Leziardi Bebas Polres Digugat
SAMBAS—Kasus pengeroyokan mahasiswa Untan (Leziardi) dengan warga lainnya (Kumaini) oleh oknum warga di Desa Semata Kecamatan Tangaran yang berujung ke meja hijau November 2010 silam. Bukan karena masalah pengeroyokan terhadap Leziardi tapi laporan pencurian ponsel. Hal ini mengakibatkan, Leziardi nginap di hotel prodeo selama dua bulan di Polres Sambas.Kini Lezi sapan akrabnya dapat menghidup udara bebas. Berdasarkan petikan amar putusan nomor: 59/PID.B/2011/PN.SBS. tertanggal 9 Juni 2011 yang diucapkan putusan tersebut pada 14 Juni 2011, oleh M Johan Arifin SH sebagai hakim ketua, Horasman Boris Ivan SH dan Nuraini SH sebagai hakim anggota di PN Sambas.
Menurut Kuasa Hukumnya Eli Hakim Silaban SH, Kamarussalam SH, Arry Sakurianto SH yang tegabung dalam kantor Advokat Eli Hakim Silahab SH dan rekan, kliennya terbukti tak bersalah. Dan dakwaan penuntut lemah, karena tak bisa membuktikan tindak pidana yang dilakukan Leziardi. “Inilah kebenaran dan keadilan yang kita cari, dan ini pelajaran bagi aparat hukum untuk tak sewenang-wenang menahan seseorang tanpa bukti yang cukup,” jelasnya Eli Hakim Silaban SH kepada koran ini. Dalam persidangan ada beberapa hal terungkap, seperti olah TKP yang dilakukan polisi dua bulan setelah kejadian. Polisi sebagai saksi tak bisa menjelaskan sket TKP yang dibuat depan hakim.
Bahkan pemilik ponsel, Jum’ah datang ke Mapolsek Teluk Keramat bukan melaporkan Hpnya yang hilang dicuri, melainkan meminta surat keterangan hilangnya sim card HP tersebut. Pasalnya sim card tersebut ingin diblokir karena Jum’ah menggunakan sim card sarana pengisian pulsa yang dijalankannya. Eli juga mengungkapkan saat Juma’ah ke Polsek Teluk Keramat (5/11/2010) HP Juma’ah ya sudah ada ditangannya. Setelah HP tersebut berpindah tangan dari Naim, ke Henri, Maswan lalu Polisi.
“Jadi objek yang dimasalahkan tak sesuai dengan tuntutan,” jelasnya. Bahkan ia menyangkan dari 7 saksi yang dimintai keteranga tak dimasukkan dalam berita acara pemeriksaan, termasuk sang keterangan kades Semata. Berdasarkan fakta dipersidangan, kata dia, tak terbukti Lezi ingin mengambil handphone untuk dimiliki pribadi, sebagaimana ancaman 362 KHUP. Makanya melalui kuasa hukumnya Leziardi akan melayangkan gugatan ganti rugi ke Polres Sambas. Dikarenakan kliennya merasa dirugikan atas hilangnya hak kemerdekaannya, bahkan kuliahnya di Untan terbengkalai di detaik akhir perkuliahannya. “Secepatnya akan kita layangkan gugatan,” tegas Eli. Sementara itu, Leziardi, mengucap syukur atas amar putusan tersebut. Soal gugatan yang bakal dilayangkan ia menyerahkan kepada kuasa hukumnya.
“Saya keberatan dan merasa kemerdekaan saya dikekang selama menjalani masa hukuman di Polres Sambas,” jelasnya. Menanggapi hal tersebut, Kasat Reskrim Polres Sambas Ajun Komisaris Polisi Iwan Setiawan, menyatakan soal gugatan itu hak mereka. “Itu hak mereka silakan, yang jelas kita berpedoman terhadap aturan main yang ada,” katanya. Dalam persidangan tersebut, kemungkinan kejaksaan negeri Sambas selaku penuntut umum akan melakukan kasasi atas putusan pengadilan negeri Sambas. (har)
Leziardi Bebas Polres Digugat

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *