Pontianak (Gemawannews)-Pelatihan KLHS berbasis SEAn-Environmental Scan untuk Organisasi Non Pemerintah dan instansi Pemerintah diselenggarakan Lembaga Gemawan dengan dukungan The Asia Foundation, bertempat di Hotel Santika Pontianak (24-27/09/12).

“Kegiatan pelatihan ini didukung oleh The Asia Foundation (TAF), salah satu lembaga yang intens mendorong masyarakat sipil terkait dengan isu-isu strategis, dimana untuk di Kalbar isu SDA menjadi isu yang sangat strategis,” ujar Laili Khairnur Direktur lembaga Gemawan.

Menurut Laili, Strategic Environmental Assessment Analysis (SEAn) diperkenalkan sejak awal tahun 1990’an. SEAN merupakan “cabang” dari Strategic Environmental Assessment (SEA), SEA dipromosikan di Indonesia terutama oleh DANIDA, diadopsi oleh pemerintah RI menjadi KLHS. Dalam perkembangannya, SEAn dimodifikasi untuk penggunaan analisa berbasis sektoral serta kewilayahan sementara Environmental Scan yang dikembangkan dalam SEAn didesain untuk penerapan SEAn secara cepat.

Pelatihan KLHS ini bertujuan untuk memberikan pengertian dasar, prinsip, dan prosedur penyelenggaraan KLHS dan memberikan pengertian dasar, prinsip, dan prosedur penyelenggaraan SEAn. “Tidak hanya itu, pelatihan juga bertujuan untuk membangun komitmen menerapkan SEAn-Environmental Scan,” kata Laili.

Sementara itu, dalam pemaparan materinya Rudi Syaf dari Community Conservation Indonesia-WARSI menjelaskan, defenisi KLHS yakni rangkaian analisis yang sistematis, menyeluruh, dan partisipatif untuk memastikan bahwa prinsip pembangunan berkelanjutan telah menjadi dasar dan terintegrasi dalam pembangunan suatu wilayah atau kebijakan, rencana, dan program.

Landasan hukum KLHS membuat Pemerintah Daerah menjadi wajib hukumnya melaksanakan. Hal ini tentunya di wajibkan kepada Pemda karena itu sudah masuk dalam UU No 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang memuat ketentuan tentang KLHS sebagai salah satu instrument perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup dalam menjamin pembangunan berkelanjutan.

UU tersebut di tegaskan mengenai Kebijakan dan Rencana Program (KRP) itu adalah tata ruang RTRW, RPJP kemudian RPJM, jadi ketiga hal tersebut harus wajib dilakukan KLHS oleh Pemerintah daerah yang mana sebelumnya kan tidak pernah dilakukan, papar Rudi.

Hal ini menjadi lebih kuat lagi karena adanya SK keputusan bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Lingkungan Hidup yang menegaskan kewajiban Pemda melaksanakan KLHS. “Kalau RTRWP tidak ada KLHS maka RTWRP nya tidak akan ditandatangani oleh Mendagri, itulah yang membuat Pemda melakukan KLHS terutama yang sedang proses revisi RTRW,’’ ujarnya.

Lebih lanjut Rudi menjelaskan, Berdasarkan UU ada berbagai tahapan dalam KLHS, yakni pertama menentukan tujuan KLHS, mengidentifikasi pemangku kepentingan, mengidentifikasi isu-isu pembangunan berkelanjutan yang meliputi apsek sosial, aspek ekonomi dan aspek lingkungan hidup dan mengidentifikasi Kebijakan, Rencana, dan Program (KRP) yang berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan pembangunan berkelanjutan serta mengkaji pengaruh KRP.

“Dengan demikian dapat dikatakan bahwa manfaat yang diperoleh dengan melakukan KLHS adalah dihasilkannya KRP yang lebih baik dan sejalan dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan,’’ tukas Rudi.

Adapun pelatihan ini dikuti oleh peserta dari berbagai Organisasi Non Pemerintah yakni JARI Borneo Barat, Yayasan Titian, Swandiri Institut, KONTAK Rakyat Borneo, dan Instansi Pemerintah Kab. Kayong Utara, Kabupaten Kubu Raya serta Kabupaten Sintang. (Joy)

Pelatihan KLHS Berbasis SEAn-Environmental Scan

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *