SUNGAI RAYA – Mengingat undang-undang desa mulai diimplementasikan pada tahun 2015 mendatang, Anggota DPRD Kubu Raya, Ummi Kulsum menegaskan pihaknya akan menorong keterlibatan perempuan dengan kuota 30 persen di Pemerintahan Desa.
“Cukup banyak isu strategis tentang kaum perempuan yang harus diperjuangkan, makanya mulai saat ini saya akan berupaya merangkul lima anggota parlemen perempuan lainnya di DPRD Kubu Raya ini untuk mendorong keterlibatan 30 persen perempuan di Pemerintahan Desa,” jelasnya.
Politisi Partai Gerindra ini menilai hingga sekarang cukup banyak perempuan di Kubu Raya yang pada dasarnya memiliki kualitas untuk menjadi pemimpin, namun karena keterbatasan ruang gerak dan kesempatan yang diberikan membuat banyak perempuan tersebut hanya menjadi penonton saja.
“Kalau kita mau dan jeli dalam memberikan pelatihan dan terus meningkatkan kapasitas perempuan maka tidak menutup kemungkinan kedepan akan semakin banyak kader perempuan berkualitas yang siap memberikan kontribusi besar untuk membangun daerah terutama di Kubu Raya ini,” terangnya.
Selama ini kata dia, masih banyak pihak yang memandang perempuan hanya dengan sebelah mata, padahal ia menilai, kapasitas perempuan juga tidak kalah baiknya jika memang diberikan ruang lebih untuk berkarya dan berkontribusi dalam membangun daerah.
Ditanya soal langkah nyata yang akan dilakukan pihaknya, ia menegaskan dalam waktu dekat akan memperjuangkan kuota 30 persen bagi perempuan. Politisi Dapil Sungai Raya ini mengatakan dirinya akan mendorong adanya peraturan pemerintah seperti Perda ataupun Undang-Undang yang mengatur dan memberikan ruang secara khusus bagi kaum perempuan dengan kuota 30 persen untuk terlibat aktif dalam pemerintah desa termasuk pemerintahan kabupaten.
Seperti diberitakan sebelumnya, Koordintar Nasional UNDEF dan Konsultan
SATUNAMA, William Aipipidely menilai jelang pemberlakukan undang-undang desa pada tahun 2015 mendatang, hingga sekarang Pemerintah Kabupaten Kubu Raya belum memiliki persiapan matang.
Menurut dia, saat ini persiapan pemerintah daerah setempat dalam menghadapi pemberlakuan undang-undang desa, terutama untuk memperjuangkan keterlibatan kaum perempaun dalam pemerintahan desa masih sangat lemah. Karenanya saat ini, bersama Lembaga Gemawan, pihaknya berupaya mendorong anggota parlemen perempuan di DPRD Kubu Raya untuk membuat kaukus soal peningkatan kapasitas perempuan hingga memperjuangkan kuota 30 persen perempuan di pemerintahan desa.
Pihaknya menilai perlu keterlibatan perempuan pembangunan termasuk pemerintahan desa, karena cukup banyak isu strategis tentang perempuan yang perlu dikawal dan diperjuangkan seperti persoalan reproduksi kaum perempuan, ibu anak dan remaja dan beberapa isu menarik lainnya.
“Adanya kuota 30 persen keterlibatan perempaun tersebut diharapkan kaum hawa bisa turut menentukan arah kebijakan publik yang lebih baik kedepan dan memang sudah saatnya pemerintah daerah lebih gencar mempersiapkan sumber daya manusia yang lebih potensial untuk menghadapi implementasi undang-undang desa. Karena nantinya jika diimplementasikan setiap desa diwajibkan bisa lebih mandiri mengelola dan membangun desa masing-masing,” pungkasnya. (ash)
Sumber : http://www.pontianakpost.com/pro-kalbar/kubu-raya/19231-dukung-perempuan-dalam-pemerintahan-desa.html