Perkebunan Sawit Penyumbang Asap Terbesar

Hendrikus Adam: ”Lemahnya penegakan hukum atas pelaku kebakaran lahan adalah wujud dari tidak optimalnya peran negara dari sisi antisipasi dini maupun penegakan hukum’’

Pontianak (Gemawannews)-Bila melihat sejumlah kejadian kebakaran sejak 1990an hingga kini, faktor penting yang berkontribusi menjadi penyulut kabut asap selama ini adalah pembukaan dan atau pembersihan lahan yang terjadi di sejumlah areal konsesi perkebunan skala besar dengan cara membakar. Memang dalam satu sisi, pembukaan lahan dengan cara membakar bagi korporasi adalah cara yang sangat murah.

”Sejumlah kasus dan kejadian pembakaran lahan yang berkontribusi menyebabkan kabut asap di areal perkebunan skala besar ini nyaris tak tersentuh hukum. Pada tataran inilah kemudian benang kusut kabut asap menjadi fenomena,’’ ungkap Hendrikus Adam Kadiv Riset dan Dokumentasi Walhi Kalbar, Rabu (08/08/2012).

Data Walhi Kalbar Per 20 Juni 2012, mencatat sebanyak 36 titik api tersebar di delapan wilayah kabupaten masing-masing; Sambas (13 titik), Bengkayang (4 titik), Pontianak (4 titik), Kubu Raya (5 titik), Landak (2 titik), Kapuas Hulu (3 titik), Ketapang (3 titik), Kayong Utara (2 titik). Sebagian besar diantara titik api ini berada di sekitar konsesi perkebunan.

Terbaru per 31 Juli 2012, sebanyak 61 titik api tersebar di Kalimantan Barat.

”34 titik api diantaranya berada pada 31 konsesi perusahaan perkebunan besar yang tersebar di sembilan kabupaten yakni Bengkayang (2 perusahaan), Landak (5 perusahaan), Sanggau (4 perusahaan), Sekadau ( 1 perusahaan), Sintang (9 perusahaan), Ketapang (2 perusahaan), Kubu Raya (5 perusahaan), Kapuas Hulu (2 perusahaan) dan Kayong Utara (3 perusahaan),” terang Adam.

Menurutnya, terjadinya kebakaran lahan di perkebunan menjelaskan bahwa memang hukum masih belum menjadi panglima yang dapat diandalkan untuk memberikan efek jera atas pembakar lahan penyebab kabut asap. Peran pemerintah untuk melakukan antisipasi hingga pada proses penanganan kebakaran lahan lebih bersifat reaktif. Fenomena ini juga sebagai bukti masih lemahnya komitmen pihak perusahaan mengelola managemen yang baik khususnya dalam upaya antisipasi kebakaran lahan.

”Lemahnya penegakan hukum atas pelaku kebakaran lahan adalah wujud dari tidak optimalnya peran negara dari sisi antisipasi dini maupun penegakan hukum. Dari sisi masyarakat, masih lemahnya kontrol yang dilakukan,’’ kata Adam.

Ia berpendapat, apa bila melihat sumber kabut asap umumnya terjadi karena intervensi manusia (baik disengaja maupun tidak disengaja) melalui pembukaan maupun pembersihan lahan dengan cara membakar. Sangat kecil kemungkinan terjadi karena faktor alam, katanya.

Namun demikian, siapa dalangnya dan bagaimana prosesnya seringkali menjadi debat panjang yang tak bertepi. Kesukaran dalam menentukan pelaku penyebab kabut asap secara tegas ini kemudian berimbas pada mandulnya penegakan hukum lingkungan hidup di negeri ini.

Hingga saat ini di Kalimantan Barat misalnya belum ada sanksi tegas terhadap pelaku pembakar lahan (korporasi) dalam membuka lahan. Kalaupun pernah di proses hukum seperti PT. Buluh Cawang Plantition (BCP) dan PT. Wilmar Sambas Plantation (WSP) sekitar tahun 2007 melalui Pengadilan, namun kandas pada proses akhir perkara.

Selanjutnya di sejumlah lokasi perkebunan lainnya pada tahun 2011 terjadi kebakaran lahan di areal perkebunan sawit meliputi; PT. Sintang Raya di Kabupaten Kubu Raya, PT. LG Internasional di Dusun Engkuning, Kabupaten Sekadau dan di PT. Peniti Sungai Purun (PSP) di Kabupaten Pontianak.

”Ketiga tempat ini telah nyata-nyata terjadi kebakaran di arealnya. Bahkan kebakaran lahan sawit di kampung Engkuning malah menjorok hingga ke perkebunan karet produktif warga,” sesal Adam.

Titik api yang terjadi belakangan di sekitar areal perusahaan besar, mestinya dapat menjadi rujukan langkah kebijakan pemeirntah di daerah untuk melakukan antisipasi, monitoring, evaluasi maupun tindakan hukum yang tegas dan relevan kepada perusahaan yang membakar lahan, pungkasnya. (Joy)

Perkebunan Sawit Penyumbang Asap Terbesar

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *