ANGKATAN I: Board Gemawan, Muhammad Isa sedang menjelaskan Angkatan I Sekolah Desa Gemawan akan berisi tiga kelas dan dua kursus selama empat bulan, disampaikan di sela-sela Sekolah Desa Gemawan di ruang sidang kantor Swandiri Institute (SI) Pontianak, Jumat (18/12/2015) malam. FOTO: MURSYID HIDAYAT/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Board Gemawan, Muhammad Isa mengatakan Sekolah Desa Gemawan tiap angkatan akan menempuh pendidikan dan pelatihan (Diklat) mencapai tiga kelas selama empat bulan. Antara Kelas I dan Kelas II terdapat kursus bikin tata ruang desa partisipatif. Kemudian antara Kelas II dan Kelas III ada kursus legal drafting desa.
“Angkatan I Sekolah Gemawan dicanangkan Desember 2015 sampai April 2016. Terdiri tiga kelas. Hari pertama di Kelas I, pelajaran yang disajikan ihwal semangat, filosofi, dan dinamika undang-undang nomor 6 tahun 2014 (UU 6/2014) tentang Desa,” kata Muhammad Isa di sela-sela kegiatan Sekolah Desa Gemawan Angkatan I.
Dikatakannya materi ini disampaikan peneliti dari USC Satunama Yogyakarta Himawan Pambudi yang juga dosen Sekolah Tinggti Teologi (STT) Indonesia. Tepatnya di hari pertama Kelas I Angkatan I Sekolah Desa Gemawan, Jumat (18/12/2015) malam.
Kelas I Angkatan I Sekolah Desa Desa Gemawan dihelat 18-22 Desember 2015. Diikuti utusan 12 desa terpilih di Provinsi Kalbar, khususnya dari Kabupaten Kayong Utara, Kubu Raya, Sintang, dan Sambas.
“Memasuki hari kedua Kelas I Angkatan I Sekolah Desa Gemawan, materi tentang review implementasi UU Desa yang dibawakan peneliti dari lembaga Gemawan H Iskandar, Sabtu (19/12/2015). Beliau pernah menjadi kepala desa (Kades), badan permusyawaratan desa (BPD), dan mantri desa,” tutur Muhammad Isa.
Ia menerangkan H Iskandar juga menyampaikan berbagai peraturan daerah (Perda) maupun peraturan bupati (Perbup) yang sudah dikeluarkan pemerintah kabupaten (Pemkab) yang ada di Provinsi Kalbar.
Kemudian simulasi merancang pembangunan desa di latihan kelompok menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (Musrenbangdes), Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKPDes) yang dibuat untuk jangka waktu satu tahun yang berdasarkan penjabaran dari RPJMDes, hingga Anggarapan Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
“Kemudian materi Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Baik. Dibawakan fasilitator senior Gemawan, Hermawansyah yang akan mengajak aparatur desa dalam menjalankan strategi pencegahan korupsi di desa,” tutur Muhammad Isa.
Menyangkut pengenalan paradigma penyelenggaraan pola manajemen lama dan manajemen baru. Partisipasi dan pemberdayaan masyarakat dalam pembangunan desa. Transparansi informasi desa.
Narasumber lainnya Direktur Lembaga Gemawan, Laili Khairnur. Menyajikan materi pengarusutamaan gender dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan desa.
Ini menyangkut aturan nasional dan internasional yang terkait dengan isu keadilan gender. Pengertian gender dan bentuk ketidakadilan gender. Pengertian pengarusutamaan gender dan arti penting pengarus utamaan gender dalam pembangunan desa. Metode analisis gender.
Sejarah Gerakan Perempuan dunia dan Indonesia. Pengintegrasian isu gender dalam perencanaan pembangunan. Strategi penerapan pengarus utamaan gender dalam pembangunan desa. Formulasi kebijakan yang responsif gender.
Sedangkan materi tata ruang desa, menyangkut konsep, kebijakan dan tantangan tata ruang desa yang akan dibawakan Arif Munandar dan Heru Suprihartanto. Ini berhubungan dengan teori, konsep, dan definisi tata ruang nasional maupun daerah.
Tujuannya supaya peserta dapat memahami teori, konsep dan definsi peta, dan pemetaan partisipatif. Kemudian prinsip-prinsip penataan ruang yang berkeadilan dan berkelanjutan hingga (Kajian Lingkungan Hidup Strategis) KLHS Desa.
Prinsip tata ruang dan kelangsungan lingkungan ini kaitannya tata ruang desa dan RPJMDes, aturan dan perundang-undangan terkait pemetaan dan tata ruang desa. Di sinilah teknis pemetaan partisipatif warga dapat dijalankan dengan baik.
“Pada umumnya Kelas I Angkatan I Sekolah Desa Gemawan memperkenalkan segala sesuatu yang berhubungan dengan pelaksanaan UU Desa. Memasuki Kelas II Angkatan I, memfokuskan penyusunan tata ruang desa yang partisipatif. Kelas III Angkatan I, pengelolaan keuangan desa dan cara membikin hingga menjalankan Badan Usama Milik Desa (BUMDes),” jelas Muhammad Isa.
Muhammad Isa mengatakan selain tiga kelas yang akan digelar di Angkatan I Sekolah Desa Gemawan, juga akan dihelar dua kursus ke aparatur desa.
“Kursus pertama itu antara Kelas I dan Kelas II, tentang pemetaan tata ruang desa yang partisipatif di lapangan. Kursus kedua, tentang menyusun legal drafting bagi aparatur desa. Kursus sifatnya lebih aplikatif daripada pelajaran di dalam kelas yang lebih banyak simulasi ataupun pendidikan dan latihan,” papar Muhammad Isa.
Dukungan dua kursus itu, lanjut dia, aparatur desa semakin siap mengaplikasikan ilmu dan kemahiran yang diperoleh di kelas desa.
“Ketika sudah mahir menyusun RPJMDes, RKPdes, APBDes, hingga pengawasannya, maka peserta didik dan latih semakin siap memasuki kelas terakhir di Angkatan I Sekolah Desa Gemawan tentang pengelolaan keuangan dan BUMDes,” ulas Muhammad Isa. (Gemawan-Mud)