Lembaga Gemawan Pontianak sebagai Lembaga Mitra Transparency International Indonesia di Kalimantan Barat, bersama dengan LPS-AIR, JARI Borneo dan UP-Link Pontianak mengadakan Pelatihan Penganggaran Partisipatif bagi kelompok Masyarakat Sipil.
Kegiatan berlangsung di Hotel Borneo Jalan Merdeka Barat Pontianak pada tanggal 16 dan 17 November 2011. Peserta pelatihan yang berjumlah sekitar 30 orang tersebut terdiri dari perwakilan masyarakat, Mahasiswa, Ormas dan NGO local yang ada di Pontianak. Sebagian besar berasal dari Kecamatan Pontianak Timur dan Pontianak Utara.
Bertindak sebagai Fasilitator adalah Bapak Luky Djani, Rivan Prahasya dan Arif Nur Alam dari Seknas Transparency Internatioanl Indonesia.
Laili Khainur selaku Direktur Eksekutif Lembaga Gemawan Pontianak dalam sambutan pembukaannya mengatakan bahwa, Penganggaran Partisipatif perlu dikembangan dan terus dilaksanakan dalam proses penganggaran di negeri ini agar hasil pembangunan dapat tercapai dengan baik, tepat guna, tepat sasaran dan tentu saja, pro poor. Dasar perlunya penganggaran partisipatif dikembangkan dan dilaksanakan adalah karena belajar dari praktek yang telah dikembangkan di berbagai Negara/Daerah yang hasilnya terbukti baik (best practices). Penganggaran Partisipatif dapat diartikan sebagai: mekanisme (atau proses) yang memungkinkan penduduk secara langsung memutuskan atau berkontribusi terhadap keputusan yang dibuat mengenai semua atau sebagian sumber daya publik (termasuk anggaran) yang tersedia. Istilah secara langsung atau berkontribusi terhadap keputusan sangat penting digarisbawahi. Istilah ini menunjukkan bahwa partisipasi harus dibedakan dengan sekedar pemberian informasi dan konsultasi.
Iskandar, selaku panitia penyelenggara pelatihan menambahkan : mengapa perlu partisipasi masyarakat dalam penganggaran Daerah ? Bukankah proses demokratis sudah menempatkan perwakilan di pemerintahan (baik legislatif maupun eksekutif) yang memang bertugas meng-agregasi ( menghimpun berbagai usulan ) dan membuat kebijakan publik? Pertanyaan ini penting dijawab untuk menghindari perdebatan dan atau perbedaan pendapat ( dispute ) mengenai partisipasi dalam pembuatan kebijakan publik dengan sistem demokrasi perwakilan. Tambahnya lagi, beberapa alasan mengapa proses penganggaran harus partisipatif :
Pertama, di hampir semua negara yang menjalankan pemerintahan berdasarkan sistem demokrasi perwakilan, ada kecenderungan bahwa orang yang terpilih sebagai wakil adalah kelompok elite yang seringkali tidak memiliki hubungan langsung dengan konstituennya
Selain itu, mekanisme demokrasi perwakilan juga memiliki kelemahan internal yaitu kelemahan antarwaktu berupa adanya jarak yang cukup lama antara satu pemilihan dengan pemilihan berikutnya (rata-rata 4 sampai 5 tahun). Jarak yang lama ini memungkinkan para wakil rakyat (baik yang duduk di lembaga legislatif maupun eksekutif) melupakan janji-janji yang telah dikemukakannya waktu kampanye, baik karena kebutuhan pragmatis, kepentingan pribadi, maupun penyalahgunaan jabatan.
Kedua, partisipasi masyarakat dalam pengambilan kebijakan publik dapat meningkatkan kinerja administrasi pemerintahan. Melalui partisipasi maka problem informasi yang tidak seimbang dapat diatasi. Informasi yang tidak seimbang merupakan penyebab utama terjadinya korupsi di tingkat administrasi pemerintahan. Dengan partisipasi diharapkan dapat meningkatkan akuntabilitas pemerintahan .
Ketiga, ruang yang terbuka dan adil merupakan wahana bagi pembelajaran politik masyarakat sipil dalam bernegosiasi dan memutuskan mana yang terbaik mengenai kebijakan publik. Ruang belajar ini penting, karena dalam sistem demokrasi, pada akhirnya pemerintahan harus diisi oleh orang-orang yang semula merupakan anggota dari masyarakat sipil. Jika orang-orang ini masuk dalam pemerintahan maka dia sudah memiliki pemahaman
dan pengalaman yang memadai mengenai negosiasi dan pengambilan keputusan publik yang adil dan demokratis. Yang perlu dicatat adalah, dalam proses Penganggaran Partisipatif ada ruang publik yang terbuka dan adil, tempat warga dan masyarakat sipil saling bernegosiasi untuk membicarakan kebijakan publik dan kemudian mengambil keputusan yang baik dan berkeadilan. Tujuan pelaksanaan Pelatihan adalah untuk memberikan pemahaman dan menumbuhkan kemauan serta meningkatkan kemampuan peserta untuk melakukan Perencanaan dan Penganggaran Partisipatif. Sementara manfaat yang diharapkan adalah peserta memahami konsep dan proses penganggaran partisipatif, dan meningkatnya skill dan knowledge dalam teknik penganggaran.