TATA RUANG DESA: Kades Apin Baru, Kecamatan Dedai, Kabupaten Sintang, Marlinus (kiri) mempresentasikan tata ruang di desanya di hadapan hadirin, dipandu fasilitator Arif Munandar (kanan) dari Swandiri Institute di Kelas I Angkatan I Sekolah Desa Gemawan di kompleks kantor SI Pontianak, Minggu (20/12/2015). FOTO: MAHMUDI/GEMAWAN.
Pontianak, GEMAWAN.
Permasalahan tata ruang pada perencanaan tata ruang menjadi sarana transaksi ruang untuk kepentingan investasi yang mengabaikan hak-hak masyarakat. Minimnya keterbukaan informasi dan data spasial berdampak pada penyimpangan dan korupsi.
Masalah tata ruang lainnya, lemahnya partisipasi masyarakat dalam mempengaruhi kebijakan, konflik sosial dan kerusakan lingkungan, dan komodifikasi Ruang.
Disampaikan Divisi Kampanye dan Advokasi Swandiri Institute (SI), Arif Munandar di pelajaran yang mengusung taju, “Tata Ruang Desa Berbasiskan Kearifan Lokal” di Kelas I Angkatan I Sekolah Desa Gemawan di kompleks kantor SI Pontianak, Minggu (20/12/2015).
“Konsepsi desa itu fisiografis, ekonomi, politik, dan kultur. Sedangkan gambaran hierarki rencana tata ruang adalah rencana tata ruang wilayah (RTRW) nasional, RTRW provinsi, RTRW kabupaten/kota, rencana rinci tata ruang (RRTR), dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” kata Arif.
Dikatakannya siklus penataan ruang itu perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, pengendalian pemanfaatan ruang. Sebagaimana siklus terus berputar sebagaimana kebutuhan.
“Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya. Tata ruang adalah wujud struktur ruang dan pola ruang,” jelas Arif.
RTRW, lanjutnya, hasil perencanaan tata ruang berdasarkan aspek administratif dan atau aspek fungsional yang telah ditetapkan.
Kawasan lindung, wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama melindungi kelestarian lingkungan hidup yang mencakup sumber daya alam dan sumber daya buatan.
Kawasan budi daya, wilayah yang ditetapkan dengan fungsi utama untuk dibudidayakan atas dasar kondisi dan potensi sumber daya alam, sumber daya manusia, dan sumber daya buatan.
Kawasan perdesaan, wilayah yang mempunyai kegiatan utama pertanian, termasuk pengelolaan sumber daya alam dengan susunan fungsi kawasan sebagai tempat permukiman perdesaan, pelayanan jasa pemerintahan, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi.
“Perencanaan sebagai serangkaian kegiatan analisis mulai dari identifikasi kebutuhanmasyarakat hingga penetapan program pembangunan,” tutur Arif.
Perencanaan pembangunan lingkungan, tambahnya, semua program peningkatan kesejahteraan, ketentraman, kemakmuran, dan perdamaian masyarakat di lingkungan pemukiman dari tingkat RT/RW, dusun, dan desa.
“Perencanaan pembangunan bertumpu pada masalah, kebutuhan, aspirasi, dan sumber daya masyarakat setempat. Perencanaan desa menjadi wujud nyata peran serta masyarakat dalam membangun masa depan. Konsep perencanaan desa, berupa analisis, kebijakan, dan rancangan,” tutur Arif.
Secara garis besar, kata Arif, perencanaan desa mengandung pengertian sebagai serangkaian kegiatan analisis mulai dari identifikasi kebutuhan masyarakat hingga penetapan program pembangunan. Perencanaan pembangunan lingkungan, semua program peningkatan kesejahteraan, ketentraman, kemakmuran dan perdamaian masyarakat di lingkungan pemukiman dari tingkat RT/RW, dusun, dan desa
“Perencanaan pembangunan bertumpu pada masalah, kebutuhan, aspirasi dan sumber daya masyarakat setempat. Perencanaan desa menjadi wujud nyata peran serta masyarakat dalam membangun masa depan,” kupas Arif.
Penataan ruang, tuturnya, suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengen-dalian pemanfaatan ruang. Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
“Alur penataan ruang dimulai tata ruang yang dibagi dua, pola ruang dan struktur ruang. Pola ruang dibagi dua, kawasan budidaya dan kawasan lindung. Sedangkan struktur ruang, berupa sarana dan prasarana,” ungkap Airf.
Dikatakannya dasar hukum rencana detail tata ruang desa (RDTRD) berupa undang-undang nomor 26 tahun 2007 (UU 26/2007) tentang Penataan Ruang, UU 23/2014 tentang pemerintahan daerah, UU 41/2009 tentang kehutanan, UU 32/2005 tentang kewenangan desa, UU 6/2014 tentang desa di pasal 83 tentang pembangunan kawasan perdesaaan, PP 72/2005 pasal 7 tentang kewenangan desa.
Kemudian Peraturan Pemerintah (PP) 43/2014 di pasal 123 tentang pembangunan desa, Permendagri 1/2006 tentang penegasan batas daerah, Permendagri 27/2006 tentang penetapan dan penegasan batasan desa, dan Permendagri 51/2007 tentang pembangunan kawasan perdesaan berbasis masyarakat.
“Posisi kebijakan tata ruang desa di UU 26/2007 di pemberdayaan masyarakat untuk pertanian, perikanan, perkebunan, hingga kehutanan. Pertahanan kualitas lingkungan berupa konservasi, budaya, ketahanan pangan, serta keseimbangan desa dan kota,” kupas Arif.
Permendagri 51/2007 juga mengamanatkan, jelasnya, ekonomi kerakyatan, desa fondasi pembangunan, roda ekonomi rill, kewirausahaan desa, sinergisitas pemangku kepentingan, dan koperasi desa.
Sedangkan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum 16/2009 menyangkut tata ruang pertanian, pengelolaan sumber daya alam (SDA), pemukiman, pelayanan jasa pemerintah, pelayanan sosial, dan kegiatan ekonomi .
“Penataan ruang kawasan perdesaan, diselenggarakan pada kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten, atau kawasan secara fungsional berciri perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten pada satu atau lebih wilayah provinsi. Disebut juga sebagai kawasan agropolitan,” papar Arif.
Rencana tata ruang kawasan agropolitan, imbuhnya, merupakan rencana rinci tata ruang satu atau beberapa wilayah kabupaten. Rencana tata ruang kawasan agropolitan memuat tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang kawasan agropolitan.
Rencana struktur ruang kawasan agropolitan meliputi sistem pusat kegiatan dan sistem jaringan prasarana kawasan agropolitan. Rencana pola ruang kawasan agropolitan yang meliputi kawasan lindung dan kawasan budi daya. Arahan pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi indikasi program utama yang bersifat interdependen antardesa.
Kemudian ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang kawasan agropolitan yang berisi arahan peraturan zonasi kawasan agropolitan, arahan ketentuan perizinan, arahan ketentuan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi.
Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan bagian wilayah kabupaten, merupakan bagian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten.
Pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian dari dua atau lebih wilayah kabupaten, dilaksanakan melalui penyusunan program pembangunan beserta pembiayaannya secara terkoordinasi antarwilayah kabupaten terkait.
Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang merupakan bagian wilayah kabupaten merupakan bagian pengendalian pemanfaatan ruang wilayah kabupaten. Pengendalian pemanfaatan ruang kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten dilaksanakan oleh setiap kabupaten.
Untuk kawasan perdesaan yang mencakup dua atau lebih wilayah kabupaten yang mempunyai lembaga kerja sama antarwilayah kabupaten, pengendaliannya dapat dilaksanakan oleh lembaga dimaksud.
“Pola ruang desa berupa kawasan budidaya, pemukiman, pertanian, kehutanan dan perkebunan, kawasan lindung, perhutanan sosial, hutan desa, hutam kemasyarakatan (HKm), hutan adat, tembawang, dan sebagainya,” kata Arif.
Struktur ruang desa pada pola linear atau memanjang mengikuti jalur jalan raya atau alur sungai dan memanjang pantai. Pola permukiman desa di indonesia, memanjang jalan, sungai, pantai dan jalan kereta api di dataran rendah. Radial di wilayah pegunungan. Tersebar di wilayah perbukitan.
Usai menerangkan panjang lebar ihwal tata ruang desa dan lain-lain, Arif Munandar mengadakan simulasi kelompok dari siang hingga tengah malam. (Gemawan-Mud)