Sejak keluarnya UU. No 6 Tahun 2014 tentang Desa, demokratisasi dan transformasi sosial ditingkat desa menjadi tanggungjawab yang harus segera dipersiapkan baik Pemerintah Daerah maupun Pemerintah Desa. UU Desa ini mengembalikan desa sebagai pusat pertumbuhan dan pusat sumber penghidupan sesuai dengan karakter desa dan kewenangan yang dimiliki.
Tantangannya adalah pelaksanaan demokratisasi untuk desa membangun yang berbasis kepada partisipasi masyarakat untuk kesejahteraan masyarakat Desa dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana Desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan. Juga, tantangan kedepan terkait kapasitas dan sumber daya manusia dalam pelaksanaan UU Desa mempersiapkan musyawarah desa, transparansi dan akuntabilitas program dan pemberdayaan ekonomi desa. Tidak semata-mata memperdebatkan kucuran dana satu milyar, tetapi lebih memperdebatkan soal partisipasi warga, demokrasi desa, keterlibatan kelompok marjinal dan kelompok perempuan dalam penyusunan perencanaan desa. UU Desa ini harus memberikan ruang yang cukup bagi kelompok marjinal dan kelompok perempuan menjadi bagian dari pelaku perubahan.
Diperlukan kesiapan dalam masa-masa transisi demokratisasi desa, salah satunya dengan mendorong penguatan kapasitas masyarakat. Dalam rangka tersebut Gemawan melakukan pelatihan bagi 25 kader desa dari sepuluh Kecamatan di Sambas. Kegiatan dilaksanakan pada tanggal 26-27 Desember 2014, di Aula Pusat Belajar Bersama milik Gemawan, di Sambas.
Peserta yang hadir merupakan perwakilan warga yang tergabung dalam perangkat desa, kelompok tani, pemuda, dan kelompok perempuan. Peserta ini berasal dari Paloh, Tangaran, Jawai, Selakau, Pemangkat, Tebas, Sajad, Teluk Keramat, Sambas dan Sejangkung
Pelatihan yang dilaksanakan dua hari mendorong peserta agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang cukup sebagai “kader-kader desa” untuk mengawal pelaksanaan UU No. 6 Tahun 2014 baik ditingkat desa maupun kabupaten. Penguatan kapasitas desa harus diintegrasikan ke dalam suatu gerakan sosial di desa, karena dalam UU Desa ruh-nya adalah pemberdayaan dan kedaulatan masyarakat desa serta kewenangan berskala lokal dan pengambilan keputusan secara lokal untuk kepentingan masyarakat Desa.