Hermawansyah Mempawah Dinamisator BRGM Gambut Mangrove Desa Moderasi Kebudayaan pemenuhan keadilan, menulis artikel Akuntabilitas Partai Politik. Aktif dalam gerakan sosial di Kalbar. Memperjuangkan hak kelola rakyat melalui aktivitas sosialnya. Aktif advokasi regulasi penataan daerah Menulis Tanggung jawab-generasi

 Oleh: Hermawansyah*

Demokratisasi menuju terciptanya sistem ketatanegaraan dengan perangkat regulasi dan penegakan hukum yang mampu menjamin terpenuhinya hak-hak asasi rakyat adalah agenda besar yang belum dapat diwujudkan. Satu dasawarsa sudah reformasi bergulir sejak kejatuhan Soeharto, akan tetapi konsolidasi demokrasi yang terus-menerus dilakukan oleh masyarakat sipil ternyata tidak pernah tuntas.

Pelaksanaan Pemilu 1999 dan 2004 yang diharapkan dapat menjadi sarana bagi masyarakat sipil masuk ke ranah politik untuk mempengaruhi kebijakan publik, pada kenyataannya hanya melahirkan elit-elit oligarkis baru yang cenderung korup. Proses transisi demokrasi yang sedang berlangsung justru dimanfaatkan oleh elit-elit status quo dengan membangun jejaring politiknya masing-masing. Dan tidak sedikit aktor-aktor masyarakat sipil justru menjadi pendukung bahkan operator lapangan kepentingan para elit yang membajak demokrasi.

Disisi lain, kalangan aktivis masyarakat sipil yang selama ini bergerak di ranah pengorganisasian, pemberdayaan ekonomi, penguatan masyarakat miskin kota, buruh dan petani, advokasi kebijakan, antikorupsi, HAM, serta kelas menengah profesional masih mengambang dalam menentukan pilihan politiknya. Sehingga pada akhirnya agenda demokratisasi mengalami perlambatan (involusi) yang belum jelas arah tujuannya. Rakyat masih miskin, tingkat pengangguran tinggi, akses pendidikan dan kesehatan masih sulit, korupsi semakin merajalela dan merata disemua sektor, regulasi pro-modal dan status quo, serta kriminalisasi terhadap masyarakat yang memperjuangkan hak-haknya terjadi dimana-mana.

Fakta-fakta tersebut jelas mengharuskan elemen masyarakat sipil yang bekerja atas nama kepentingan rakyat untuk segera mengkonsolidasikan kekuatan guna merumuskan strategi aksi, menetapkan agenda, berbagi peran, serta menggalang solidaritas semesta. Dalam kerangka itu, kebutuhan akan pemetaan persoalan dan peluang di masa transisi demokrasi menjadi sangat penting dan mendesak menjelang pemilu 2009. Sebab jika tidak, pada akhirnya elit-elit pembajak demokrasi yang didukung pemodal hitam kembali menguasai struktur politik, maka elemen masyarakat sipil tetap saja akan bermain di pinggiran gelanggang tanpa akses dan kesempatan politik yang memadai.

Demokrasi; Desain vs Struktur

Secara sederhana demokrasi dapat diartikan sebagai kontrol masyarakat terhadap urusan-urusan publik atas dasar kesetaraan politik. Pertanyaannya kemudian, sejak reformasi digulirkan satu dekade ini, seberapa jauh tujuan demokrasi telah dicapai?

Untuk menjawabnya setidaknya dapat dilihat dari tiga pandangan utama yang berkembang. Pertama, kalangan yang beranggapan bahwa dengan memperbaiki dan memperkuat institusi maka demokrasi akan tumbuh. Institusi-institusi tersebut berkaitan dengan kebebasan sipil dan politik, rule of law (penegakan hukum), pemilu yang bebas dan jurdil, serta tata kelola pemerintahan yang baik. Kelompok ini biasa disebut sebagai kaum ’pendesain’ (designer).

Kedua, pandangan dari kaum ’strukturalis’ baik spektrum politiknya dari golongan kiri maupun kanan, tetap beranggapan pesimis bahwa kondisi struktural tidak memungkinkan bagi tumbuhnya demokrasi. Lebih jauh kelompok ini menyatakan bahwa adanya kebebasan dan pemilihan umum justru mengakibatkan kuatnya politik identitas, munculnya konflik kepentingan dan korupsi, juga menyebabkan pertumbuhan ekonomi yang lamban.

