SUSUN RPJM-DES DAN RKP-DES: Kepala Bappeda KKU Drs Oma Zulfithansyah MSi (depan di meja mimbar) memantau para Kades, Sekdes, BPD, hingga perangkat desa dari 43 Pemdes se-KKU difasilitasi Bappeda KKU dan lembaga Gemawan dalam penyusunan RPJM-Des dan RKP-Des di Balai Praja Sukadana, Selasa (08/12/2015). FOTO: MAHMUDI/GEMAWAN.
Sukadana, GEMAWAN.
Bupati Kayong Utara H Hildi Hamid mengatakan implementasi undang-undang nomor 6 tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa, diharapkan mampu tingkatkan kesejahteraan masyarakat, mengurangi tingkat keterisolasian wilayah karena keterbatasan akses, serta mengurangi tingkat kemiskinan di desa.
Disampaikan di kegiatan fasilitasi penyusunan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes) dan Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) seluruh desa se-Kabupaten Kayong Utara (KKU), Provinsi Kalimantan Barat (Kalbar). Jumlah desa di KKU saat ini mencapai 43 buah.
Bertempat di Balai Praja Sukadana, kompleks Kantor Bupati Kayong Utara, Selasa (08/12/2015).
Sebagaimana diketahui, lembaga Gemawan bersama Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) KKU, menjadi fasilitator bagi program Fasilitasi Penyusunan RPJMDes dan RKPDes 43 Pemdes se-KKU.
Lembaga Gemawan mengutus fasilitator Muhammad Isa, Hermawansyah, Mulyadi, Happy Kurniawan, didukung Mursyid Hidayat, Agus Budiman, dan anggota Gemawan lainnya yang bertandang ke Kayong Utara.
“Assalaamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh. Salam sejahtera untuk kita semua. Yang saya hormati kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kayong Utara, seluruh kepala desa (Kades), perangkat desa, serta perwakilan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) seluruh desa se-Kabupaten Kayong Utara, direktur lembaga Gemawan Pontianak beserta jajarannya, para undangan dan hadirin sekalian, peserta kegiatan fasilitasi penyusunan dokumen RPJMDes dan RKPDes se luruh desa se-Kabupaten Kayong Utara,” ungkap H Hildi Hamid, Bupati Kayong Utara mengawali kata sambutannya.
Untuk itu, lanjut H Hildi Hamid, desa seharusnya mempunyai perencanaan yang matang berlandaskan partisipasi dan transparansi serta demokratisasi yang berkembang di desa. Oleh karena itu desa diharuskan mempunyai RPJM-Des dan RKP-Des.
Sebagai implikasi dari kewenangan desa dalam mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem pemerintah nasional dan berada dalam kabupaten/kota.
“Kita semua perlu memahami arah kebijakan pembangunan desa dan kawasan perdesaan, sebagaimana tertuang dalam rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN) tahun 2015-2019,” tutur H Hildi Hamid di hadapan hadirin.
Antara lain, lanjutnya, penguatan pemerintahan desa, melalui pengembangan kapasitas dan pendampingan aparatur pemerintah desa dan kelembagaan pemerintahan desa secara berkelanjutan dengan strategi.
Yaitu, jelas Bupati Kayong Utara, meningkatkan kapasitas pemerintah desa (Pemdes) dan BPD melalui fasilitasi, pelatihan, dan pendampingan, dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pembangunan desa, pengelolaan aset, dan keuangan desa.
“Penetapan batas desa secara digital. Reformasi pelayanan publik termasuk pelayanan di luar jam kantor oleh desa dan kecamatan,” tegas H Hildi Hamid.
Kemudian, sambung H Hildi Hamid, meningkatkan ketersediaan sarana prasarana pemerintahan desa. Mengembangkan kerjasama antardesa, melaksanakan penataan desa, dan mengembangkan pusat informasi desa atau balai rakyat.
“Bapak/ibu hadiri sekalian yang kami mulyakan. Berdasarkan luas dan cakupan pembangunan desa, meliputi beberapa aspek. Tentunya sebagai pusat perhatian dan keseriusan kita bersama,” ucap H Hildi Hamid.
Yaitu, terang H Hildi Hamid, program pemenuhan standar pelayanan minimum desa sesuai dengan kondisi geografis desa, melalui strategi menyusun dan memastikan terlaksananya standar pelayanan minimal (SPM) desa.
