Gemawan News – Indonesia Coruption Watch (ICW), Abid, yang merupakan Divisi Monitoring dan Investigasi latih peserta Sekolah Anti Korupsi terkait proses Investigasi, di Aula Kantor Swandiri Institut, yang di selengarakan oleh Gemawan, di Koordinir oleh Sri HARYANTI, (Jumat/23/9/2016).
Abid yang merupakan Aktivis Senior, mengatakan tindak pidana korupsi yang selama ini meresahkan masyarakt dapat di lihat dari beberapa aspek dan sudut pandang bahkan di klasifikasikan dari berbagai item.
Dasarnya Lanjut Abid, seorang koruptor selalu punya cara dalam menutupi tindak kejahatan yang ilakukan dalam mencoba berbuat melawan hukum dengan membenturkan beberapa peratutan dan undang-undang dalam mencoba memasang benteng hukum terkait kasus yang di lakukan.
Tak ayal banyak pejabat instansi memanfaatkan kapasitas dengan penyalah gunaan wewenang dalam memperkaya diri sendiri, maupun melakukan tindakan korporasi yang merugikan keuangan dan perekonomian negara.
“Contoh kasus pengadan mesin jait di Kemensos terduka melakukan korporasi melalui perusahaan Lasindo yang terindikasi tahun 2007 dan di proses tahun 2010,” Ungkap Abid.
Dalam investigasi lanjut Abid, dalam menentukan sebuah kasus pada dasarnya dapat dilihat dengan adanya penerimaan dan Belanja, sumber tersebut dapat di pantau melalui Pajak, PNBP, Royalti ,Belanja , bahkan Modal yang di keluarkan dalam proyek pengadaan di lingkungan instansi Pemerintah.
Kendati demikian dalam proses penyidikian di tangani Oleh bebrapa paket institusi baik dari Inspektorat, POLRI dan Badan Pengawas Keuangan, dalam tahap proses pembuktia temuan indikasi adanya penyelewangan anggaran negara.
Terkait penanganan lanjut Abid, melakukan penyidikan kepada oknum yang terindikasi untuk di tetapkan sebagai tersangka selanjutnya perkara kasus akan di limpahkan kepada kejaksaan untuk di tetapkan sebagai terdakwa, yang selanjutnya di limpahkan kepada KPK terkait penyelidikan lebih lanjut sebelum di limpahkan kepada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
“Bahkan sesuai dengan UU No 31 / 1999 jo UU 20 /2001, sebagai dasar hukum bagi kelembagaan masyarakat yang bergerak di bidang Investigasi kasus korupsi dalam membantu kelembagaan negara dalam penanganan kasus-kasus korupsi di indonesia,” Pungkasnya.
Tambahan lain, setelah selesainya agenda penyampaian materi kepada siswa Sekolah Anti Korupsi, peserta di pandu oleh Faslitator SAKsi, Encep endan, terkait tanggapan dari peserta dalam proses tanya jawab seputar materi yang di sampaikan. ( Aty / Wly )