Ketiga, selain dua pandangan yang mewakili kaum institusionalis dan strukturalis tersebut, masih ada satu mainstream lagi yang sedang mengemuka sekarang adalah pembangunan demokrasi dengan pendekatan atau berbasiskan aktor. Pandangan ini menilai sejauhmana peran dan kontribusi para aktor dalam mendorong dan memajukan demokrasi. Instrumen analisis ini sekarang sedang dikembangkan oleh  Demos Indonesia dengan tiga fokus penilaian; (1). Menyangkut kinerja, sebaran, dan cakupan dari instrumen-instrumen demokrasi -termasuk instrumen kesetaraan warga negara, konvensi HAM dan Hukum Internasional, rule of law dan keadilan, hak-hak sipil dan politik, hak-hak ekonomi, pemilu yang bebas dan adil, reprasentasi politik yang baik, pemerintahan yang demokratik dan akuntabel, kebebasan pers dan akademik, partisipasi sipil. (2). Sejauh mana para aktor sesungguhnya mendorong, menggunakan atau menyalahgunakan, atau bahkan menghindari perangkat-perangkat demokrasi. (3). Kapasitas para aktor dalam memajukan dan menggunakan perangkat-perangkat demokrasi tersebut, (dengan melibatkan diri dalam politik secara umum, memiliki sumber-sumber kekuasaan yang relevan, kemampuan mentransformasikan sumber kekuasaan menjadi otoritas dan legitimasi, kapasitas untuk mempolitisir isu dan kepentingan utama, mengorganisasikan dan memobilisasi aksi kolektif, serta mempengaruhi proses pengambilan keputusan).

Kesimpulan dari metodologi analisis yang dikembangkan oleh Demos Indonesia ini sangat menarik karena menunjukkan bahwa pandangan kaum institusionalis dan strukturalis baik secara teoritis maupun empiris ternyata keliru.

Blok Politik Demokratik

Survei Nasional yang diselenggarakan oleh Demos medio Agustus-Oktober 2007 dengan menggali pandangan dari 903 informan ahli di 33 Provinsi terkait masalah dan pilihan demokrasi di Indonesia, menghasilkan delapan kesimpulan utama;

Satu, Kebebasan yang memburuk; meskipun kebebasan politik dan sipil terus dibuka lebar-lebar, tapi ternyata kemunduran yang justru terus terjadi sejak tahun 2003/2004.

Dua, Tata Kelola Pemerintahan yang membaik; usaha ’top-down’ (dari atas ke bawah) institusi pemerintah untuk meningkatkan kinerja rule of law, terutama kontrol terhadap korupsi boleh dibilang mengalami perbaikan sejak tahun 2003/2004. Terutama yang mencolok berkaitan dengan kepatuhan pejabat pemerintah dan pejabat publik terhadap hukum, kesetaraan dan kesamaan didepan hukum, ’transparansi dan akuntabilitas pemerintahan,independensi aparatur pemerintahan, serta kapasitas pemerintah untuk memberantas kelompok paramiliter, preman, dan kejahatan yang terorganisir.

Tiga, Komunitas Politik Nasional; disintegrasi Orde Baru yang sentralistik ternyata tidak mendorong terjadinya Balkanisasi yang dicirikan oleh munculnya separatisme dan pembersihan etnis atau agama. Sebaliknya, yang terjadi adalah terbentuknya komunitas politik (bukan etno-nasionalis) unitarian dengan ruang yang sangat lebar untuk politik lokal.

Empat, Stabilitas relatif dengan penyertaan rakyat secara elitis; pada saat yang bersamaan, politik secara umum terus didominasi oleh kelompok elit. Akan tetapi kelompok-kelompok elit ini berasal dari basis yang lebih luas, lokal, dan tidak militeristik dibanding era Soeharto dulu.

Lima, Monopoli Representasi; Organisasi-organisasi popular dan sipil dihalangi untuk  masuk ke dalam sistem politik. Disamping itu, secara internal mereka ter-fragmentasi sementara pengorganisasian massa masih lemah.

Enam, Resiko yang harus ditanggung: kembali kepada politik keeraturan; representasi yang lemah tidak hanya buruk bagi demokrasi, tetapi juga menghancurkan kesempatan orang-orang pada umumnya untuk menyalurkan pandangan dan kepentingan mereka.

Tujuh, Potensi yang ada: Representasi Popular; sudah menjadi kemestian bahwa organisasi-organisasi sipil dan popular dapat memperluas ide dan aliansi mereka. Dengan menghubungkan komunitas-komunitas dan berbagai kelompok lintas profesi, tingkat lokal dan pusat, dapat mengimbangi dominasi kontrol elit atas politik.

