Tabungan Desa Diganti Rekening Giro Bank Kalbar

LINDUNGI DESA: Bupati Kayong Utara H Hildi Hamid (kedua dari kiri) di diskusi publik pembuka SP III Gemawan 2015 di Hotel Orchardz Pontianak, Selasa (03/11/2015). FOTO: GEMAWAN

Pengalaman Bupati H Hildi Hamid Lindungi Pemdes-Pemdesnya

Pontianak. GEMAWAN.
Undang-undang nomor 6 tahun 2015 (UU 6/2014) tentang desa diimplementasikan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kayong Utara meminta 43 pemerintah desa (Pemdes) menutup rekening tabungannya dan digantikan Rekening Giro Bank Kalbar.

“Ketika UU Desa diterbitkan, saya instruksikan kepada para kepala desa (Kades), tutup semua rekening tabungan desa,” kata H Hildi Hamid, Bupati Kayong Utara yang menjadi narasumber di diskusi publik pembuka Strategic Planning (SP) III Gemawan tahun 2015 di Hotel Orchardz Pontianak, Selasa (3/11/2015).

Alasannya, dalih Bupati H Hildi Hamid, rekening desa kala itu melalui tabungan bank biasa. Ketika melalui tabungan, bupati sekalipun tidak bisa melihat duitnya berapa di tabungan itu.

“Akhirnya saya instruksikan buka rekening Giro Bank Kalbar. Melalui rekening Giro, kami bisa meminta rekening koran ke Bank Kalbar,” kata H Hildi Hamid, Bupati Kayong Utara.

Akan tetapi, lanjut dia, ketika dana desa misalnya hari ini masuk ke rekening desa, hari ini juga habis. Ada sekitar 16 desa yang sudah punya rekening giro kala itu.

Padahal untuk mengelola Pemdes, Pemkab Kayong Utara sudah menerbitkan 15 Perbup, didukung pula lima Perda, tujuannya untuk mendidik desa. Sampai-sampai ada Perbup pengadaan barang dan jasa di desa.

“Kemudian bendahara desa di kantor desa hanya boleh menyimpan yang tunai Rp10 juta saja. Sebab, kita khawatir kalau kebanyakan menyimpan uang di kantor di makan rayap atau ada kejadian apa-apa lainnya,” kata H Hildi Hamid.

Pemkab Kayong Utara, lanjut dia, juga meminta bantuan ke Inspektorat Kabupaten Kayong Utara (KKU), untuk membantu dalam pendampingan sistem pelaporan keuangan desa. Jadi bukan hanya mengawasi peruntukan keuangan desa.

“Untuk tahap awal, kita meminta kepada Inspekrorat untuk verifikasi keuangan desa di pencatatan dulu. Kalau semua desa sudah kuat, bukti-bukti autentik lainnya baru juga dipinta. Kita harus melindungi desa.

Sebab, timpal Bupati H Hildi Hamid, desa sudah ketakutan. Alasannya tiap sosialisasi dari pejabat luar kabupaten, ditakut-takuti UU Desa membuat kepala desa jadi mudah masuk penjara.

“Jadi kami harus melindungi Kades-Kades kami dari implikasi hukum. Caranya, menjalankan sistem yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tutur H Hildi Hamid.

Kemudian, jelasnya, Pemkab Kayong Utara juga kerjasama dengan BPKP untuk menyusun Simpdes di desa, sebagai persiapan untuk membikin Simpeda di daerah. (Gemawan-Mud)

Tabungan Desa Diganti Rekening Giro Bank Kalbar