Hutan kemasyarakatan merupakan salah satu skema dalam program perhutanan sosial (PS). Program perhutanan sosial, melansir dari situs KLHK, dipersiapkan Pemerintah Indonesia sebagai jalan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan hutan untuk dapat mengelola dan memanfaatkan sumberdaya alam. Skema yang
FGD Pengelolaan 161 Hektar Hutan Kemasyarakatan di Desa Twi Mentibar
