Pontianak (Gemawannews)-Peran DPRD Propinsi sangat minim dalam mengakomodir usulan dari masyarakat mengenai RTRWP. Dewan hanya membahas dokumen Perda serta mengaburkan substansi dari RTRWP untuk rakyat.

Menurut M. Lutharif dalam FGD Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan, Senin (11/06) di Hotel Merpati Pontianak, perubahan kawasan hutan dalam RTRWP Kalbar tidak menyentuh ruh keadilan. Penegasan kawasan hutan dalam RTRWP menunjukkan bahwa tidak adanya partisipasi masyarakat dalam pembahasan.

“Perubahan kawasan hutan menjadi areal penggunanaan lain atau APL dalam rancangan ini apakah berpihak kepada masyarakat. Karena ada indikasi perubahan kawasan hutan ini sebelumnya memang sudah ada pengelolaan terhadap lahan tersebut”, ungkap Lutharif saat presentasi.

Ia menjelaskan, dari 2,3 juta usulan Perubahan kawasan hutan menjadi areal penggunanaan lain atau APL hanya 800 ribu Ha APL usulan yang sudah diterima.

APL secara usulan keseluruhan belum disetujui seperti di Kabupaten Sambas. Di Kabupaten Bengkayang lebih parah lagi, padahal informasi awal  sebelumnya akan disetujui.

Sama halnya di Kubu Raya relatif tidak ada perubahan, hanya sedikit yang diakomodir untuk perubahan kawasan. Daerah yang cukup banyak ada perubahan hanya ada dua kabupaten yakni Melawi dan Ketapang.

“ini jelas sekali bahwa RTRWP belum sama sekali mengakomodir kawasan kelola masyarakat yang ada di dalam kawasan hutan”, tegas Lutharif.

 

Ia menambahkan, Peta usulan dalam RTRWP yang dihasilkan Tim terpadu oleh dinas kehutanan dan instansi terkait lainnya masih belum ada perubahan ini menunjukkan masih belum terakomodirnya penegasan kawasan hutan. Masalah yang tersisa seperti soal pola ruang harus segera diselesaikan, pintanya.

Perlu dicermati apakah pengajuan perubahan kawasan tersebut sudah aspiratif atau tidak dengan situasi dan kondisi serta kebutuhan masyarakat Kalbar ke depan.

Secara spesifik seharusnya ada hak masyarakat dalam pengelolaan artinya masyarakat bisa mengelola secara terbatas pengelolaan kawasan hutan dimana bentuknya bisa bermacam-macam. Apakah itu hutan desa, hutan kemasyarakatan, maupun hutanan tanaman rakyat, terang Lutharif.

Ia berharap kedepan perlu dipertegas secara bersama-sama tentang tata batas kawasan dengan harapan agar hak-hak masyarakat dalam pengelolaan kawasan bisa terakomodir.

Ditempat sama Sujarni Alloy Ketua Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kalbar mengatakan, AMAN akan selalu memperjuangkan hak-hak masyarakat adat maupun masyarakat sipil.

Mengenai hak masyarakat yang belum sepenuhnya terakomodir dalam RTRWP, merupakan tugas kita bersama untuk terus mengawal  RTRWP ini.

Perjuangan masyarakat sebenarnya tidak berdiri sendiri karena dukungan tidak hanya pada tingkat lokal tapi hingga tingkat nasional, kata Alloy.

Berbagai laporan dan pengaduan yang masuk dari masyarakat tentunya menjadi tugas bersama, ujar Anggota Dewan Presidium Kehutanan Nasional ini.

FGD Rencana Tata Ruang Wilayah Propinsi (RTRWP) diselenggarakan Lembaga Gemawan dihadiri oleh Walhi, PPSW, AMAN, PPSDAK, dll, maupun perwakilan masyarakat dari 14 Kab/kota di Kalimantan Barat yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Untuk Tata Ruang yang Adil dan Berkelanjutan.  (Joy)

RTRWP Belum Akomodir Hak Pengelolaan Masyarakat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *