Bupati Sambas Luluskan Permintaan Rakyat

BUPATI Sambas, Kalbar, Burhanudin A Rasyid, meluluskan tuntutan masyarakat petani yang meminta pencabutan izin perusahaan sawit di daerah tersebut.

“Dua perusahaan yang dicabut izinnya tersebut melakukan land clearing dan pembibitan diatas kebun karet masyarakat dan hutan buah yang menjadi mata pencaharian masyarakat sehari-hari, tanpa izin dari masyarakat,” ungkap Lely Chairnur, Direktur Gemawan, lembaga non pemerintah, yang memperjuangkan hak masyarakat kecil.

Dua perusahaan tersebut adalah PT SAM (Sentosa Asih Makmur) dan HTI PT BMH (Bumi Mekar Hijau).

Sebelumnya, sekitar 2500 massa, pada 24 Juni lalu, melakukan aksi yang dipusatkan di kantor DPRD Kabupaten Sambas. Para petani dan pekebun karet ini berorasi untuk menyatakan sikap dan penolakan mereka terhadap masuknya perkebunan sawit skala besar dan perusahaan HTI di desa-desa mereka . Massa yang terdiri dari 5 kecamatan ini yakni; Sejangkung, Jawai, Galing, Teluk Keramat dan Selakau.

Pemerintah Kabupaten Sambas diminta untuk mengembalikan kedaulatan petani atas tanah, bukan malah menyerahkan tanah yang ada di Kabupaten Sambas kepada perusahaan perkebunan skala besar.

Masyarakat juga meminta agar pemerintah melakukan Tata Ulang Perkebunan Kelapa Sawit lama, Evaluasi seluruh Ijin Usaha Perkebunan yang sudah terlanjur diterbitkan dan Hentikan seluruh aktivitas Perluasan Perkebunan Skala Besar Kelapa Sawit. Dengan kata lain, tidak ada perkebunan skala besar baru di Kabupaten Sambas. Masyarakat yang mengatasnamakan Serikat Tani Serumpun Damai Kabupaten Sambas, juga didukung oleh Aliansi Gerakan Reforma Agraria (AGRA), Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI), Front Mahasiswa Nasional (FMN), UPLINK KalBar, AMAN KalBar, Lembaga GEMAWAN, dan Kontak Rakyat Borneo.

Perjuangan itu ternyata membuahkan hasil, Bupati Sambas, kemudian menandatangani surat pernyataan untuk mencabut izin dua perusahaan tersebut. “Surat keputusan akan dibuat Bupati paling lama satu minggu ke depan,” terang Lely.

Lely berpendapat, para bupati di Kalbar, seharusnya mengikuti perkembangan terbaru mengenai kebijakan pusat. Terlebih dengan keberadaan Gubernur Kalbar, Cornelis, sebagai putra daerah. Disebutlan, pada konferensi tingkat tinggi perubahan iklim yang berlangsung tahun lalu di Bali, Menteri Pertanian mengeluarkan secara resmi Surat Edaran ditujukan kepada gubernur seluruh propinsi di Indonesia agar tidak menerbitkan ijin baru untuk pembukaan lahan perkebunan kelapa sawit di atas ekosistem lahan gambut.

“Namun pemerintah juga cenderung mempunyai sikap mendua, lantaran, di satu sisi mengambil sikap menghentikan perluasan perkebunan kelapa sawit di atas hutan lahan gambut, di sisi lain memberikan dukungan terhadap kemajuan industri kelapa sawit,” kata Lely.

Saat ini, sekitar 48% lahan gambut di Indonesia sudah dirusak, dan sebagian besar pengrusakan disebabkan penebangan hutan liar. Masalah pengrusakan hutan gambut ini merupakan salah satu kehancuran lingkungan terbesar dunia.

Dari kebakaran hutan yang berlangsung setiap tahun, CO2 yang dihasilkan mencapai 1.400 juta ton. Jadi total sekitar 2.000 juta ton CO2 setiap tahunnya dari Indonesia. Sebagai perbandingan, di Negeri Belanda setiap tahunnya menghasilkan 80 juta CO2, walaupun Belanda yang kecil jelas bukan bandingan dengan Indonesia. “Pemimpin di daerah harus punya sikap untuk tidak sekadar mencari keuntungan yang sifatnya temporer, tetapi lebih memikirkan dampak jangka panjang dan dampak terhadap masyarakat,” kata Lely lagi. (lev)

Sumber: jpnn.com, Juni 2008

Cabut Izin Perusahaan Sawit