“Antara lain perumahan, permukiman, pendidikan, kesehatan, perhubungan antar permukiman ke pusat pelayanan pendidikan, pusat pelayanan kesehatan, dan pusat kegiatan ekonomi, pengairan, listrik dan telekomunikasi,” kupas H Hildi Hamid.
Ia melanjutkan, program penanggulangan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi masyarakat desa. Melalui strategi penataan dan penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk mendukung ketersediaan sarana prasarana produksi khususnya benih, pupuk, pengolahan produk pertanian dan perikanan skala rumah tangga desa.
“Fasilitasi, pembinaan, maupun pendampingan dalam pengembangan usaha, bantuan permodalan ataupun kredit, kesempatan berusaha, pemasaran dan kewirausahaan, dan meningkatkan kapasitas masyarakat desa dalam pemanfaatan dan pengembangan teknologi tepat guna perdesaan,” ulas H Hildi Hamid.
Selanjut, H Hildi Hamid menambahkan, program pembangunan sumber daya manusia (SDM), peningkatan keberdayaan, dan pembentukan modal sosial budaya masyarakat desa.
Melalui strategi mengembangkan pendidikan berbasis ketrampilan dan kewirausahaan, mendorong peran aktif masyarakat dalam pendidikan dan kesehatan, mengembangkan kapasitas dan pendampingan lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat secara berkelanjutan.
Menguatkan partisipasi masyarakat dengan pengarusutamaan gender termasuk anak, pemuda, lansia dan penyandang disabilitas dalam pembangunan desa. Menguatkan kapasitas masyarakat desa.
Meningkatkan kapasitas masyarakat dan kelembagaan masyarakat desa dalam meningkatkan ketahanan ekonomi, sosial, lingkungan keamanan dan politik. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam perencanaan, pelaksanaan, dan monitoring pembangunan desa.
“Program pengembangan ekonomi kawasan perdesaan untuk mendorong keterkaitan desa-kota. Melalui strategi mewujudkan dan mengembangkan sentra produksi, sentra industri pengolahan hasil pertanian dan perikanan, serta destinasi pariwisata,” papar H Hildi Hamid.
Kemudian meningkatkan akses transportasi desa dengan pusat-pusat pertumbuhan ekonomi lokal/wilayah. Mengembangkan kerjasama antardesa, antardaerah, dan antar pemerintah swasta termasuk kerjasama pengelolaan badan usaha milik desa.
Membangun agribisnis kerakyatan melalui pembangunan bank khusus untuk pertanian, usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), dan koperasi. Membangun sarana bisnis/pusat bisnis di perdesaan.
“Mengembangkan komunitas teknologi informasi dan komunikasi bagi petani untuk berinteraksi dengan pelaku ekonomi lainnya dalam kegiatan produksi panen, penjualan, distribusi, dan lain-lain,” ajak H Hildi Hamid.
Ia mengatakan RPJMD KKU tahun 2013-2018, terdapat empat indikator makro pembangunan yang digunakannya. Pertama, peningkatan indek pembangunan manusia (IPM). Kedua, peningkatan laju pertumbuhan ekonomi. Ketiga, penurunan prosentase penduduk miskin. Keempat, penurunan prosentase tingkat pengangguran.
“Maka dengan keluarnya UU 6/2014 tentang Desa, diikuti beberapa peraturan pemerintah (PP) serta beberapa peraturan menteri (Permen), menegaskan upaya percepatan dan pemerataan pembangunan, kepada pemerintah desa diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat desa,” kata H Hildi Hamid.
Oleh karena itu, tegasnya, perlu sinkronisasi antara RPJMDes dengan RPJMD KKU, baik program ataupun kebijakan dan sasaran prioritas pembangunan jangka menengah desa untuk periode enam tahun maupun rencana kerja pemerintah desa (RKPDes) dalam satu tahun.
“Pemkab Kayong Utara mulai tahun 2015, berupaya memberikan perhatian yang serius terhadap pengawalan terhadap implemantasi UU Desa, antara lain bantuan keuangan alokasi dana desa (ADD) yang proporsional berdasarkan kemampuan keuangan daerah. Penguatan kelembagaan perencanaan dan pengelolaan keuangan desa. Peningkatan kapasitas aparatur pemerintah desa. Ppembinaan pengelolaan keuangan desa secara berkelanjutan,” jelas H Hildi Hamid.
Ia mengatakan besarnya kewenangan yang dilimpahkan akan membawa konsekuensi yang luas terhadap percepatan pembangunan di desa.
