RAMAH-TAMAH: Wako Pontianak H Edi Rusdi Kamtono beramah-tamah dengan aktivis lintas NGO di acara diskusi ‘Jejaring Anti Korupsi’ yang diselenggarakan lembaga Gemawan di Hotel Santika Pontianak, Kamis (30/06/2016). Foto: Mahmudi/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Dalam perdagangan diskon atau potongan harga sangat dicari para konsumen yang membeli barang idamannya. Namun dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) pemerintah, diskon sama dengan dengan tindak pidana korupsi.
Demikian yang terjadi di pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Pontianak. Terungkap dalam diskusi Jejaring Anti Korupsi yang diselenggarakan lembaga Gemawan.
Bertajuk “Strategi Penguatan Kapasitas Masyarakat Sipil dalam Pemantau Strategi Nasional (Stranas) Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi (PPK) dan Aksi Daerah PPK di Kota Pontianak”. Bertempat di Hotel Santika Pontianak, Kamis (30/06/2016).
Kota Pontianak berwawasan lingkungan didukung pemerintahan yang bersih. Pencegahan terhadap tindak pidana kejahatan korupsi menjadi agenda Pemerintah Kota (Pemkot) Pontianak.
Khususnya dalam pengadaan barang dan jasa, Wakil Walikota (Wako) Pontianak Ir H Edi Rusdi Kamtono MM MT berpengalaman selama 23 tahun di pengadaan barang dan jasa di pemerintahan. Sedangkan di Dinas Pekerjaan Umum (PU) selama 25 tahun. “Jadi cukup paham betul,” kata H Edi Rusdi Kamtono.
Ia mengupas Inti pada dasar teori sifat manusia di mana seseorang itu ada kesematan dan peluang, segla sesuatunya bisa terjadi. Kita misalnya tidak dalam ring kekuasaan itu namun juga paham kekuasaan itu bisa menjadi korup apabila sisiemnya lemah. Karena peluang ada di sana.
Sisitem ini banyak faktornya. Beberapa waktu lalu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tangkap tangan dan bisa langsung disidang. Tapi kalau melaporkan saja ada indikasi korupsi, bisa panjang untuk mencari kerugian negaranya. Kalau tertangkap tangan jelas karena ada dua alat bukti ihwal kerugian negara, bisa langsung disidang.
“Yang mau saya sampaikan, kita bersama-sama menjadikan kota Pontianak cepat maju dan sesuai apa yang kita inginkan. Korupsi atau kesalahan yang terjadi di dalam hasil pemeriksaan terjadi karena banyak hal,” kupas H Edi Rusdi Kamtono.
Pertama, jelasnya, sistem dan peraturan perundang-undangan. “Saya lihat tumpang tindih dan salah tafsir. Sehingga pengadaan barang dan jasa (PBJ) tidak hanya mengatur proses PBJ itu sendiri, tetapi dengan proses sebelumnnya, seperti ada standar teknis,” kritik Wako Pontianak ini.
Misalanya ada yang menghitung besi, mal, dan lain-lain. Belum lagi standar harga satuan dan ini bervariasi. Seperti merek semen satu dengan yang lainnya harganya berbeda. Kemudian juga ketika menentukan pajak 10 persen, transportasi, dan diskon lainnya.
“Misalnya seperti proyek pengadaan alat kesehatan (Alkes) yang diitangai Polda Kalbar. Itu kasus karena ada diskon. Rupanya diskon itu korupsi. Padahal perusahaan penyedia Alkes itu yang menawarkan diskon,” tegas H Edi Rusdi Kamtono.
Pihak Polda Kalbar menanyakan ke distributor Alkes, rupanya ada diskon. Dan diskon itu diasumasikan dalam ranah korupsi .
“Enak ya kerja di Pontianak atau pengadaan barang dan jasa di lingkungan provinsi, sebab harganya masuk. Memang tidak ada standar baku. Misalnya harga bahan bakar minyak (BBM) di Pontianak beda harganya di daerah. Demikian juga di instansi pemerintah dan Pertamina, punya aturan sendiri,” sindirnya lagi.
“Kita selalu bilang, harga wajar, maksudnya masuk akal. Misalnya semen RP60 ribu padahal ketika jalan harganya sudah berbeda,” tambahnya.
Kedua, sumber daya manusia (SDM) masih perlu ditingkatkan. Supaya tidak terjadi kelalaian. Sebab lalai juga menjadi awal terjadi tindak pidana korupsi. (Gemawan-Mah)