Dokumen Usulan LPHD

Warga Pulau Maya Kritik Kebijakan Menhut

SUKADANA – Tahun 2014,
Menteri Kehutanan (Menhut) Republik Indonesia (RI), Zulkifli Hasan, sudah beberapa kali dikritik terkait kebijakannya di bidang perkebunan dan kehutanan. Kali ini, perwakilan warga kecamatan Pulau Maya, mengkritik kebijakannya mengenai usulan hutan desa 52 ribu hektare, di mana hanya disetujui 15,5 ribu hektare.

“Kementerian Kehutanan RI setengah hati dalam penetapan kawasah hutan desa, hutan produksi diberikan kepada perusahaan restorasi ekosistem, sedangkan untuk kawasan hutan desa ‘disingkirkan’ ke kawasan lindung,” keluh Yusnardi, kepala Desa (Kades) Dusun Besar di Sukadana, Selasa (14l10). Sebagaimana diketahui, sebelumnya Menteri Kehutanan Republik Indonesia Menhut-RI  Zulkifli Hasan berdasarkan usulan dari Bupati Kayong Utara Hildi Hamid, telah menetapkan areal kerja hutan desa Kecamatan Pulau Maya dengan luas 15.585 hektaie. Luasan tersebut terdiri dari Desa Tanjung Satai dengan luas 2.050 hektare, Desa Dusun Besar (4.890 hektare), Desa Kemboja (2.700 hekare), Desa ‘Satai Lestari (985 hektare), dan Desa Dusun Kecil, 4.960 hekare. Yusnardi menyampaikan, persoalan penetapan hutan desa vang masuk dalam kawasan hutan lindung. Tidak sepenuhnya masyarakat desa bisa mengakses dan mengelola lahan di kawasan hutan lindung. “Hal ini terkait dengan pemanfaatan kawasan dan rencana pengembangan usaha hasil bukan kayu,” timpal Yusnardi.

Ia mengharapkan areal tidak produktif maupun produktif, baiknya dijadikan hutan desa untuk dikelola bersama, sama warga desa. jangan sampai semua lahan yang luas dan itu bekas hutan maupunyang lain, dengan mudah diberikan kepada perusahaan atau pemodal pemodal besar.

Yusnardi terhimpun di dalam 25 warga yang terdiri dari perangkat desa dan Lembaga Pelaksana Hutan Desa (LPHD), guna menyerahkan draf rencana kerja hutan desa melakukan dialog terkait tata kelola hutan dan lahan di Kecamatan Pulau Maya. peserta ini berasal dari lima desa yang ada di kecamatan Pulau Maya, rinciannya Desa Kemboja, Desa Satai Lestari, Desa Tanjung Satai, Desa Dusun Besar, dan Desa Dusun Kecil.

Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan (Dishritbun) Kabupaten Kayong Utara, Wahono, mengatakan, usulan hutan desa ini akan ditindaklanjuti secepatnya. Pemerintah daerah melalui Dishutbun, menurut dia, juga akan mengusulkan program dan anggaran terkait pembinaan hutan desa di Kecamatan pulau Maya.

“Hutan Desa pulau Maya ke depannya menjadi tanggungjawab bersama. Ini terkait dengan multi instansi Pemerintah Kayong Utata,” ungkapnya.
Sebelumnya, Senin (13/ l0), dialog di kantor Dishutbun, merupakan rangkaian kegiatan penyusunan dokumen usulan Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) Pulau Maya juga, terkait dengan keluarnya surat keputusan (SK) Menhut RI terkait penetapan hutan desa.
Peserta menyerahkan draf dokumen usulan HPHD kepada kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kayong Utara. Dokumen berisi peraturan desa (Perdes) dan rencana kelola hutan desa dari masing-masing desa.
Sementara itu, pendamping warga Kecamatan Pulau Maya dari lembaga Gemawan, Muhammad
Zuni Irawan mengatakan SK Menhut RI tentang penetapan areal kerja hutan Desa Pulau Maya, masuk kawasan hutan lindung. Pada awalnya dari lembaga Gemawan mengusulkan seluas 52 ribu hektare, sebagian besar masuk dalam kawasan hutan produksi. Namun yang disetujui Menhut RI hanya 15.585 hektare yang ada di dalam hutan lindung.
“SK Menhut RI itu dikeluarkan tahun 2013. Masyarakat akan sepenuhnya mendapatkan kuasa atas tanah mereka melalui HPHD. Tata kelola, tata kuasa, dan tata perizinan akan didapatkan masyarakat Pulau Maya, jika usulan HPHD segera mendapat surat keputusan (SK) Gubernur Kalbar Drs Cornelis MH,” tutur M Zuni Irawan.
Koordinator Forum Pengawas Pembangunan (FPP) Pulau Maya, Musmardi mengatakan melalui skema hutan desa masyarakat akan mendapatkan nilai tambah. Sebenarnya banyak skema perlindungan hutan dan Iahan yang dikeluarkan kementerian, satu diantaranya hutan desa.
“Jangan sampai kalau nanti sudah dikeluarkan SK HPHD dari Gubemur Kalbal, ke depannya tidak ditindaklanjuti dan didampingi oleh instansi terkait. Hutan desa sebenarnya senjata bagi masyarakat untuk penguasaan hutan dan lahan dari gempuran investasi yang sekarang ini lagi marak” kupas Musmardi.
Semoga Hutan Desa Pulau Maya akan menjadi percontohan bagi desa-desa lainnya di Kayong
Utaral’ doa Pak Mus, sapaan sehari-harinya. (mah)
Sumber media : Pontianakpost

Penyerahan Draft Dokumen Usulan LPHD Pulau Maya