pembangunan desa Village Development

Pemateri dari Swandiri Institute sekaligus Pengurus Lembaga Gemawan, Muhammad Isa menyampaikan bahwa tantangan untuk membangun mulai dari tingkat desa ini sangat berat.
Sementara memang semangat dari Undang-undang desa ialah mendorong perubahan dari basis desa yang diinisiatif langsung oleh masyarakat.

“Makanya tugas kita sekarang adalah melengkapi prasyarat supaya semua prosedur demokrasi dan manajerial yang sudah disiapkan oleh dana desa ini terhadap pembangunan desa bisa dipenuhi. Salah satu syarat pentingnya itu adalah partisipasi warga,” katanya kepada Tribun Pontianak, Selasa (12/9/2017) siang.

Oleh karena itu, harus ada dorongan kepada kelompok kritis di tingkat pengawal dalam memantaunya. Sebab salah satu prasyarat pembangunan desa di tingkat desa ini memang mensyaratkan adanya komitmen dari kabupaten.
“Kalau kita belajar dari pengalaman tahun 2005 mulai pertama kali undang-undang dilaksanakan memang baru satu kabupaten di Kalimantan Barat yang mempunyai komitmen tegas dan jelas dan undang-undang percepatan pembangunan desa ini yaitu Kayong Utara,” katanya.

Bahkan di Kabupaten Kayong Utara sudah menyiapkan perangkat di tingkat kabupaten dalam mendorong percepatan pembangunan desa.
Tapi dalam perkembangannya juga didorong dari tingkat nasional dan provinsi sehingga memang hari ini semua kabupaten mau tidak mau harus siap untuk mendukung proses pelaksanaan pembangunan di tingkat desa.
“Kesiapan itu adalah menyiapkan infrastruktur kebijakan di tingkat kabupaten karena memang undang-undang ini harus diterjemahkan secara teknis melalui perda maupun perbub supaya kepala desa tidak lagi bingung dalam melaksanakan undang-undang desa. Acuannya sudah jelas dan secara teknis sudah diatur sehingga mereka tinggal melaksanakan yang sudah disiapkan,” pungkasnya.
Sumber : http://pontianak.tribunnews.com/2017/09/12/swandiri-institut-partisipasi-masyarakat-penting-dalam-pembangunan-desa

Swandiri Institut : Partisipasi Masyarakat Penting Dalam Pembangunan Desa
Tag pada: