LOKAKARYA RENCANA TATA RUANG WILAYAH KALIMANTAN BARAT

Pontianak, Gemawan – Lokakarya Status dan posisi lahan masyarakat lokal/ adat dalam pelaksanaan penataan ruang Provinsi Kalimantan Barat, Aula Hotel Kapuas Dharma, Pontianak (30-31/1). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Lembaga Gemawan, Aidenvironment dan Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP). Hadir sebagai narasumber dalam lokakarya ini adalahChaerudin Mangkudisastra, M.Sc dari Direktorat Perencanaan Kawasan Hutan Ditjen Planologi Kehutanan, dan Ir. Tangkas Pandjaitan, M.Agr.Sc, Direktorat Perluasan dan Pengelolaan LahanKementerian Pertanian.

Lokakarya ini dihadiri sekitar 40 peserta dari elemen jaringan NGO yang ada di Kalbar. “Tujuan dari lokakarya ini untuk memperluas akses informasi atas pelaksanaan penataan ruang di provinsi Kalimantan Barat dan merumuskan rekomendasi strategis terkait advokasi kebijakan tata ruang untuk rakyat di provinsi Kalimantan Barat” jelas M. Lutharif panitia pelaksana Lokakarya.

Pengesahan Undang-undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang membuat direvisinya semua rencana tata ruang di Indonesia. Dari 33 Provinsi di Indonesia baru 12 Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) yang disahkan. Sisanya masih dalam proses negosiasi, termasuk RTRWP Kalimantan Barat. Salah satu sebab dari proses yang lama dalam revisi tersebut adalah tarik menarik kepentingan dalam penggunaan ruang di Indonesia.

Luas Luas kawasan hutan Provinsi Kalimantan Barat sejumlah ± 9.087.127 ha atau 60,93% dari total ±14.914.590 ha luas provinsi. Provinsi Kalimantan Barat telah mengusulkan perubahan kawasan hutan melalui 3 tahap seluas ± 3.322.684 ha, dengan rincian perubahan peruntukan menjadi APL seluas ±2.359.655Ha, perubahan antar fungsi kawasan hutan seluas ± 725.448 Ha dan perubahan APL menjadi kawasan hutan seluas ± 237.581 Ha.

“Usulan dari daerah tetap kami lakukan uji konsistesi oleh tim terpadu yang kami bentuk. khusus kalbar, Tim Terpadu mengeluarkan rekomendasi sementara perubahan peruntukan seluas ±569.108 ha atau 24,41% dari usulan, perubahan fungsi seluas 296.508 ha atau 36,98% dari usulan, perubahan APL menjadi kawasan hutan seluas 65.941 ha atau 27,39% dari usulan” ungkap Chaerudin.

Tambahnya, dengan adanya ajuan dari provinsi Kalbar ini luas kawasan hutan provinsi Kalimantan Barat mengalami penurunan menjadi ± 8.539.853 ha atau 57,26% dari total luas daratan provinsi. (zun)

LOKAKARYA RENCANA TATA RUANG WILAYAH KALIMANTAN BARAT

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *