Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding pejuang lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Tangkilisan lepas dari tuntutan hukum. Melalui Putusan No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG, Pengadilan Tinggi Semarang mengabulkan permohonan banding pejuang lingkungan hidup Karimunjawa, Daniel Tangkilisan lepas dari tuntutan hukum dan memberikan koreksi atas putusan sebelumnya.
Daniel Tangkilisan sebelumnya dikriminalisasi akibat unggahan di media sosialnya yang menyorot limbah tambak udang ilegal di Taman Nasional Karimunjawa. Daniel seorang aktivis lingkungan yang secara terang benderang mengomentari mengenai pencemaran lingkungan yang tidak tuntas terselesaikan karena limbah tambak udang illegal. Daniel merupakan salah satu korban dari pabrikasi perkara menggunakan UU ITE, karena diproses tidak melalui tahapan proses hukum yang semestinya. Suatu perkara yang murni berbicara kritik lingkungan hidup, dipoles sedemikian rupa sehingga dianggap sebagai perkara pelanggaran Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Public Interest Lawyer Network (Pil-Net) Indonesia dan LBH Pers menyampaikan apresiasi yang mendalam kepada Majelis Hakim Perkara No. 374/Pid.Sus/2024/PT SMG pada Pengadilan Tinggi Semarang, yang telah progresif dalam menganalisis fakta-fakta hukum sehingga memberikan putusan yang memberikan keadilan demi kepentingan publik dan perlindungan lingkungan. “Putusan ini layak menjadi preseden positif dalam penerapan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Kami mengapresiasi majelis hakim yang mengindahkan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Pejuang lingkungan hidup memang seharusnya dilindungi dari segala bentuk kriminalisasi. Mereka yang merusak lingkungan hidup di Karimunjawa-lah yang mestinya diproses hukum!” ujar Sekar Banjaran Aji, koordinator Pil-Net Indonesia.
Sayangnya, putusan ini masih menyatakan bahwa Pasal 28 ayat (2) UU ITE yang dinyatakan terbukti oleh Pengadilan Negeri Jepara dan dikuatkan oleh Pengadilan Tinggi Semarang, sudah diubah oleh UU No. 1 tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
“Pendapat dan ekspresi Daniel Tangkilisan yang diutarakan di media sosial merupakan bagian dari penyampaian pendapat secara yuridis yang diakui dalam konstitusi Indonesia. Sehingga penerapan Pasal 28 ayat (2) UU ITE seharusnya merujuk pada Keputusan Bersama antara Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, dan Kepala Kepolisian Negara RI Nomor 229 Tahun 2021, Nomor 154 Tahun 2021 dan Nomor KB/2/VI/2021 tentang Pedoman Implementasi Atas Pasal Tertentu dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang No. 19 Tahun 2016 (SKB Pedoman Implementasi UU ITE). Sehingga tidak layak tindakan Daniel dianggap sebagai memenuhi pasal yang didakwakan oleh Penuntut Umum,” terang Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers.
Vonis lepas Daniel Tangkilisan adalah cambuk untuk penghentian seluruh kriminalisasi aktivis lingkungan sebab saat bumi sudah mendidih karena krisis iklim maka suara aktivis lingkungan harus dianggap sebagai upaya melawan kepunahan. Hal ini juga perlu dimaknai penegak hukum lain seperti Kepolisian Republik Indonesia dan Kejaksaan Republik Indonesia untuk berhati-hati dalam menerapkan hukum sehingga tidak mengkriminalisasi aktivis. Walaupun putusan ini menjadi harapan baru tapi keberlakuan UU No. 1 tahun 2024 masih jadi mimpi buruk kebebasan berekspresi di negara ini.
#SaveKarimunjawa
Narahubung:
Sekar Banjaran Aji, Koordinator Pilnet Indonesia, 081287769880
Ade Wahyudin, Direktur Eksekutif LBH Pers, 082146888873