Delapan, Rekomendasi: Blok Politik Demokratik; ada dua pelajaran utama: pertama, ketimbang menjadi lembaga politik tingkat menengah, kelompok-kelompok berbasis kewargaan dan popular ditingkat basis harus melakukan koordinasi diantara isu-isu spesifik di level ’akar rumput’ dengan perspektif gerakan yang sama. Kedua, koordinasi antar kelompok ini juga merupakan tempat dimana seharusnya kemungkinan untuk menggabungkan aktivitas parlementer dan ekstra-parlementer, serta partisipasi representatif dan partisipasi langsung dapat berjalan. Untuk itu, kajian Demos merekomendasikan adanya gerakan sosial demokratik, serta asosiasi-asosiasi popular dan sipil yang ingin terjun ke arena politik seharusnya membentuk Blok Politik Demokratik yang terkoordinasi di tingkat lokal dan pusat.

 

Tantangan Pemilu 2009

Dengan segala keterbatasan dalam persiapan pelaksanaan tahapan pemilu tentu bukan alasan pembenaran bagi kalangan yang pesimis untuk mengatakan bahwa pemilu 2009 tidak akan menghasilkan perubahan signifikan. Benar bahwa penampilan penyelenggara pemilu (KPU/KPUD) mengkhawatirkan keberhasilan proses pelaksanaan tahapan pemilu. Akan tetapi tentu lebih arif kalau selaku penyelenggara pemilu yang diberi mandat oleh UU, KPU/KPUD kita berikan kesempatan untuk bekerja secara maksimal serta profesional. Sebab selain soal-soal teknis prosedural penyelenggaraan pemilu, yang lebih penting untuk dikawal adalah subtansi bahwa pemilu merupakan sarana untuk menyeleksi figur-figur pilihan rakyat yang dipercayai dapat memperjuangkan hak-hak asasi rakyat.

Sudah menjadi rahasia umum bahwa pemilu di era reformasi  (pemilu 1999 dan 2004) hanya menjadi ajang konsolidasi eksponen kekuatan Orde Baru untuk kembali menata infrastruktur kekuasaannya. Hal itu tergambar dengan banyaknya anggota DPR/DPRD yang terjerat kasus korupsi baik sedang menjalani hukuman maupun masih dalam tahap proses penyidikan dan persidangan di Pengadilan. Kondisi faktual tersebut jelas membuat rakyat semakin muak dan kecewa terhadap wakil rakyat serta para pimpinan politik di negeri ini. Meningkatnya angka masyarakat yang tidak menggunakan hak pilihnya dalam beberapa Pemilihan Kepala Daerah menjadi bukti empirik yang sulit dibantah bahwa legitimasi publik terhadap parlemen, partai politik, bahkan pemerintah sangat rendah. Makanya tidak heran kalau banyak analis politik memprediksi bahwa angka golput akan semakin tinggi pada pemilu dan Pilpres 2009. Oleh karena itu, pertanyaannya sekarang adalah bagaimana cara yang efektif guna meningkatkan partisipasi pemilih serta meraih kembali simpati dan legitimasi rakyat?

 

Parpol vs Figur

Pengalaman Pilkada langsung memunculkan fenomena politik baru bahwa  kekuatan partai politik besar yang sudah memiliki infrastruktur mapan, bukan menjadi faktor penentu kemenangan seorang calon Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/walikota). Akan tetapi, popularitas personal sangat mempengaruhi tingkat elektabilitas seorang figur ditambah kemampuan mengemas program dan isu kampanye, serta tim kerja yang solid dalam menjalankan strategi dilapangan. Pada pemilu 2009, berkembang trend dikalangan parpol untuk berlomba-lomba merekrut para publik figur baik dari kalangan artis, para pengamat/akademisi serta aktivis pro-demokrasi. Kecendrungan tersebut mengindikasikan bahwa parpol sedang berusaha memperbaiki citranya ditengah sorotan publik atas perilaku anggota legislatif yang terlibat skandal mesum dan korupsi. Hanya saja ini cara yang instan dan tidak berkorelasi lurus dengan perbaikan mental dan perilaku elit partai politik yang terlanjur korup.

Oligarki partai politik yang masih dominan memang akan menjadi sandungan yang cukup serius. Hal itu terlihat pada saat proses penetapan daftar calon legislatif yang diwarnai dengan dinamika konflik internal. Figur-figur kunci pasti akan ditempatkan pada nomor urut atas/nomor jadi, tanpa mekanisme yang jelas untuk mengukur kapasitas, akseptabilitas serta elektabilitas figur yang bersangkutan. Dengan ketentuan pasal 214 UU Pemilu tentang perhitungan dan mekanisme penentuan perolehan kursi, maka konsekuensinya calon di nomor urut atas harus membiayai kebutuhan kampanye calon dibawah agar mesin politik bekerja dalam penggalangan suara. Kebutuhan partai yang tidak mampu membangun mesin untuk memenuhi pundi kasnya menyebabkan jalur pintas untuk melakukan transaksi jual-beli nomor urut. Karenanya tidak sedikit juga para kandidat yang merasa kemungkinannya untuk duduk kecil akan pindah ke partai baru atau partai lain, atau bila mendapatkan nomor urut besar akan ’mematikan’ mesin politiknya. Partai politik cenderung melirik isi kantong para kandidat yang bakal dimajukan dalam daftar calon legislatifnya daripada menyelami kapasitas dan latar belakang ideologi yang dianut kandidat tersebut.

Liberalisasi politik Indonesia semakin nyata setelah diterimanya gugatan yang membatalkan pasal 214 UU 10/2008 tentang mekanisme penetapan calon terpilih oleh Mahkamah Konstitusi. Peta politik kembali berubah. Kandidat di nomor urut bawah yang awalnya telah kehilangan harapan, kembali bersemangat karena penetapan siapa yang akan terpilih di legislatif nantinya akan diukur berdasarkan suara terbanyak. Sementara para politisi yang awalnya berupaya untuk memperoleh nomor urut ’cantik’ tadi mulai berkeringat dingin. Tak sedikit yang kecewa, karena telah terlanjur meninggalkan partai lamanya yang telah eksis, oleh karena tawaran nomor urut mengiurkan dari partai-partai baru.

Putusan MK tersebut bukan tak beresiko. Walau MK mendasarkan putusannya pada konstitusi, untuk tidak membatasi hak terpilihnya seseorang menjadi anggota legislatif dengan berpatokan pada perolehan 30 persen dari total bilangan pembagi pemilih. Akan tetapi MK mengabaikan ekses yang timbul dari putusan tersebut, yang menjadikan wajah politik Indonesia menjadi begitu liberal.

Liberalisasi di bidang politik berdampak pada berkurangnya kemampuan partai politik untuk mengontrol para politisinya yang berada di legislatif. Sebuah partai besar di negeri ini sontak menggelar kontrak politik dengan para politisinya. Sementara partai lain justru tidak menyadari atau bahkan menikmati kenyataan ini.

Kenyataan ini jelas bukan merupakan cita-cita dan harapan rakyat saat mendobrak sistem politik yang diterapkan Orde Baru. Pekerjaan besar membangun demokrasi tidak semata-mata pada proses teknis penyelenggaraan semata. Akan tetapi, secara substansial demokrasi harus mampu menjadikan rakyat menjadi subjek dan pemilik sah republik ini. Artinya, rakyat bukanlah objek mobilisasi para elit politik pada saat kampanye. Dan itu semua hanya bisa dicapai apabila semua elemen masyarakat pro-demokrasi sadar bahwa pendidikan politik kepada rakyat menjadi pekerjaan utama yang meski panjang, tapi harus terus dilakukan.

 

Dilema DPD

Dewan Perwakilan Daerah adalah lembaga yang lahir atas pemikiran untuk mengakomodasi aspirasi serta memberi peran yang lebih besar kepada daerah dalam proses pembuatan kebijakan yang terkait langsung dengan kepentingan daerah. Sebab  kebijakan sentralistik selama Orde Baru telah mengakibatkan terjadinya ketimpangan dan ketdakadilan bagi daerah. Konsepsi MPR sebagai lembaga tertinggi negara yang terdiri atas DPR, utusan daerah dan utusan golongan telah dikebiri oleh rezim Orde Baru dengan mendistribusikan para politisi pro-Orde Baru yang tidak kebagian tempat di Fraksi Golkar ke Utusan Daerah dan Utusan Golongan.Oleh karenanya, dengan amandemen konstitusi UUD 45 dibentuklah lembaga negara baru (DPD) dan menghapus Utusan Daerah serta Utusan Golongan dari kelembagaan MPR. Anggota DPD dipilih secara langsung oleh rakyat dalam pemilu, dan untuk pertama kalinya DPD dipilih dalam pemilu 2004.

