Penandatangan Piagam Sukadana “Percepatan Reformasi Birokrasi Di Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015”

Kayong Utara – Serangkaian kegiatan Outlook Percepatan Reformasi Birokrasi di Kabupaten Kayong Utara (4-6/5) lalu, telah menghasilkan kesepahaman bersama akan pentingnya keterlibatan semua pihak baik pemerintah, masyarakat maupun organisasi masyarakat sipil dalam percepatan reformasi birokrasi untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik. Melalui proses diskusi, berbagi pengalaman dan pembelajaran bersama antar masyarakat dan pemerintah menggambarkan model kolaborasi yang baik untuk dikembangkan di seluruh Kalimantan Barat.
Salah satu kesepakatan elemen masyarakat, pemerintah dan organisasi masyarakat sipil mendeklarasikan kehendak bersama mengawal proses percepatan reformasi birokrasi pemerintah Kabupaten Kayong Utara dalam bentuk penandatanganan “Piagam Sukadana”, Rabu (6/5) lalu di Balai Praja, Sukadana, Kayong Utara.
piagamPiagam ini berisi beberapa poin diantaranya ; Mewujudkan Tata Pemerintahan Yang Bersih, Transparan, Akuntabel, Serta Efektif, Memberikan Pelayanan Yang Prima, Adil, dan Tidak Diskriminatif. Penandatanganan Piagam ini dilakukan oleh oleh Bupati Kayong Utara Hildi Hamid, Koordinator CSO, DR. Hermansyah, Ombudsman Kalbar Agus Priyadi. SH, Gemawan Laili Khairnur, Swandiri Institute Hermawansyah, PKBI Kalbar Drs. Mulyadi HDJ, M.Si, PPSW Borneo Evi Suryanti, FPP Kayong Utara Rajali Yahya, dan RtR-C Kemitraan Irawan Setiawan.
Reformasi Birokrasi merupakan sebuah keniscayaan untuk mewujudkan tata pemerintahan yang baik demi peningkatan kualitas pelayanan publik. Komitmen pemerintah, dukungan organisasi masyarakat sipil serta partisipasi masyarakat menjadi prasyarat utama bagi terlaksananya cita-cita reformasi birokrasi.

Sebelum penandatanganan Piagam Sukadana ini, kegiatan dimulai dengan pembacaan rekomendasi oleh Laili Khairnur, Direktur Gemawan, hasil diskusi selama tiga hari dari peserta 14 Kabupaten/Kota se-Kalimantan Barat. “Rekomendasi ini ditujukan tidak hanya untuk Kayong Utara sudah seharusnya terkait reformasi birokrasi diharapkan menjadi ruh bagi pemerintah kota dan kabupaten” Kata Laili, Direktur Lembaga Gemawan.

Beberapa rekomendasi yang dibaca tersebut diantaranya :1. Pemerintah daerah hendaknya memastikan ruang partisipasi masyarakat untuk terlibat dalam proses penyusunan Roadmap Reformasi Birokrasi Daerah; 2. Setiap Unit layanan di lingkungan pemerintahan daerah hendaknya mempersiapkan Maklumat Layanan dan Mekanisme Penanganan Keluhan dan Pengaduan Masyarakat untuk memastikan perbaikan dan peningkatan kualitas layanan; 3. Dalam rangka menciptakan Aparatur Sipil Negara yang profesional dan berintegritas, maka perlu dilaksanakan seleksi jabatan secara terbuka dan tidak diskriminatif; 4. Masyarakat semestinya berperan aktif dalam proses perencanaan, pemantauan dan pengawasan terhadap seluruh kegiatan pelayanan publik serta pembangunan desa; 5. Organisasi Masyarakat Sipil seyogyanya mendukung dan berkontribusi dalam proses pelaksanaan reformasi birokrasi daerah serta memperkuat kapasitas masyarakat untuk melakukan pemantauan dan pengawasan pelayanan publik. Zun

Penandatangan Piagam Sukadana “Percepatan Reformasi Birokrasi Di Kabupaten Kayong Utara Tahun 2015”