Pontianak, Gemawan – Tanah menjadi sumber utama untuk menentukan Rancangan tata Ruang Wilayah (RTRW). Dalam rancangan RTRW ini terkandung struktur ruang dan pola ruang. Struktur ruang ini merupakan susunan pusat-pusat permukiman dan sistem jaringan prasarana dan sarana yang berfungsi sebagai pendukung kegiatan sosial ekonomi masyarakat yang secara hierarkis memiliki hubungan fungsional. Sedangkan pola ruang terkandung distribusi peruntukan ruang meliputi peruntukan ruang untuk fungsi lindung dan peruntukan ruang untuk fungsi budidaya.
Penataan ruang wilayah provinsi dan kabupaten/kota meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi. Persoalan yang timbul dalam penataan ruang ini adalah rancangan RTRW hanya memuat tata struktur secara global dimana wilayah dinilai sebagai lahan basah untuk perkebunan skala besar. Tidak adanya angka matematis tata pola ruang yang mengisi rancangan RTRW provinsi seperti perkebunan karet rakyat, wilayah lahan pangan, dan wilayah yang dijadikan fungsi lindung serta fungsi budidaya.
Dalam lokakarya tata ruang yang dilaksanakan oleh Lembaga Gemawan di Hotel Kapuas Dharma, 30-31/1, dijelaskan oleh Ir. Jakius Sinyor dari Dinas PU Provinsi kalbar bahwa data yang diajukan kabupaten atau kota ke provinsi tidak disertai data pendukung yang memadai seperti masterplan pengembangan wilayah. “Persoalan kurangnya data, menyulitkan dalam pengembangan wilayah oleh instansi terkait. Rancangan yang termuat dalam RTRW sebagian besar hanya memuat acuan pengembangan untuk sektor kehutanan.
Sektor hubungan institusi yang tidak harmonis ini membuat turunan konflik hingga ke pedesaaan. Persoalan sengketa lahan yang sering terjadi disekitar perkebunan disebabkan karena persoalan kuasa penuh yang dimiliki oleh pemilik perkebuanan dengan mengacu kepada surat keputusan yang mereka miliki. Hal senada disampaikan Hadi Arnowo dari Kanwil BPN Provinsi menjelaskan persoalan sengketa lahan yang terjadi karena Konflik antar sektor kehutanan, pertambangan, perkebunan yang tergambar dari kekurangharmonisan antar peraturan.
“Penggunaan tanah yang tidak sesuai dengan peruntukannya dan tidak sejalan dengan pemeliharaan lingkungan hidup serta ketimpangan kepemilikan tanah yang berakibat pada timbulnya masalah-masalah sosial seperti kemiskinan, pengangguran adalah bagian dari aturan yang tidak harmonis” jelas Hadi.
Konflik antar sektor aturan ini yang melahirkan penataan ruang yang mengorbankan lahan rakyat yang termaktub dalam RTRW kabupaten/kota dan Provinsi. Dapat dipastikan bahwa mereka yang ada di pedesaan tidak memiliki akses informasi mengenai RTRW tersebut. Dengan adanya landasan RTRW yang tidak berpihak kepada rakyat ini penggusuran hingga konflik yang terjadi pedesaan dipastikan terjadi. (zun)