Kewenangan tersebut juga menuntut peningkatan kapasitas aparatur desa, sehingga dalam pengelolaan kewenangan yang dilimpahkan, diharapkan mampu memberikan penguatan kapasitas kelembagaan pemeritahan desa, guna memberikan pelayanan kepada, masyarakat.
“Untuk itu, kepada seluruh Kades di Kabupaten Kayong Utara diharapkan berperan lebih aktif dan proaktif dalam mengkoordinasikan kegiatan pemberdayaan masyarakat desa,” pesan H Hildi Hamid.
Dikatakannya UU 6/2014 tentang Desa mengamanatkan dialokasikannya anggaran untuk desa dengan mengefektifkan program yang berbasis desa secara merata dan berkeadilan.
“Adapun arah kebijakan pengelolaan keuangan desa dapat diarahkan, melaksanakan pengelolaan dana desa secara tertib taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan, transparan, akuntabel, efisien, efektif, dan bertanggungjawab dengan memperhatikan aspek keadilan dan kepatutan,” tegas Bupati Kayong Utara.
Kemudian, lanjut dia, meningkatkan sinkronisasi dengan kegiatan pembangunan di tingkat nasional. provinsi, kabupaten maupun kota. Melaksanakan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan atas pemanfaatan APBDes sesuai dengan ketentuan berlaku.
Mewujudkan sinergi antara perencanaan dan penganggaran di desa dengan melibatkan partisipasi aktif masyarakat.
Pembangunan desa yang dilaksanakan pemerintah desa seyogyanya melibatkan seluruh masyarakat desa dengan semangat gotong-royong, memanfaatkan kearifan lokal, dan sumber daya alam desa. untuk itu, pembangunan lokal berskala desa dilaksanakan sendiri oleh desa.
Adapun pelaksanaan program sektoral yang masuk ke desa, diintegrasikan dengan pembangunan desa.
Dalam kerangka kelembagaan pembangunan desa dan kawasan perdesaan diperlukan penyiapan dan peningkatan kapasitas dan kualitas pemerintah desa dan kelembagaan masyarakat di tingkat desa. Sebab memiliki posisi penting dalam rangka menggerakkan roda pembangunan di perdesaan mengingat program pembangunan sangat beragam.
“Kerangka kelembagaan dalam pembangunan desa dan kawasan perdesaan tahun 2015-2019, pertama, penguatan kapasitas pemerintah desa terkait perencanaan, pelaksanaan, pelaporan, monitoring dan evaluasi dalam pembangunan desanya,” tegas H Hildi Hamid.
Urgensinya, Bupati Kayong Utara menjelaskan untuk meningkatkan efektifitas, akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan desa. Termasuk di dalamnya penggunaan sumber daya desa, baik aset maupun keuangan desa.
Oleh karenanya, perlu untuk dilakukan pelatihan dan pendampingan dalam pengelolaan desa kepada kepala desa dan perangkat desa.
“Kedua, penguatan kapasitas BPD sebagai badan permusyawaratan di tingkat desa yang turut membahas dan menyepakati berbagai kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa,” terang H Hildi Hamid.
Upaya itu penting, tegasnya, untuk meningkatkan kinerja kelembagaan bpd di tingkat desa dalam mendorong partisipasi dan pemberdayaan masyarakat serta mengefektifkan penyelenggaraan musyawarah desa.
“Ketiga, penguatan kapasitas lembaga kemasyarakatan desa berfungsi sebagai wadah partisipasi masyarakat desa dalam pembangunan, pemerintahan, kemasyarakatan, dan pemberdayaan, penguatan peran lembaga ekonomi desa,” katanya.
Ia mencontohkan, seperti BUMD es dan lainnya sebagai upaya untuk mendayagunakan segala potensi ekonomi, kelembagaan perekonomian, serta potensi SDM dalam rangka meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.
“Keempat, peningkatan peran fasilitasi, pelatihan dan pendampingan secara berjenjang sesuai kebutuhan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kepada pemerintah desa dan desa,” kupas H Hildi Hamid.
Demi, tegasnya, dalam mendorong pembangunan desa dan pembangunan perdesaan serta meningkatkan kesejahteraan dan keberdayaan masyarakat dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Menggunakan kearifan lokal, menghormati adat istiadat dan memperhatikan kondisi sosial budaya yang ada.