Konstalasi ketatanegaraan hari ini memang belum memberikan kewenangan luas bagi DPD untuk secara maksimal berjuang demi kepentingan dan kebutuhan daerah. Lembaga DPD dikebiri kewenangannya yang hanya sebatas memberikan pertimbangan kepada DPR dan Pemerintah, tapi tidak ikut menentukan kebijakan. Artinya kemudian DPD hanya menjadi ’sub-ordinat’ DPR. Makanya anggota DPD periode 2004-2009 secara gigih memperjuangkan amandemen terbatas konstitusi yang menyangkut kewenangan DPD. Sebab percuma saja lembaga DPD dibentuk tapi kemudian kewenangannya dibatasi. Padahal ekspektasi masyarakat daerah terhadap peran DPD cukup besar.

Realitas sistem politik dan kepartaian yang dianggap belum dapat memberikan ruang ekspresi secara maksimal bagi sebagian kalangan (terutama aktivis), membuat mereka kemudian lebih melirik lembaga DPD ketimbang masuk ke partai politik. Hanya saja independensi DPD kembali menjadi rancu ketika UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu memberi peluang bagi kalangan politisi partai menjadi peserta pemilu perseorangan DPD.

 

Kaum Tua vs Kaum Muda

Mahasiswa ketika reformasi 98 dengan lantang mengumandangkan isu berantas satu generasi. Sebab selama 32 tahun Orde Baru berkuasa telah menciptakan budaya korupsi yang menjangkiti semua strata dalam masyarakat. Akan tetapi, sudah satu dasawarsa reformasi bergulir faktanya kaum penikmat kekuasaan Orde Baru justru sekarang banyak mendominasi struktur politik yang ada. Oleh karena itu, yang realistis dilakukan adalah bukan memberantas satu generasi, melainkan selamatkan satu generasi sambil menyiapkan generasi baru yang tercerahkan.

Debat kaum tua versus kaum muda juga mengemuka menjelang Pemilu dan Pilpres 2009. Bahkan cukup ekstrim ketika mencuat wacana agar kaum tua mundur dari gelanggang politik negeri ini. Persoalannya wacana tersebut sangat tidak realistis, karena tidak mungkin kaum tua mau secara sukarela mundur dari gelanggang. Oleh karena itu, yang paling mungkin dan realistis dilakukan adalah mengalahkan kaum tua dalam kompetisi konstitusional pada pemilu 2009 ini.

 

Konsolidasi Demokrasi; Blok Politik Baru

Pemilu 2009 yang akan digelar beberapa hari kedepan harus dimaknai sebagai sebuah momentum referendum politik bagi rakyat untuk mengubah masa depan politik bangsa ini. Prosesi pemilu tak boleh dipahami sebatas pesta demokrasinya para elit yang hanya menempatkan rakyat sebagai obyek pengembira semata. Akan tetapi, esensinya adalah rakyat harus berperan sebagai subyek yang dapat menentukan kemana arah demokrasi kita berjalan. Apakah demokrasi subtantif yang dapat memenuhi hak-hak asasi rakyat,  atau malah demokrasi prosedural yang hanya berkutat pada debat teknis, mekanisme, dan tata cara pemilu..

Konsolidasi demokrasi hanya dapat terwujud jika ada kesamaan paradigma dan agenda dikalangan aktivis politik yang akan berkompetisi dalam pemilu 2009 nanti.  Sebab agenda reformasi politik yang digaungkan kaum muda satu dasawarsa silam kembali menemukan momentumnya ketika banyak kalangan aktivis dapat masuk ke parlemen. Dengan modal semangat, ideologi dan komitmen, tentu tidak sulit untuk mendesakkan agenda-agenda yang menjadi tuntutan rakyat selama ini dalam formulasi kebijakan negara. Langkah ini juga harus dibarengi dengan menciptakan blok politik baru yang mengkonsolidasikan kalangan aktivis politik yang bersih dari dosa-dosa masa lalu. Dan itu penting dilakukan guna mengeliminasi rasa apatis rakyat terhadap masa depan politik bangsa ini.

Perlawanan konstitusional ini mutlak dan sangat mungkin dilakukan, walaupun melalui proses demokrasi prosedural tapi mampu membuka jalan dan harapan baru bagi perubahan demokrasi secara substansial. M e r d e k a!!!

(*pegiat sosial/beraktivitas di Lembaga Gemawan)

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Demokrasi Substantif; antara Harapan dan Tantangan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *