PULUHAN kepala desa di Kubu Raya, Kamis (30/10) pekan lalu mengikuti pelatihan Training Strategic Thinking untuk Penyusunan RPJMDes Kabupaten Kubu Raya. Setelah mengikuti pelatihan, para pemimpin di tingkat desa itu diharapkan lebih siap menghadapi implementasi undang-undang desa yang akan berlaku tahun 2015 mendatang.
Ashri Isnaini, Kubu Raya
TAK bisa dipungkiri hingga sekarang dalam menjalankan roda pemerintahan di desa hampir semua kepala desa di setiap daerah selalu mendapat arahan termasuk perintah dari pemerintah kabupaten. Ini terkait bakal diimplementasikannya undang-undang desa pada 2015 mendatang. Secara otomatis membuat setiap pemimpin di pemerintahan desa, sejak dini wajib meningkatkan kapasitas skill dan potensi sumber daya manusia yang dimiliki. Sehingga bisa lebih mandiri dalam menyusun strategi untuk membangun desa.
“Selama ini dalam pembangunan dan menjalankan pemerintahannya, saya lihat hampir semua pemimpin di tingkat pemerintahan desa selalu mendapatkan arahaan dari pemerintah kabupaten. Setelah undang-undang desa ini diimplementasikan, setiap kepala desa harus lebih berkualitas. Mereka wajib secara mandiri menetukan strategi dalam membangun desa secara optimal,” kata Pendiri Yasasan Kesatuan Pelayanan Kerjasama (SATUNAMA) Jogjakarta, Meth Kusumahadi, usai memberikan materi saat pelatihan tersebut di Hotel Surya Pontianak belum lama ini.
Kendati dituntut wajib bisa menjalankan roda pemerintahan secara mandiri dan berkualitas, namun jika ada persoalan yang dinilai cukup rumit untuk diatassi, para pemimpin di tingkat desa, seharusnya juga diperbolehkan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten.
“Jadi selain pemimpin di tingkat desa, para jajaran pemerintah di tingkat kabupaten juga dituntut bisa meingkatan skill dan potensi sumber daya mansuia yang dimiliki. Karena jika ada persoalan yang cukup rumit, tidak menutup kemungkinan membuat para pemimpin di tingkat desa ini akan meminta saran dan masuk dari pihak pemerintah kabupaten,” terangnya.
Menghadapi implementasi undang-undang desa tersebut, pemerintah kabupaten juga dituntut lebih siap memberikan ruang lebih besar bagi desa untuk menentukan arah kebijakan pembangunan yang akan dilakukan di desa. Sehingga diharapkan pemerintahan desa bisa benar-benar mumpuni dan tidak banyak melakukan interuksi ke tingkat pemerntahan yang lebih tinggi.
Disinggung soal perjuangan kuota 30 persen bagi kaum perempuan di desa, Meth mengaku sangat mendukung upaya melibatkan perempuan dalam pemerintahan desa tersebut. “Berdasarkan sejumlah penelitian secara psikologi, diplomasi dan sejenisnya banyak juga kaum perempuan jauh lebih baik dari laki-laki. Jadi tidak ada salahnya memberikan ruang bagi kaum perempuan untuk turut berperan dalam membangun desa apalagi banyak isu-isu strategis soal perempaun dan anak yang bisa diangkat dan diperjuangkan untuk peningkatakana keseahtraan hidup masyarakat secara umum,” bebernya.
Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan, Laili Khairnur menilai jika tidak dari awal dipersiapkan maka masih banyak daerah yang belum siap dengan hadirnya implemntasi undang-undang desa.
“Ruh dari implementaassi undang-undang desa ini sebenarnya ingin meratakan pendistribusian pembangunan ditingkat desa. Pembangunan yang diinginkan tidak akan maksimal terealisasi jika apaartur pemerintahannya tidak memiliki kualitas skill dan sumber daya manusia yang baik. Makanya melalui pelatiihan ini kita dorong agar pemerintahan desa bisa lebih efektif dalam meningkatan kapastias sumber daya manusia yang dimiiki,” paparnya, seraya mengatakan adanya undang-udnang desa secara tidak langusng juga mendorong kian besarnya keterlibatan masyarakat desa dalam berkontribusi untuk mengelola pembangunan di desa.
Laili menilai setiap desa tentu memiliki karakteristik termasuk potensi sumber daya alam masing-masing. Agar pemberdayaan semua potensi sumber daya alam ini bisa maksimal dilakukan sehingga akan berdampak pada peningkatan kesejahtraan perekonomian masyarakat yang jauh lebih baik, maka kata Laili sejak awal masyarakat desa terutama kalangan kader-kader yang berpotensi menjadi pempimpin pemerintah desa sudah harus dipersiapkan sejak dini.
Laili juga mendorong keterlibatan perempaun dalam pembanguan termasuk pemeirntahan desa, karena dia menilai perempuan juga memliki hak yang sama untuk membangun daerah. “Saya yakin disetiap desa memiliki 50 persen kaum perempuan, kalau kalangan perempuan ini tidak dilibatkanm saja mengenyampingkan 50 persen suara yang ada di desa, makanya keterlibatan perempuan dalam pemerintahan desa ini kita dorong, karena memang cukup banyak isu tentang perempuan dan anak yang harus diperjuangkan,” terangnya.
Agar keterlibatan perempuan dalam pemerintahan desa tersebut berjalan maksimal, Laili mengaku hingga sekarang pihaknya terus menggiring dan mendorong pemerintah kabupaten untuk membuat Perda atau peraturan bupati dan sejenisnya yang secara tegas memberikan ruang bagi kaum peremepuan untuk terlibat langsung secara maksimal dalam pemerintahan desa.
Sekretaris Desa Kapur, Kabupaten Kubu Raya, Taufikqurahman yang turut mengikuti pelatihan Training Strategic Thinking untuk Penyusunan RPJMDes Kabupaten Kubu Raya mengatakan sangat mendukung adanya pelatihan yang dilakukan SATUNAMA dan Lembaga Gemawan tersebut, lantaran bisa menjadi saah satu wadah bagi para pemimin di desa untuk meningkatkan kapasitass kepemimpinan dalam menetukan arah pembangunan di desa.
“Selama ini kami terbiasa menerima arahan dan perintah dari pemernitahan yang lebih tinggi, mulai tahu 2015 mendatang, mau tidak mau kami para pemipim di desa harus sudah mulai terbiasa ,belajar mandiri dalam mengambil berbagai langkah kebijakan untuk menentukan target pertumbuhan dan pembangunan didesa,” terangnya.Dirinya berharap kegiatan serupa juga bisa kerap digelar untuk memberikan referensi dan menambah wawasan bagi para kepala desa dan jajarannya agar semakin mantap menghadapi persiapan pemberlakuan undang-undang desa tahun 2015 mendatang. (*)
Sumber: http://www.pontianakpost.com/pro-kalbar/kubu-raya/19448-siapkan-pemdes-hadapi-implementasi-undang-undang-desa.html