“Mengungkap praktek korupsi dan pencucian uang disektor kehutanan”
Pontianak, Gemawannews- Kegiatan pelatihan Investigasi praktek korupsi dan pencucian uang disektor kehutanan dihadiri 10 orang peserta dari perwakilan masyarakat sipil dan jurnalis, Hotel Santika, Pontianak (26-27/3). Kegiatan ini dilaksanakan berkat kerjasama antara Lembaga Kontak Rakyat Borneo (KRB) dengan Indonesia corruption Watch (ICW). Pemateri pelatihan invetigasi ini menghadirkan perwakilan dari ICW, KPK dan PPATK.
Menurut Kairo Silalahi dari PPATK, pencucian uang adalah upaya untuk mengaburkan asal usul harta kekayaan dari hasil tindak pidana sehingga harta kekayaan tersebut seolah-olah berasal dari aktivitas yang sah.
“kita tidak mempersoalkan berapa nominal yang dimiliki oleh pelaku tetapi yang kita persoalkan adalah sumber dana yang dimilikinya dan aliran sumber dana yang dimiliki. Bisa jadi pelaku mencoba menggabungkan pendapatan sah dengan hasil korupsi yang dimasukkan kedalam bisnis pribadi atau pihak lain,” ungkap Kairo
Pendekatan antikorupsi dalam upaya penegakan hukum dalam kejahatan korupsi disektor kehutanan sudah diterapkan oleh Kejaksaan dan KPK meskipun belum maksimal dengan baik. Peluang menjerat pelaku kejahatan kehutanan juga dimungkinkan dengan lahirnya Undang-undang Nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
“Untuk mendorong efektifitas pemberantasan kejahatan kehutanan melalui sejumlah pendekatan perlu suatu inisiasi untuk meningkatkan kapasitas masyarakat sipil khususnya dalam melakukan investigasi. Selama dua hari ini peserta akan dilatih mengenai siklus korupsi dan analisis investigasi lapangan,” ungkap M. Lutharif panitia pelaksana pelatihan investigasi pencucian uang. (zn)