MEMBEDAH UNDANG-UNDANG KIP BAGI PEGIAT GEMAWAN

Gemawan menggelar Diskusi Rutin Berbasis Tradisi Keilmuan dengan Tema Membedah Undang-Undang KIP Bagi Pegiat Gemawan. Diskusi tersebut merupakan agenda rutin yag akan terus dilaksanakan pada setiap bulannya. Ini adalah kesempatan yang baik bagi seluruh pegiat Gemawan yang bermaksud untuk memperkaya Khazanah keilmuannya dalam memahami dan implementasi undang-undang keterbukaan informasu publik atau yang lebih sering kita sebut dengan undang-undang KIP.
Expert Good Governance Lembaga Gemawan H. Iskandar dalam paparannya mengatakan bahwa lahirnya undang-undang KIP dimotori oleh lembaga swadaya masyarakat / NGO yang menginginkan adanya keterbukaan informasi dengan alasan seperti berikut ini : Pertama, desakan yang sangat kuat tentang perlunya pemberantasan KKN, Kedua, adanya partisipasi dalam pembangunan, dan Ketiga adanya desakan kuat agar Republik Indonesia memiliki pers yang berkualitas. Selain itu Keterbukaan Informasi merupakan hak dasar bagi setiap warganya, oleh kareanya menjadi penting bagi pemerintah agar mampu memenuhi hak-hak tersebut. Hal tersebut terdapat dalam undang-undang dasar 1945 pada pasal 28 f UUD 1945  yang menyatakan : ” Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.” Undang-undang tersebut menjadi ruh akan lahirnya undang-undang no 14 tahun 2008 yaitu undang-undang KIP itu sendiri.
Hadirnya undang-undang KIP merupakan terobosan besar yang menuntut adanya tranparansi, pemerataan, dan akuntabel dalam suatu pemerintahan. Kita tahu bahwa sejarah masa lalu di negeri ini pemerintahan yang pernah ada sangatlah tertutup dan otoriter. Masyarakat hanya menjadi penonton dari setiap tindakan dan pengambilan keputusan yang dilakukan oleh pemerintah. Hal ini jelas-jelas melanggar dan tidak sesuai dengan undang-undang dasar yang mengatur kehidupan kita dalam berbangsa dan bernegara. Dengan adanya undang-undang keterbukaan informasi publik yang terbit pada tahun 2008 ini diharapkan mampu mendorong pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi.

MEMBEDAH UNDANG-UNDANG KIP BAGI PEGIAT GEMAWAN