Rencana masuknyan beberapa perusahaan yang akan menggarap hutan Pulau Maya Karimata (PMK), mendapat penolakan serentak lima Desa di Wilayah Pulau Maya
“Bukannya kita tidak mau investor masuk, tetapi kalau merusak lebih baik jangan,” Terang Baharuddin, Kepalad Desa Satai Lesatari.
Sebelumnya Pulau Maya pernah digarap Perusahaan Perkebunan PT. Kalimantan Sari Dan Inhutani, dengan berpegang HPH, dua perusahaan itu menggarap hutan Pulau Maya. Akibat exploitasi besar-besaran terhadap kayu yang dilakukan dua perusahaan tersebut menyebabkan hutan Pulau Maya kritis.
Kenyataan tersebut menyebabkan masyarakat di lima desa tidak bisa memanfaatkan hutan sebagai salah satu penyangga kehidupan mereka. dengan alasan tidak ingin kecolongan seperti beberapa tahun lalu, maka kelima desa tersebut sepakat menjaga hutan mereka untuk kemaslahatan mereka sendiri. Apalagi celah memanfaatkan hutan bagi masyarakat sudah diberikan pemerintah dengan keluarnya Peraturan Menteri Kehutanan No. 49 Tentang Pengelolaan Hutan Desa, yakni memberikan kewenangan kepada masyarakat mengelola hutan dengan aturan dan ditetapkan dengan surat keterangan (SK) Menteri Kehutanan.
“Kami sepakat mengajukan permohonan pengelolaan hutan desa, dan segera diajukan ke Bupati guna menindak lanjutinya,” terang Baharuddin yang diamini empat kepala desa yang lain.
Diakatan Seman, syarat-syarat pengajuan hutan desa sudah mereka lengkapi, mulai dari peta wilayah, batas desa, sampai pendataan sosial ekonomi sebagai syarat pengajuan hutan desa. Camat Pulau Maya Karimata, Ramli Harun pun memberikan dukungan penuh pembentukan hutan desa, “kalau untuk kemajuan masyarakat, saya dukung karena ini merupakan salah satu bentuk mempertahankan kearifan lokal dari perusak,”jelasnya bangga. (Sugeng Mulyono/Borneo Tribune, Kayong Utara)
Sumber; Borneo Tribune / Rabu, 1 September 2010