkan keseimbangan dalam menjalankan undang-undang desa dapat sesuai dengan harapan bersama masyarakat di setiap desa,” paparnya.
Agar keterlibatan kaum perempuan berjalan baik, pihaknya berencana mengkonsolidasikan aksi untuk membantu salah satu desa di kubu raya dalam mempersiapkan implementasi undang-undang desa sebagai desa percontohan untuk desa lainnya.
Mengacu pada amanah undang-undang desa nomor 6 tahun 2014, menurutnya, harus ada peran serta partisipasi, gender dan masyarakat sebagai acuan. Keterlibatan perempuan dalam aparatur desa sangat penting sebagai wujud manifestasi demokrasi di wilayah desa.
Pria yang kerap di sapa dani ini mengatakan, para aktivis perempuan yang hadir dalam kegiatan tersebut sepakat mendorong keterlibatan perempuan di pemerintah desa. Mereka merekomendasikan sejumlah usulan. Seperti adanya kesepahaman untuk melakukan advokasi terkait issue 30 persen representasi perempuan dalam pemerintah desa kepada stakeholder kunci di kubu raya.
Adanya sebuah tahapan kerja yang berhubungan dengan kebijakan keterwakilan perempuan di pemerintah desa sebgai bentuk dukungan terhadap gerakan demokrasi dengan actor perempuan di kubu raya.
Juga membuat kesepakatan antara aktivis perempuan dan para pihak mengagendakan satu desa di kabupaten kubu raya sebagai advokasi persiapan implementasi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014.
Amran yanto selaku narasumber dalam pertemuan forum warga tersebut menambahkan sudah selayaknya ada pendampingan secara khusus di antara desa yang ada di kabupaten kubu raya, agar dalam implementasi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014 berjalan maksimal.
“hingga sekarang masih ada beberapa desa yang belum begitu paham akan persoalan proses pembuatan RPJMDes. Kami harap pemerintah bisa tanggap dan memberikan pelatihan dan membentu proses pembuatan RPJMDes sebagai acuan pembangunan ditingkat desa termasuk acuan implementasi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014,” bebernya.
Amran menegaskan ada beberapa tugas yang sangat penting bagi atau partisipasi dari masyarakat untuk ikut serta dalam proses-proses terkait persiapan implementasi undang-undang desa, terutama dalam membuat dan menyusun RPJMDes.
Pimpinan serikat perempuan basis khatulistiwa (SPBK), Nomi nanda mengaku sangat mendukung adanya upaya memperjuangkan keterlibatan kaum perempuan di pemerintah desa.
“banyak isu-isu yang berkaitan dengan peningkatan kesejahteraan perempuan dan anak yang bisa di perjuangkan, makanya kami sepakat jika nantinya ada satu desa percontohan untuk implementasi undang-undang desa nomor 6 tahun 2014,” pungkasnya.

Sumber : Pontianak Post Selasa, 18 November 2014

Implementasi UU desa