RUANG DESA: Awak Gemawan berdiskusi bersama aparatur desa Sungai Kupah di gedung serbaguna Sungai Kupah. Foto: Muhammad Zuni Irawa/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Tim pemetaan lembaga Gemawan adakan diskusi terbuka bersama aparatur pemerinta desa (Pemdes) Sungai Kupah kecamatan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya (KKR), Provinsi Kalbar. Pemetaan partisipatif tata ruang desa di kecamatan Sungai Kakap dihelat Gemawan, 3-17 Maret 2016.
Sebagaimana diketahui, lembaga Gemawan mengadakan pemetaan partisipatif tata ruang desa di lima desa di KKR, tepatnya di desa Sungai Kakap, Sungai Itik, Sungai Kupah, Punggur Besar, dan Kali Mas. Pemetaan menggunakan wahana tanpa awak Gemawan untuk desa Sungai Kakap, Sungai Itik, dan Punggur Besar. Sedangkan desa Sungai Kupah dan Kali Mas dilakukan secara manual menggunakan alat GPS.
“Desa Sungai Kupah memiliki padang rumput yang cukup luas. Kita jadi pemasok bagi peternakan di Kota Pontianak. Tercatat sekitar tiga mobil pickup mengangkut rumput dari desa Sungai Kupah untuk dibawa ke kota Pontianak,” kata Sabri, Kepala Desa (Kades) Sungai Kupah.
Ia menerangkan Pemdes Sungai Kupah selama ini masih menunggu kepastian pemanfaatan ruang oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kubu Raya, namun detail rencana tata ruang wilayah (RTRW) desa Sungai Kupah atas RTRW KKR dan Provinsi Kalbar, masih belum juga didapatkan.
“Kita tahunya desa kami memiliki wilayah sekitar 2.400 ribu hektar memiliki sekitar 3.672 warga, hasil perhitungan ini dibantu mahasiswa Universitas Tanjungpura (Untan) ketika ada kegiatan lapangan di desa kami. Melalui peran aktif dari lembaga Gemawan ini semoga semakin memperjelas peta desa kita dengan titik-titik koordinat berserta potensi dan prospek yang ada di dalamnya,” doa Sabri.
Desa Sungai Kupah, satu di antara lumbung pangan di KKR yang ikut memasok kebutuhan pangan warga kota Pontianak. Selain pusat perkebunan kelapa, juga banyak warga menanam pisang, umbi-umbian, dan sayur-mayur lainnya.
“Selain bersawah dan berladang di daratan utama, warga desa kita juga memiliki sekitar 60 persen lahan di Pulau Panjang. Dulu ketika desa kita masih jadi bagian Kabupaten Mempawah (dulu bernama Kabupaten Pontianak, Red), tidak masalah ketika mengurus administrasi. Namun sejak desa kita menjadi bagian KKR karena pemekaran, kita kalau mengurus administrasi tanah harus ke Kabupaten Mempawah, biasanya ada perwakilan Pemkab Mempawah di Jungkat,” tutur Sabri.
Ia mengakui kalau menurut Undang-undang (UU) pembentukan Kabupaten Mempawah, Pulau Panjang bukan lagi menjadi bagian wilayah desa Sungai Kupah, KKR. Namun karena sudah dari turun-temurun warga desa Sungai Kupah melakukan aktivitas di Pulau Panjang, diharapkan ada pembagian wilayah.
“Andai boleh, kita harapkan wilayah Pulau Panjang dibagi menjadi milik Pemkab Mempawah dan Kubu Raya. Kepada pemerintahan yang lebih tinggi mohon dipertimbangkan harapan kami,” pinta Sabri. (Gemawan-Mud)