“Kelima, peningkatan peran fasilitasi, pelatihan dan pendampingan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah, dalam penyusunan dan implementasi penataan ruang kawasan perdesaan.
Tentu, pesan dia, harus memperhitungkan ekologi ruang perdesaan yang memperhitungkan kearifan lokal, mitigasi bencana dan dampak perubahan iklim dengan mengacu pada uu no. 26/2007 tentang penataan ruang.
“Hadirin yang saya banggakan, RPJMDes adalah dokumen perencanaan untuk periode enam tahunan. Ini penjabaran visi, misi, dan program kepala desa,” tegas H Hildi Hamid.
Ia mengatakan di dalam RPJMDes memuat arah kebijakan pembangunan desa, arah kebijakan keuangan desa, kebijakan umum, program, terintegrasi dengan program SKPD, dan program prioritas kewilayahan.
Disertai dengan RKPDes yang merupakan dokumen perencanaan untuk periode satu tahun yang merupakan penjabaran dari RPJMDes yang memuat kerangka ekonomi desa.
Mempertimbangkan kerangka pendanaan yang dimutahirkan, program prioritas pembangunan desa, rencana kerja dan pendanaan serta prakiraan maju, baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemdes maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat dengan mengacu kepada Rencana Kerja Pemerintah (RKP).
“Untuk itu, perencanaan pembangunan seharusnya berbasiskan prinsip-prinsip pemerintahan yang baik, seperti partisipatif (melaibatkan masyarakat, Red), transparan (tidak mengelabuhi masyarakat, Red), dan akuntabilitas (dapat dipertanggungjawabkan ke khalayak ramai, Red),” tegas H Hildi Hamid.
Tersusunnya RPJMDes, Bupati H Hildi Hamid mengharapkan kinerja aparatur pemerintah desa dapat terukur sesuai dengan sasaran yang telah ditetapkan. RPJMDes sebagai rujukan dalam penyusunan RKPDes, APBDes, penyusunan laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPj) Kades, dan sebagai tolok ukur kinerja kepala desa.
“Oleh karena itu, RPJMDes memuat arah kebijakan, program, dan kegiatan yang akan dilaksanakan di mana program-program yang diusulkan akan dibiayai dengan APBDes dan sumber-sumber dana lain,” jelasnya.
Bupati H Hildi Hamid sekali lagi menjelaskan bahwa dokumen perencanaan pembangunan sekala desa berupa RPJMDes dan RKPDes, merupakan dokumen yang dipersyaratkan dan diamanhakan oleh peraturan perundang-undangan.
Sudah menjadi kewajiban setiap desa menyusunnya, sebagai dokumen formal pemerintahan desa, agar memenuhi kaidah yuridis formal maka dokumen RPJMDes dan RKPDes perlu ditetapkan dengan peraturan desa (Perdes).
“Hadirin yang saya hormati, semoga apa yang kita laksanakan pada hari ini sebagai telaahan kita bersama pada acara kegiatan fasilitasi penyusunan dokumen RPJMDes dan RKPDes seluruh desa se-Kabupaten Kayong Utara tahun 2015,” tutur H Hildi Hamid
Ia melanjutkan sehingga dapat memberikan kontribusi yang positif guna mewujudkan desa-desa di KKU yang mandiri yang mampu mensejahterakan masyarakatnya. Melalui penyelenggaraan pemerintahan desa yang transparan, partisipatif, dan akuntabel dalam penyelenggaraan program pembangunan prioritas masyarakat desa.
Terpenuhi standar pelayanan minimal kepada masyarakat, adanya pembinaan dan pemberdayaan masyarakat yang intensif, sehingga kesejahteraan masyarakat segera terwujud.
“Harapan saya, pertama, kepada seluruh Kades, Sekdes, perangkat desa, dan BPD agar dapat meningkatkan kompetensi dan kapasitas masing-masing sebagai abdi masyarakat desa,” harap Bupati H Hildi Hamid.
Kedua, lanjutnya, dapat bekerjasama dengan sebaik-baiknya dengan menghilangkan ego atau kepentingan-kepentingan di luar kepentingan warga masyarakat.
“Ketiga, bekerjalah sesuai regulasi dan peraturan yang berlaku, sehingga dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada masyarakat, negara, dan Allah swt. Semoga Allah subhanahu wa ta’ala (SWT) memberikan kemudahan pada kita semua. Amin,” doanya. (Gemawan-Mud)